Jakarta | Advokat Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh rekannya, Martin Lukas Simanjuntak, yang membenarkan informasi itu saat dihubungi pada hari yang sama. Konfirmasi tersebut memastikan kabar wafat Kamaruddin, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah ia dikabarkan sedang sakit.
Informasi mengenai waktu meninggalnya Kamaruddin disampaikan dalam laporan kabar duka tersebut. Martin Lukas Simanjuntak menjadi pihak yang dikutip untuk mengonfirmasi bahwa Kamaruddin telah wafat. Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada penjelasan dari sumber mengenai penyebab kematian. Karena itu, kabar bahwa Kamaruddin sebelumnya sempat sakit tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab wafatnya atau menghubungkan kedua informasi tersebut.
Keterangan yang tersedia sejauh ini terbatas pada waktu wafat dan konfirmasi dari Martin. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam informasi tersebut mengenai keadaan Kamaruddin menjelang meninggal dunia, perawatan yang mungkin dijalani, ataupun lokasi wafatnya. Tidak pula disampaikan keterangan mengenai rencana pemakaman atau pernyataan dari keluarga. Dengan demikian, rincian-rincian itu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi.
Kabar meninggalnya Kamaruddin Simanjuntak menjadi kabar duka bagi rekan-rekan yang mengenalnya. Namun, laporan awal ini hanya memuat konfirmasi dari Martin Lukas Simanjuntak dan waktu wafat pada Senin dini hari. Informasi terdahulu bahwa Kamaruddin sempat dikabarkan sakit dapat dicatat sebagai konteks terpisah, bukan sebagai penjelasan tentang kematiannya. Sampai ada keterangan resmi atau tambahan dari pihak terkait, penyebab wafatnya tetap belum dijelaskan. Pembaca sebaiknya merujuk pada informasi yang telah dikonfirmasi dan menunggu perkembangan berikutnya tanpa menarik kesimpulan yang belum didukung keterangan.Setelah Kamaruddin Simanjuntak wafat, jenazahnya berada di rumah duka UKRIDA, Jakarta Barat. Keterangan mengenai lokasi tersebut menjelaskan tempat jenazah berada setelah kabar duka disampaikan. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dalam bagian ini terbatas pada keberadaan jenazah di rumah duka UKRIDA serta lokasinya di wilayah Jakarta Barat. Tidak ada keterangan tambahan yang perlu diasumsikan untuk menjelaskan fakta tersebut.
Penyebutan rumah duka UKRIDA memberikan informasi yang jelas mengenai lokasi jenazah Kamaruddin Simanjuntak setelah wafat. Bagi pembaca yang mengikuti kabar duka ini, keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang tersedia, tanpa perlu memperluasnya dengan rincian yang tidak disampaikan. Nama tempat dan wilayahnya dapat disebut sebagaimana adanya: rumah duka UKRIDA di Jakarta Barat. Uraian ini berfokus pada fakta lokasi, bukan pada rangkaian kegiatan atau hal lain di sekitarnya.
Karena bahan yang tersedia hanya menyebutkan lokasi tersebut, informasi mengenai upacara, rencana pemakaman, pelayat, ataupun waktu tertentu tidak dapat ditambahkan. Menjaga uraian tetap pada keterangan yang ada membantu menyampaikan kabar secara cermat dan menghindari kesan bahwa rincian yang belum disebutkan telah dikonfirmasi. Inti informasi untuk bagian ini tetap sederhana: setelah wafat, Kamaruddin Simanjuntak berada di rumah duka UKRIDA, Jakarta Barat. Tidak ada rincian lebih lanjut tentang keberadaan jenazah yang dapat disimpulkan dari keterangan tersebut, sehingga pembahasan cukup dibatasi pada lokasi yang telah disebutkan. Dengan batasan itu, penyampaian tetap faktual dan tidak menambahkan dugaan mengenai keadaan atau kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak lahir di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada 21 Mei 1974. Ia menempuh pendidikan menengah di SMAN 1 Siborong-borong dan lulus pada 1992. Setelah menyelesaikan sekolah, ia merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dan membangun kehidupan di ibu kota. Pada 1993, setelah berulang kali mengajukan lamaran ke berbagai perusahaan, ia akhirnya memperoleh pekerjaan sebagai customer service. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan awalnya sebelum ia menempuh pendidikan tinggi dan berkiprah di bidang hukum. Perjalanan itu memperlihatkan sejumlah tahap berbeda, dari pendidikan di daerah asal hingga mencari kesempatan kerja di Jakarta, sebelum kemudian beralih menuju profesi advokat.
Dalam perjalanan berikutnya, Kamaruddin sempat mencoba menjalankan usaha kecil. Usaha tersebut tidak berhasil, dan ia kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada 2000. Pendidikan hukum menjadi langkah penting dalam menyiapkan dirinya untuk berkarier sebagai advokat. Namanya kemudian dikenal melalui keterlibatannya menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik, termasuk kasus korupsi e-KTP, Wisma Atlet, dan Hambalang. Ia juga menangani perkara penistaan agama yang melibatkan Muh. Kace. Kiprahnya dalam berbagai kasus itu membuat publik mengenalnya sebagai pengacara yang hadir dalam sejumlah proses hukum yang disorot luas. Perjalanan kariernya berlangsung setelah melewati pengalaman kerja dan usaha sebelum mengambil pendidikan formal di bidang hukum.
Salah satu peran yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah ketika Kamaruddin menjadi pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J. Dalam perkara tersebut, ia memperjuangkan hak-hak Yosua serta keluarganya. Keterlibatannya menjadikan nama Kamaruddin semakin sering muncul dalam pemberitaan dan pembahasan mengenai proses hukum kasus itu. Peran sebagai kuasa hukum menempatkannya di tengah perkara yang menyita perhatian masyarakat, sementara perjuangannya berfokus pada hak klien dan keluarga yang diwakilinya. Rekam jejak tersebut melengkapi kiprahnya dalam menangani perkara-perkara lain yang sebelumnya telah membuat namanya dikenal. Latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta keterlibatannya dalam sejumlah kasus menjadi bagian dari perjalanan hidup dan profesinya sebagai advokat.
Selain dikenal melalui kiprahnya sebagai advokat, Kamaruddin Simanjuntak juga pernah mendirikan sebuah partai politik. Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera atau PDRIS didirikan pada Juli 2020. Informasi mengenai partai tersebut menjadi bagian dari catatan perjalanan Kamaruddin di luar profesi hukum yang lebih banyak dikenal publik.
Pendirian partai itu menandai keterlibatannya dalam kegiatan politik melalui sebuah organisasi yang ia bentuk. PDRIS disebut sebagai partai yang pernah didirikannya, dengan waktu pendirian pada Juli 2020. Keterangan tersebut memberikan gambaran singkat mengenai salah satu aktivitas Kamaruddin di ranah politik, selain pekerjaan dan berbagai perkara hukum yang pernah menjadi perhatian masyarakat.
Informasi mengenai PDRIS disampaikan sebagai bagian dari profil Kamaruddin, bersamaan dengan kabar duka atas wafatnya dirinya. Dalam pemberitaan mengenai kabar tersebut, rekan-rekan mengonfirmasi informasi kepergiannya. Sementara itu, catatan tentang partai yang pernah didirikan memberi konteks mengenai kiprah Kamaruddin di sejumlah bidang. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam informasi yang disebutkan mengenai agenda, struktur, atau perkembangan partai setelah pendiriannya, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini.
Di luar aktivitas publiknya, Kamaruddin juga memiliki keluarga. Sumber menyebutkan bahwa ia memiliki seorang istri bernama Joanita Meroline Wenji dan empat anak. Nama anak-anaknya adalah Alexandrya Josephine Simanjuntak, Angelique Sharone Simanjuntak, Valencia Victoria Simanjuntak, dan Julietta Rose Simanjuntak. Penyebutan nama-nama tersebut melengkapi informasi mengenai keluarga yang ditinggalkan, tanpa menambahkan rincian lain yang tidak tercantum dalam sumber.






