JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kebijakan ganjil-genap di Jakarta dinilai telah memasuki tahap kejenuhan setelah berjalan hampir satu dekade. Aturan yang semula diharapkan mampu mengendalikan kepadatan lalu lintas kini dianggap perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi efektivitas maupun dampaknya terhadap mobilitas warga. Perubahan pola perjalanan, pertumbuhan jumlah kendaraan, serta berkembangnya kebutuhan transportasi masyarakat menjadi alasan penting untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai ganjil-genap sejak awal dirancang sebagai langkah transisi. Menurutnya, kebijakan itu bukan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan ibu kota, melainkan instrumen sementara sembari pemerintah menyiapkan sistem transportasi yang lebih terintegrasi. Karena itu, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan perkembangan kebijakan transportasi perkotaan saat ini.
Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap berfokus pada pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Kendaraan dengan pelat berangka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal tertentu, sedangkan kendaraan berangka genap mengikuti jadwal yang berbeda. Mekanisme tersebut memang dapat mengurangi volume kendaraan pada ruas dan waktu tertentu, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kemacetan. Evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak nyata aturan, termasuk kemungkinan munculnya perpindahan rute, perubahan waktu perjalanan, atau peningkatan penggunaan kendaraan lain. Dorongan evaluasi juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih adaptif, termasuk pengelolaan lalu lintas berbasis biaya dan teknologi.
Pengamat transportasi Djoko menilai kebijakan ganjil-genap belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kemacetan di Jakarta. Pembatasan tersebut memang dapat mengurangi jumlah mobil yang melintas pada ruas jalan tertentu dan waktu tertentu, tetapi dampaknya belum cukup untuk menciptakan kelancaran lalu lintas secara menyeluruh. Menurutnya, kepadatan kendaraan cenderung berpindah dari jalan utama menuju ruas jalan lingkungan, jalan penghubung, atau jalur alternatif yang tidak dirancang untuk menampung arus kendaraan dalam jumlah besar.
Perpindahan arus itu membuat manfaat ganjil-genap menjadi terbatas. Ketika sebagian pengendara menghindari ruas yang terkena pembatasan, mereka akan mencari rute lain agar tetap dapat mencapai tujuan. Akibatnya, kemacetan tidak benar-benar hilang, melainkan muncul di lokasi berbeda. Jalan lingkungan yang semula digunakan untuk mobilitas warga setempat pun dapat mengalami peningkatan volume kendaraan, disertai risiko gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
Djoko juga menyoroti cakupan kebijakan yang hanya menyasar mobil. Pada saat yang sama, jumlah sepeda motor terus bertambah dan menjadi bagian besar dari lalu lintas perkotaan. Pertumbuhan tersebut membuat pembatasan terhadap mobil saja tidak cukup untuk mengendalikan keseluruhan pergerakan kendaraan di jalan. Meskipun sepeda motor memiliki ukuran lebih kecil, jumlahnya yang besar tetap berpengaruh terhadap kepadatan, terutama pada persimpangan dan koridor dengan kapasitas terbatas.
Penerapan aturan ganjil-genap yang berlangsung dalam waktu panjang mendorong pengendara mencari berbagai cara untuk menyesuaikan mobilitasnya. Pada awalnya, pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas dan jam tertentu. Namun, ketika kebijakan tersebut menjadi rutinitas, sebagian masyarakat mulai menyusun strategi agar tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa terlalu terganggu oleh ketentuan yang berlaku.
Salah satu bentuk adaptasi yang muncul adalah membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda. Dengan memiliki kendaraan yang dapat digunakan secara bergantian, pemilik mobil berupaya memastikan bahwa setidaknya salah satu kendaraannya sesuai dengan tanggal operasional. Cara ini lebih mudah dilakukan oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa pembatasan dapat menghasilkan respons yang tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan pengurangan jumlah kendaraan di jalan.
Selain itu, terdapat pula praktik pemalsuan atau perubahan pelat kendaraan untuk menghindari pemeriksaan. Tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk menyulitkan proses penindakan apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau kecelakaan. Adaptasi semacam ini memperlihatkan bahwa efektivitas suatu aturan tidak hanya ditentukan oleh isi kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan pengawasan dan kepatuhan masyarakat.
Pengawasan manual maupun sistem tilang elektronik atau ETLE juga kerap dihadapi dengan mengatur waktu perjalanan. Pengendara dapat berangkat lebih awal sebelum jam pembatasan dimulai, menunggu hingga periode ganjil-genap berakhir, atau pulang lebih malam setelah ruas jalan kembali dibuka. Strategi tersebut memang membantu menghindari penindakan, tetapi tidak selalu mengurangi perjalanan kendaraan secara keseluruhan. Bahkan, perubahan waktu bepergian dapat memindahkan kepadatan ke jam sebelum atau sesudah pemberlakuan aturan.
Rangkaian perilaku ini menjadi pertimbangan penting dalam mengevaluasi kebijakan pembatasan kendaraan. Jika masyarakat terus menemukan celah untuk beradaptasi, tujuan pengendalian lalu lintas berisiko tidak tercapai secara optimal. Karena itu, perubahan menuju sistem jalan berbayar elektronik dinilai perlu dikaji bersama mekanisme pengawasan yang transparan, tarif yang proporsional, serta pilihan transportasi publik yang memadai.
Pengamat transportasi Djoko menilai usulan pelaku usaha agar armada ekspedisi kecil memperoleh relaksasi dalam penerapan ganjil-genap perlu dikaji secara hati-hati. Ia memahami bahwa kendaraan berukuran kecil digunakan untuk mendukung distribusi barang, termasuk pengiriman bagi usaha mikro dan pelanggan rumah tangga. Namun, kebutuhan operasional tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas.
Menurut Djoko, semakin banyak kategori kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan, semakin lemah pula daya kendali kebijakan tersebut. Armada ekspedisi kecil yang memperoleh relaksasi tetap berpotensi menambah volume kendaraan pada ruas dan waktu tertentu, terutama di kawasan pusat kegiatan ekonomi. Jika pengecualian diberikan secara luas, petugas juga akan menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan dan membedakan kendaraan yang benar-benar memenuhi kriteria dari kendaraan yang sekadar mengaku menjalankan kegiatan ekspedisi.
Djoko mengingatkan bahwa relaksasi berlebihan akan membuat pembatasan semakin tidak bermakna. Kebijakan ganjil-genap pada dasarnya dirancang untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi dan mengendalikan kepadatan lalu lintas. Apabila terlalu banyak kendaraan mendapatkan dispensasi, fungsi pengendalian itu dapat berkurang, bahkan hilang. Karena itu, apabila relaksasi tetap dipertimbangkan, penerapannya harus selektif, berbasis data, memiliki batas waktu, serta disertai mekanisme pengawasan yang transparan.
Di luar perdebatan mengenai pengecualian, Djoko mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralih pada kebijakan yang lebih fundamental, yaitu electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Skema ini memungkinkan pengendalian lalu lintas dilakukan berdasarkan penggunaan jalan, lokasi, dan waktu, bukan semata-mata berdasarkan nomor kendaraan. Pendapatan dari pungutan juga dapat diarahkan untuk memperbaiki transportasi umum dan menyediakan pilihan mobilitas yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pengaturan lalu lintas diharapkan menjadi lebih terukur, adil, dan mampu menjawab persoalan kemacetan secara berkelanjutan.


