Sport  

TransJakarta Tegaskan Larangan Mengamen, Meminta Sumbangan, dan Berjualan

TransJakarta Tegaskan Larangan Mengamen, Meminta Sumbangan, dan Berjualan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, PT Transportasi Jakarta menegaskan larangan terhadap aktivitas mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan dalam bentuk apa pun di lingkungan layanan TransJakarta. Ketentuan tersebut berlaku sebagai aturan layanan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak selama berada di fasilitas dan kendaraan TransJakarta.

Larangan itu mencakup seluruh armada bus TransJakarta serta layanan mikrotrans. Selain berlaku di dalam kendaraan, ketentuan yang sama juga diterapkan di semua area halte TransJakarta. Dengan demikian, aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan tidak diperbolehkan di berbagai titik yang menjadi bagian dari layanan tersebut.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) TransJakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat. Pernyataan itu menegaskan posisi TransJakarta terhadap berbagai aktivitas nonlayanan yang berlangsung di dalam armada maupun di area halte.

TransJakarta menyatakan bahwa larangan berlaku secara menyeluruh terhadap bentuk aktivitas tersebut. Mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan, baik dilakukan di bus, mikrotrans, maupun halte, termasuk kegiatan yang tidak diperkenankan dalam layanan TransJakarta. Aturan ini menjadi ketentuan yang berlaku di seluruh jaringan layanan perusahaan.

Penegasan mengenai larangan mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan di seluruh layanan TransJakarta muncul setelah adanya laporan tentang pengamen yang beraktivitas di layanan mikrotrans kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, belum lama ini. Laporan tersebut menjadi perhatian karena mikrotrans merupakan bagian dari layanan transportasi publik yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan sehari-hari. Keberadaan aktivitas di luar ketentuan layanan dinilai dapat memengaruhi kenyamanan pelanggan serta mengganggu suasana perjalanan di dalam kendaraan.

TransJakarta memandang laporan mengenai pengamen di mikrotrans Kampung Melayu sebagai hal yang serius. Perusahaan menilai setiap laporan dari masyarakat perlu ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam layanan mereka. Penegasan kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kendaraan dan fasilitas TransJakarta harus digunakan sesuai peruntukannya, dengan mengutamakan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan penumpang.

Larangan tersebut berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan menciptakan ruang perjalanan yang tertib. Karena itu, TransJakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan di dalam layanan yang dikelolanya. Apabila pelanggan menemukan aktivitas semacam itu, informasi dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditangani oleh petugas sesuai prosedur.

Menanggapi ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat keberadaan pengamen di mikrotrans, Ayu Wardhani menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Permintaan maaf tersebut menunjukkan perhatian TransJakarta terhadap pengalaman pengguna layanan sekaligus komitmen untuk melakukan perbaikan. Evaluasi dan pengawasan di lapangan diharapkan dapat diperkuat sehingga ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara konsisten pada seluruh jaringan layanan, termasuk mikrotrans di wilayah Kampung Melayu dan kawasan lainnya.

TransJakarta menegaskan bahwa ketentuan perjalanan pada layanan mikrotrans tetap berlaku bagi seluruh penumpang. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga perjalanan agar berlangsung aman, nyaman, dan tertib, baik bagi pengguna maupun petugas di lapangan. Karena itu, penumpang diharapkan mengikuti aturan yang berlaku selama menggunakan kendaraan, termasuk memperhatikan tata cara naik dan turun sesuai ketentuan layanan.

Pengguna mikrotrans tetap diminta melakukan tap in ketika naik kendaraan dan tap out ketika turun. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu uang elektronik. Kewajiban melakukan tap in dan tap out tetap berlaku meskipun tarif mikrotrans saat ini Rp0. Dengan demikian, penumpang tetap perlu membawa serta menggunakan kartu uang elektronik setiap kali memanfaatkan layanan mikrotrans, sehingga perjalanan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, mikrotrans hanya berhenti di bus stop untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Penumpang perlu menunggu dan turun di lokasi yang telah ditentukan tersebut agar proses perjalanan tetap tertib serta tidak mengganggu kelancaran layanan. Pengguna juga diharapkan memahami bahwa kendaraan tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat. Dengan mematuhi ketentuan tersebut, penumpang turut mendukung terciptanya layanan mikrotrans yang aman, nyaman, dan teratur bagi semua pengguna.

Pelanggan TransJakarta yang menemukan aktivitas mengamen, meminta sumbangan, berjualan, atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan dapat menyampaikan laporan kepada layanan pelanggan. Pelaporan membantu menyampaikan informasi mengenai kejadian yang berlangsung di dalam bus, halte, maupun area layanan lainnya. Agar laporan dapat ditelusuri, pelanggan sebaiknya mencatat kode bus atau pelat nomor kendaraan yang digunakan. Informasi tersebut dapat dilengkapi dengan waktu kejadian, lokasi, arah perjalanan, serta gambaran singkat mengenai gangguan yang dialami atau disaksikan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui call center TransJakarta di nomor 1500-102. Saat menghubungi layanan tersebut, pelanggan dapat menjelaskan kronologi secara ringkas dan menyebutkan identitas kendaraan apabila tersedia. Penyampaian keterangan yang jelas, termasuk halte terdekat atau perkiraan waktu kejadian, membantu petugas menerima informasi secara lebih terarah. Pelanggan yang tidak dapat menghubungi call center juga dapat menggunakan media sosial resmi TransJakarta sebagai saluran pengaduan.

Melalui media sosial resmi, pelanggan dapat menyampaikan laporan sesuai kanal yang disediakan dan mencantumkan detail kejadian secara tepat. Bila diperlukan, pelanggan dapat menyimpan catatan waktu pelaporan serta bukti komunikasi yang telah dikirimkan. Laporan sebaiknya berisi fakta yang diketahui secara langsung dan tidak memuat informasi yang belum dapat dipastikan. Dengan mencatat kode bus atau pelat nomor kendaraan, kemudian menyampaikannya melalui call center 1500-102 atau media sosial resmi TransJakarta, pelanggan memiliki saluran untuk melaporkan gangguan yang ditemui selama menggunakan layanan.