KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati pembongkaran bangunan klaster khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut disampaikan saat Komisi XIII melakukan kunjungan kerja ke lapas itu pada Rabu, 30 September 2026.
Bangunan yang menjadi perhatian tersebut dikenal memiliki fasilitas yang berbeda dibandingkan area hunian warga binaan pada umumnya. Keberadaannya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI ketika lembaga tersebut melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong. Selain bangunan utama, sejumlah fasilitas di dalam klaster turut diperiksa karena dinilai perlu mendapatkan penanganan dan penjelasan lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiatt Santoso mengatakan, Kemenimipas telah melakukan serangkaian langkah sebelum pembongkaran dilaksanakan. Petugas kementerian memeriksa kondisi bangunan, merekam situasi di lokasi, memotret berbagai bagian fasilitas, serta menyusun inventarisasi terhadap seluruh aset dan perlengkapan yang terdapat di dalamnya.
Menurut Sugiatt, pendataan tersebut diperlukan agar proses pembongkaran berlangsung berdasarkan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap fasilitas yang sebelumnya berada di area klaster tercatat dengan baik sebelum bangunan dibongkar.
Langkah pembongkaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam forum tersebut, persoalan klaster khusus di Lapas Cibinong dibahas bersama sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan, pengelolaan fasilitas, dan penerapan prinsip kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui kunjungan lapangan dan kesepakatan bersama tersebut, Komisi XIII mendorong agar tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tidak berhenti pada pendataan. Pembongkaran diharapkan menjadi langkah nyata untuk menata kembali area lapas sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan.
Bangunan klaster khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong disebut tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Informasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan mengenai tindak lanjut terhadap bangunan yang telah disepakati untuk dibongkar. Selain tidak tercatat sebagai aset kementerian, pembangunan bangunan itu juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Status tersebut membedakan bangunan klaster khusus itu dari fasilitas yang secara resmi menjadi bagian dari aset negara dan dibangun melalui mekanisme anggaran pemerintah. Karena itu, keputusan pembongkaran tidak diarahkan pada penghapusan atau perubahan aset Kemenimipas, melainkan pada tindak lanjut terhadap bangunan yang keberadaan dan proses pembangunannya memiliki status sebagaimana disampaikan dalam pembahasan.
Sugiatt Santoso turut menyoroti lokasi bangunan tersebut. Menurut sorotan yang disampaikan, bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Penempatan bangunan di lokasi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Aspek lokasi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan, terlepas dari keterangan bahwa bangunan tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan APBN.
Kesepakatan untuk membongkar bangunan merupakan keputusan atau tindak lanjut politik kelembagaan DPR. Namun, kesepakatan tersebut tidak berarti DPR mengambil alih pelaksanaan teknis pembongkaran. Pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan Kemenimipas sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab dalam urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Dengan demikian, DPR berperan pada sisi keputusan dan tindak lanjut kelembagaan, sedangkan kementerian berwenang menentukan serta melaksanakan langkah teknis pembongkaran sesuai kewenangannya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta rencana pembongkaran klaster khusus di Lapas Cibinong dilakukan dengan memperhatikan kepentingan investigasi yang masih berlangsung. Menurutnya, pembongkaran tidak boleh menghilangkan, mengubah, atau mengganggu benda dan kondisi yang masih berkaitan dengan proses pemeriksaan. Karena itu, langkah pembongkaran sebaiknya baru dilakukan setelah seluruh unsur yang berpotensi menjadi bahan pemeriksaan ditangani secara resmi.
Rieke meminta setiap benda yang berada di lokasi terlebih dahulu didokumentasikan dan dicatat secara rinci. Dokumentasi tersebut perlu mencakup posisi, kondisi, serta keterangan mengenai barang yang ditemukan sebelum struktur klaster dibongkar. Setelah itu, benda-benda yang berkaitan dengan pemeriksaan harus diamankan atau disegel untuk menjaga keutuhan barang bukti fisik. Fasilitas yang disebut lain pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, serta berbagai fasilitas lainnya yang terdapat di dalam area tersebut.
Permintaan itu ditujukan untuk memastikan proses pembongkaran tidak memengaruhi pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI. Dengan pencatatan, dokumentasi, dan pengamanan yang memadai, pihak terkait tetap dapat menelusuri kondisi klaster serta memeriksa relevansi setiap barang terhadap dugaan atau temuan yang sedang dikaji. Rieke pada prinsipnya tidak menolak pembongkaran, tetapi menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dilaksanakan setelah seluruh barang bukti fisik diamankan dan prosedur pemeriksaan dipenuhi. Pendekatan ini dinilai penting agar keputusan pembongkaran tetap transparan serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pengawasan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tim pemeriksa telah menginventarisasi sejumlah bangunan dan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi objek pemeriksaan. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan bentuk, fungsi, riwayat pembangunan, serta status penggunaan setiap fasilitas yang berada di dalam kompleks lapas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan-bangunan itu diduga dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara. Meski demikian, tim masih menelusuri sumber pembiayaan, proses pembangunannya, serta dasar pemberian izin atau persetujuan terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap siapa saja yang pernah memanfaatkan atau menempati fasilitas itu. Tim turut mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau memberikan ruang terhadap penggunaan bangunan tersebut. Penelusuran mencakup tempat kebugaran dan sebuah ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf, termasuk tujuan pemanfaatan serta pihak yang memiliki akses ke dalamnya.
Rudi menjelaskan bahwa hasil sementara mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum ditetapkan. Analisis terhadap keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti masih berlangsung sehingga kesimpulan mengenai bentuk pelanggaran serta pihak terkait perlu menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Setelah seluruh bahan dianalisis, hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Proses tersebut berlangsung dalam konteks tindakan korektif setelah Ombudsman RI sebelumnya memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. Perintah itu menjadi salah satu langkah korektif yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan terkait.

