KOTA BATAM, KEPULAUAN RIAU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meminta sekolah di Batam mengutamakan keselamatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Imbauan tersebut menjadi perhatian karena paparan udara tercemar dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan mengalami masalah pada saluran pernapasan. Dalam situasi seperti ini, keberlangsungan pembelajaran tatap muka perlu dipertimbangkan bersama dengan perlindungan terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Dasar pertimbangan Ombudsman adalah kondisi indeks kualitas udara Batam yang berada dalam kategori kurang sehat. Selain itu, terdapat konsentrasi partikulat PM2.5 di udara, yaitu partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan. Keberadaan partikulat tersebut memperkuat kebutuhan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan belajar yang mengharuskan siswa berada di lingkungan sekolah selama berjam-jam.
Karena itu, sekolah di Batam, baik negeri maupun swasta, didorong untuk mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah perlindungan yang dapat diterapkan selama kualitas udara belum kembali pada tingkat yang dinilai aman. Pengalihan tersebut bukan penghentian proses pendidikan, melainkan penyesuaian metode belajar agar kegiatan akademik tetap berjalan tanpa meningkatkan risiko kesehatan peserta didik.
Sekolah perlu memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti arahan otoritas terkait sebelum memutuskan kegiatan tatap muka kembali dilaksanakan. Ketika kondisi atmosfer membaik dan tingkat pencemaran dinilai aman, pembelajaran di sekolah dapat dipulihkan secara bertahap. Dengan pendekatan ini, kepentingan pendidikan tetap dijaga, sementara keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi kabut asap.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari Paroha, mendorong agar kebijakan pembelajaran dari rumah diberlakukan secara menyeluruh di tengah memburuknya kabut asap. Menurutnya, perlindungan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara. Paparan asap dalam waktu tertentu dapat mengganggu saluran pernapasan, terutama bagi siswa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Lagat meminta sekolah pada seluruh jenjang, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sekolah menengah kejuruan (SMK), mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah. Kebijakan tersebut diharapkan berlangsung sampai indeks kualitas udara kembali berada di bawah angka 100. Batas tersebut dipandang sebagai salah satu indikator bahwa kondisi udara telah lebih aman bagi aktivitas siswa di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, melainkan sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kesehatan yang lebih serius. “Pembelajaran dari rumah ditujukan untuk mencegah infeksi pernapasan dan munculnya penyakit penyerta lain pada anak-anak,” demikian makna pernyataan Lagat mengenai alasan kesehatan di balik dorongan tersebut. Dengan demikian, sekolah perlu menempatkan keselamatan siswa sebagai prioritas, sembari tetap memastikan hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan.
Di Batam, pembelajaran dari rumah mulai diterapkan pada 29 September 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap siswa selama kualitas udara belum memenuhi kondisi yang aman. Pelaksanaan kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 12 Tahun 2026. Ombudsman juga mendorong penguatan kebijakan tersebut melalui instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, agar penerapannya dapat menjangkau seluruh satuan pendidikan dan jenjang sekolah yang terdampak kabut asap.
Ombudsman Kepulauan Riau menegaskan bahwa pengalihan pembelajaran dari sekolah ke rumah tidak hanya ditujukan bagi sekolah negeri. Kebijakan tersebut juga perlu diterapkan oleh sekolah swasta dan sekolah mandiri tanpa pengecualian apabila kondisi kabut asap berisiko terhadap kesehatan peserta didik. Langkah ini dipandang penting karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap dan penurunan kualitas udara.
Anggota Ombudsman Kepri, Lagat, menyatakan kebijakan itu wajib direalisasikan demi mencegah bahaya kesehatan bagi anak-anak. Menurut dia, perlindungan terhadap siswa harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kualitas udara belum aman. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan, terlepas dari status pengelolaannya, perlu mengikuti arahan pemerintah daerah dan mengambil langkah pencegahan yang diperlukan.
Ombudsman juga meminta pemerintah daerah di wilayah lain di Kepulauan Riau tidak menunggu sampai kualitas udara memburuk sebelum menetapkan kebijakan perlindungan. Dampak kabut asap saat ini terutama dirasakan di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, tetapi daerah lain perlu memantau perkembangan cuaca serta kondisi udara secara berkala. Apabila indikator kesehatan mulai menunjukkan risiko bagi siswa, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan kegiatan belajar, termasuk mempertimbangkan pembelajaran dari rumah. Lagat menyampaikan bahwa kebijakan serupa sangat mungkin diterapkan di wilayah lain jika situasi lingkungan membahayakan. Penerapannya, kata dia, harus disesuaikan dengan tingkat pencemaran dan kebutuhan perlindungan peserta didik setempat.
Selama pembelajaran dari rumah diterapkan, sekolah perlu memastikan kegiatan akademik tetap berlangsung secara terstruktur dan mudah diikuti oleh siswa. Setiap satuan pendidikan dapat menyusun jadwal belajar yang jelas, menetapkan materi sesuai prioritas, serta memberikan tugas dengan petunjuk yang tidak membingungkan. Penyampaian materi dapat dilakukan melalui platform pembelajaran daring, grup komunikasi kelas, atau media lain yang disesuaikan dengan akses dan kemampuan keluarga. Beban tugas juga perlu diatur secara proporsional agar siswa tidak mengalami tekanan tambahan selama kondisi kabut asap memburuk.
Guru diharapkan memantau kehadiran, partisipasi, dan perkembangan belajar siswa secara berkala. Pemantauan tidak hanya berfokus pada pengumpulan tugas, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan dan kendala yang mungkin dihadapi anak selama berada di rumah. Apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan pernapasan, kelelahan, atau keluhan kesehatan lain, guru perlu berkoordinasi dengan orang tua dan menyampaikan informasi kepada pihak sekolah. Komunikasi yang teratur akan membantu sekolah mengambil langkah yang sesuai serta memastikan tidak ada siswa yang tertinggal.
Orang tua atau pendamping di rumah berperan dalam membantu anak mengikuti jadwal, memahami instruksi guru, dan menyelesaikan kegiatan belajar tanpa mengabaikan waktu istirahat. Anak sebaiknya tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik. Jika harus keluar untuk keperluan penting, penggunaan masker yang sesuai perlu dipertimbangkan, terutama ketika paparan asap masih tinggi. Keluarga juga perlu memastikan ruangan tetap bersih dan memiliki sirkulasi udara yang aman.
Untuk menjaga daya tahan tubuh, anak dianjurkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan secara rutin, mengonsumsi makanan bergizi, serta memperbanyak minum air putih. Orang tua perlu segera mencari bantuan medis apabila muncul sesak napas atau gejala kesehatan yang mengkhawatirkan. Kebijakan belajar dari rumah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kepulauan Riau. Penyesuaian kegiatan belajar dapat dilakukan setelah kondisi dinilai lebih aman bagi siswa dan tenaga pendidik.




