KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran royalti serta menghormati hak pencipta atas lagu dan musik yang diputar di ruang komersial. Ajakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (1/10). Pesan ini ditujukan kepada pemilik dan pengelola usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan operasional maupun pengalaman bagi pelanggan.
Menurut Kementerian Hukum, penggunaan lagu di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, serta berbagai ruang usaha lainnya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hiburan tanpa konsekuensi hukum. Ketika musik diperdengarkan kepada pengunjung dalam lingkungan yang menghasilkan pendapatan, pemanfaatan tersebut berkaitan dengan hak ekonomi pencipta, penyanyi, musisi, dan pemegang hak terkait. Karya yang telah diciptakan memiliki nilai dan dilindungi oleh ketentuan kekayaan intelektual.
Pemutaran musik di ruang usaha komersial dapat membantu membangun suasana, memperkuat identitas tempat, dan meningkatkan kenyamanan pengunjung. Namun, manfaat tersebut perlu diikuti dengan kesadaran untuk memenuhi kewajiban royalti melalui mekanisme yang berlaku. Pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan yang memungkinkan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih adil pemilik usaha dan ekosistem musik.
Melalui sosialisasi di Soreang, pemerintah mengingatkan bahwa kepatuhan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya menghargai karya. Pelaku usaha diharapkan memahami jenis penggunaan musik yang memerlukan lisensi atau pembayaran royalti dan memperoleh informasi melalui lembaga resmi. Dengan langkah tersebut, pemanfaatan lagu di ruang komersial dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan tetap mendukung keberlanjutan industri musik nasional.
Hermansyah menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada pencipta ketika karya musiknya digunakan untuk kepentingan komersial. Hak tersebut tidak bergantung pada apakah lagu diputar secara langsung, melalui layanan digital, atau menggunakan perangkat pemutar musik di tempat usaha. Selama karya dinikmati dalam kegiatan yang mendukung operasional dan keuntungan usaha, penggunaannya perlu ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak pencipta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Hermansyah menyampaikan bahwa lagu yang diputar dan dinikmati pengunjung kafe merupakan karya yang memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya. Pemanfaatan musik untuk menciptakan suasana, menarik pengunjung, atau menunjang pengalaman pelanggan tidak menghapus hak tersebut. Karena itu, penggunaan lagu di ruang usaha komersial perlu disertai pemenuhan royalti melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan dipandang sebagai penggunaan bebas tanpa tanggung jawab.
Penegasan ini menjadi dorongan bagi para pelaku usaha untuk memahami kewajiban mereka secara lebih menyeluruh. Pemilik kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, serta jenis usaha lain yang memanfaatkan musik perlu mengetahui dasar pengaturan, tata cara pembayaran, dan lembaga yang berwenang mengelola royalti. Pemahaman tersebut dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan secara tertib sekaligus mengurangi risiko pelanggaran akibat ketidaktahuan mengenai penggunaan karya musik.
Bagi Hermansyah, kepatuhan tidak semata-mata berkaitan dengan hukum atau ancaman sanksi. Pembayaran royalti juga merupakan bentuk penghargaan terhadap gagasan, kreativitas, waktu, dan pengalaman pencipta yang dituangkan dalam sebuah lagu. Di balik karya yang terdengar singkat, terdapat proses penciptaan yang membutuhkan pemikiran, keterampilan, dan usaha. Dengan memenuhi hak ekonomi pencipta, pelaku usaha turut membangun ekosistem musik yang adil, berkelanjutan, dan mendorong lahirnya karya-karya baru untuk dinikmati masyarakat.
Penggunaan lagu dan musik di ruang usaha komersial memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan terhadap karya cipta, termasuk lagu dan musik, serta hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan pemegang hak terkait. Setiap pemanfaatan karya untuk memperoleh manfaat ekonomi perlu dilakukan dengan menghormati hak tersebut, termasuk melalui pemenuhan kewajiban royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan ini menjadi dasar pengelolaan royalti atas penggunaan lagu atau musik secara komersial, termasuk mekanisme penghimpunan dan pendistribusiannya kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, pemilik atau pengelola usaha perlu memastikan bahwa pemutaran musik di tempat usahanya berada dalam koridor hukum dan mendukung pembayaran royalti melalui mekanisme resmi.
Cakupan ruang usaha yang menggunakan musik untuk mendukung kegiatan komersial sangat luas. Layanan publik komersial tersebut lain restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke, dan berbagai jenis usaha lainnya. Musik dapat diperdengarkan melalui sistem suara, pertunjukan langsung, maupun sarana digital untuk menciptakan suasana tertentu, memperkuat identitas tempat, atau meningkatkan kenyamanan pengunjung. Karena diperdengarkan kepada publik dalam kegiatan usaha, pemanfaatannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penggunaan pribadi.
Bagi pelanggan, musik sering menjadi bagian dari pengalaman ketika makan di restoran, menginap di hotel, berbelanja, atau menikmati hiburan. Namun, di balik lagu yang terdengar terdapat kontribusi pencipta, penyanyi, pemusik, produser, dan pemilik hak terkait lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta dan pengelolaan royalti merupakan bentuk penghargaan atas karya mereka. Langkah tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menggunakan musik secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan bahwa pemanfaatan musik di ruang usaha komersial perlu ditempatkan dalam kerangka budaya penghargaan terhadap karya. Musik yang diperdengarkan di restoran, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, dan berbagai tempat usaha bukan sekadar pelengkap suasana, melainkan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi serta melekat pada hak pencipta dan pemegang hak terkait. Karena itu, setiap pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan karya perlu memahami tanggung jawabnya secara utuh.
Menurut Asep, pembayaran royalti tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif atau beban bagi pelaku usaha. Royalti adalah bentuk penghormatan kepada pencipta yang telah mencurahkan gagasan, waktu, dan kemampuan untuk menghasilkan karya. Pemahaman tersebut penting agar kepatuhan tidak berhenti pada pemenuhan aturan, tetapi berkembang menjadi kebiasaan yang mencerminkan penghargaan terhadap kreativitas. Ketika karya digunakan secara patut, pencipta memiliki peluang lebih besar untuk terus berkarya dan memperoleh kesejahteraan yang layak.
Kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual juga harus dibangun melalui transparansi, data yang akurat, dan akuntabilitas. Informasi mengenai penggunaan karya, mekanisme penghitungan, serta penyaluran royalti perlu dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan pelaku usaha, pengelolaan data yang tertib, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan hak kreator terlindungi. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga manajemen kolektif, dan para pencipta memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun sistem yang kredibel.
Sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum bersama Kanwil Kemenkum Jawa Barat diarahkan untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum pelaku usaha. Upaya ini diharapkan membangun hubungan yang lebih sehat dunia usaha dan para kreator. Jawa Barat diharapkan menjadi ruang lahirnya karya-karya yang memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi penciptanya, didukung ekosistem musik yang transparan, akuntabel, dan modern.



