Opini  

MELEDAK! PASAL FITNAH “GANTI WAJAH” — KUHP BARU DIKLAIM HUMANIS, PRAKTISI HUKUM BONGKAR POTENSI KRIMINALISASI DI BALIKNYA Opini Investigatif – Sorotan Tajam Pergeseran Pencemaran Nama Baik dari KUHP Lama ke KUHP Nasional

 

 

MELEDAK! PASAL FITNAH “GANTI WAJAH” — KUHP BARU DIKLAIM HUMANIS, PRAKTISI HUKUM BONGKAR POTENSI KRIMINALISASI DI BALIKNYA Opini Investigatif – Sorotan Tajam Pergeseran Pencemaran Nama Baik dari KUHP Lama ke KUHP Nasional

Oleh: Dedy Luqman Hakim (Penasihat Hukum & Konsultan Hukum)

KOTA KEDIRI – Perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia diam-diam menyimpan bara. Di balik lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, publik disuguhi narasi reformasi hukum yang lebih humanis.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain.
Delik pencemaran nama baik—yang selama ini dikenal sebagai “pasal karet”—bukan dihapus, melainkan bertransformasi dengan wajah baru yang tak kalah berbahaya.
“Ini bukan sekadar perubahan pasal. Ini pergeseran cara negara mengontrol ucapan warganya,” tegas Dedy Luqman Hakim dalam analisis hukumnya.

DARI WARISAN KOLONIAL KE KUHP NASIONAL: APA YANG SEBENARNYA BERUBAH?

Selama puluhan tahun, Pasal 310 KUHP menjadi senjata bermata dua—melindungi kehormatan, sekaligus membungkam kritik.
Kini, pasal tersebut resmi “dipensiunkan” dan digantikan oleh Pasal 433 UU 1/2023.
Secara normatif, negara ingin menghadirkan hukum yang lebih pasti dan berimbang.
Namun menurut Dedy Luqman Hakim, realitasnya tidak sesederhana itu.
“Pasal lama dikritik karena multitafsir. Tapi pasal baru masih menyimpan ruang tafsir yang sama—hanya dikemas lebih rapi.”

INVESTIGASI UNSUR: CELAH YANG MASIH TERBUKA LEBAR

1. Delik Aduan: Filter atau Formalitas?
Melalui Pasal 440 UU 1/2023, pencemaran nama baik kini menjadi delik aduan mutlak.
Artinya, tanpa laporan korban, kasus tidak bisa diproses.
Sekilas ini tampak sebagai perlindungan.
Namun dalam praktik?
“Relasi kuasa bisa memaksa seseorang untuk ‘melapor’. Ini yang sering tidak terlihat oleh publik,” ungkap Dedy Luqman Hakim.

2. “Menuduhkan Suatu Hal”: Definisi yang Bisa Menjerat Siapa Saja
Pasal baru menitikberatkan pada tindakan menuduhkan sesuatu.
Masalahnya:
Batas antara fakta, opini, dan tuduhan sangat tipis.
Di sinilah potensi kriminalisasi tetap hidup.
“Seseorang bisa merasa sedang menyampaikan fakta, tapi dipersepsikan sebagai fitnah. Di situlah perkara dimulai,” jelas Dedy Luqman Hakim.

3. Ancaman Pidana: Ringan di Atas Kertas, Berat dalam Praktik
Ancaman 9 bulan penjara memang tidak berubah.
Namun efek psikologis, sosial, dan hukum dari proses pidana tetap menghantui.
Proses hukum itu sendiri seringkali sudah menjadi ‘hukuman’.
KEPENTINGAN UMUM: TAMENG ATAU ILUSI?
Dalam Pasal 439 UU 1/2023, negara memberikan pengecualian bagi kritik yang dilakukan demi kepentingan umum.
Namun di ruang sidang, frasa ini kerap menjadi abu-abu.
“Kepentingan umum itu harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim. Dan pembuktiannya tidak mudah,” tegas Dedy Luqman Hakim.

ERA DIGITAL: BOM WAKTU DI MEDIA SOSIAL

Masalah semakin kompleks ketika masuk ke ranah digital.
Pencemaran nama baik di media sosial tetap diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Artinya, publik kini menghadapi dua rezim hukum sekaligus.
“Satu komentar di WhatsApp atau Instagram bisa berubah jadi perkara pidana. Ini bukan ancaman—ini realitas hukum hari ini,” kata Dedy Luqman Hakim.

KESIMPULAN INVESTIGATIF: HUKUM BERUBAH, RISIKO TETAP ADA

Transformasi dari Pasal 310 KUHP ke Pasal 433 UU 1/2023 memang menunjukkan arah baru hukum Indonesia—lebih modern, lebih terstruktur.
Namun satu hal tidak berubah:
Potensi penyalahgunaan masih mengintai.
“Kita tidak boleh anti kritik, tapi juga tidak boleh sembrono dalam berbicara. Di era ini, satu kalimat bisa berujung pidana,” pungkas Dedy Luqman Hakim.

PERINGATAN KERAS UNTUK PUBLIK

Di tengah perubahan ini, masyarakat dihadapkan pada realitas baru:
Kebebasan berbicara tetap dijamin
Tapi batasnya semakin sensitif
Dan konsekuensinya semakin nyata
Kesimpulan paling tajam:
Hukum boleh berganti wajah,
tapi satu hal tetap sama—
👉 Kata-kata kini bisa menjadi jerat hukum.

(luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *