SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, seorang mantan petugas keamanan, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial DE, 18 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah penyidik menerima laporan mengenai dugaan pemerkosaan yang dialami korban.
Perkara itu diduga berlangsung dalam satu rangkaian kejadian yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut berlangsung sejak Selasa malam, 15 September 2026, hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa penanganan laporan dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang menimpa DE. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan menelusuri lokasi yang disebut berkaitan dengan kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SA. Petugas menangkap pria tersebut di Kecamatan Kibin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status SA dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik kini memeriksa keterangan korban, saksi, serta bukti lain yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Polisi juga perlu memastikan urutan kejadian di tiga lokasi tersebut, termasuk waktu dan tindakan yang diduga dilakukan. Identitas korban disampaikan menggunakan inisial untuk melindungi privasi dan mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban selama proses penanganan berlangsung.
Peristiwa tersebut bermula ketika DE bersama seorang rekannya melintas di kawasan Industri Modern 3, Kabupaten Serang. Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan SA di sekitar Pos 17. Pada saat itu, SA sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya yang berinisial AD. Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dari rangkaian kejadian yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Menurut informasi yang dihimpun, SA menghampiri DE dan mengajaknya untuk ikut minum. Korban disebut mengalami tekanan sehingga menuruti ajakan tersebut. Minuman keras itu kemudian dikonsumsi hingga habis. Akibat pengaruh alkohol, kondisi DE diduga menjadi tidak sepenuhnya sadar. Keadaan tersebut disebut membuat korban kesulitan memahami situasi dan mengambil keputusan secara leluasa.
Setelah minuman yang dikonsumsi bersama itu habis, SA mengajak DE pergi dengan alasan berjalan-jalan. Ajakan tersebut disampaikan ketika korban masih berada dalam kondisi yang dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan, SA diduga memisahkan diri dari rekan DE. Pemisahan itu membuat korban tidak lagi bersama orang yang sebelumnya menemaninya melintas di kawasan industri tersebut.
SA kemudian diduga membawa DE menuju sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Lokasi itu disebut menjadi tempat lanjutan dari peristiwa yang sedang diselidiki dalam perkara kekerasan seksual tersebut. Rangkaian kejadian sejak pertemuan di Pos 17 hingga perpindahan ke ruko kosong kini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta pihak lain yang mengetahui kejadian untuk memastikan kronologi secara menyeluruh.
Rangkaian dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu malam hingga dini hari yang sama. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban, perempuan berusia 18 tahun, berada dalam kondisi tidak berdaya karena diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Dalam keadaan itu, korban disebut dibawa ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Keterangan mengenai peristiwa itu menjadi bagian dari penyelidikan aparat untuk menguraikan secara menyeluruh apa yang terjadi, termasuk kondisi korban saat dibawa ke ruko dan situasi yang menyertai dugaan perbuatan tersebut. Seluruh informasi mengenai kejadian masih diposisikan sebagai dugaan dan akan diuji melalui proses hukum.
Setelah berada di ruko kosong, korban disebut kembali dibawa berkeliling. Dalam perjalanan itu, pelaku diduga mengulangi perbuatannya di sebuah terowongan jalan tol. Peristiwa kedua tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, sehingga masih berada dalam rangkaian waktu yang sama, yakni sejak malam hingga menjelang pagi.
Rangkaian dugaan perbuatan itu kemudian disebut berlanjut ketika korban dibawa ke rumah rekannya yang berinisial AD di Desa Tambak Pasir. Di tempat tersebut, aksi ketiga diduga terjadi. Dengan demikian, penyidik mendalami dugaan kekerasan seksual yang berlangsung berulang di tiga lokasi, yaitu ruko kosong di daerah Carenang, terowongan jalan tol, dan rumah AD di Desa Tambak Pasir.
Kronologi tersebut menggambarkan bahwa perpindahan lokasi berlangsung dalam satu rangkaian perjalanan pada malam hingga dini hari yang sama. Namun, penetapan fakta, peran masing-masing pihak, serta pembuktian atas setiap dugaan peristiwa tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, korban, dan alat bukti lain yang relevan.
Korban memanfaatkan kelengahan SA untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah berhasil menjauh, perempuan berusia 18 tahun tersebut langsung menuju rumahnya. Dalam kondisi masih mengalami tekanan, ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Keterangan korban kepada keluarga menjadi langkah awal bagi pihak keluarga untuk memastikan perkara tersebut segera dilaporkan dan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mendengar penjelasan korban, pihak keluarga melaporkan perkara itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi yang diperlukan, meminta keterangan terkait, serta melakukan upaya untuk menemukan keberadaan SA yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual tersebut.
Dalam tindak lanjut laporan itu, petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman berhasil menangkap SA pada Rabu malam, 17 September 2026. Penangkapan dilakukan di rumah rekan SA yang berada di wilayah Kecamatan Kibin. Saat diamankan, SA tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawa mantan petugas keamanan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang.
SA kini telah ditahan di Mapolres Serang. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, sementara penyidik masih melanjutkan tahapan hukum sesuai prosedur. Polisi menjerat SA dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perkara tersebut akan diproses berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang dikenakan.


