Bogor — Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma’mun bin Mar’i di Kampung Nanggeleng, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memicu keprihatinan publik. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, menyingkap indikasi tindakan main hakim sendiri yang sangat tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kejadian bernomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh istri korban atas nama Siti Zubaedah binti Sidiq. Korban, Ma’mun bin Mar’i, diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam jenis pisau belati.
*Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban*
Sesuai keterangan dalam dokumen laporan kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika pelapor berada di rumah. Secara tiba-tiba, Ma’mun bin Mar’i masuk ke dalam rumah dalam kondisi tidak menggunakan pakaian atas dan tubuhnya telah berlumuran darah, khususnya di bagian punggung. Korban merintih meminta pertolongan agar segera dilarikan ke rumah sakit.
Melihat kondisi korban yang mengenaskan, pelapor terkejut dan menanyakan penyebab luka-luka tersebut. Korban sempat menyebut nama terduga pelaku sebelum akhirnya dievakuasi oleh warga dan keluarga terdekat, termasuk Dani Sukardi dan Ikmal, menuju klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama berupa pembeatan kain kasa. Mengingat parahnya luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Caringin dan selanjutnya dipindahkan ke RSUD Dr. H. Idham Chalid Ciawi untuk menjalani perawatan medis secara intensif.
Dokumentasi foto medis yang terlampir memperlihatkan betapa parahnya luka penganiayaan tersebut. Korban mengalami luka tusuk mendalam di punggung bagian atas, luka sayatan memanjang di bagian lengan kiri belakang, serta luka sayat di area paha atas bagian kiri. Foto-foto fisik menunjukkan darah membasahi tubuh dan pakaian korban, serta perban tebal yang menutupi luka penusukan dan sayatan senjata tajam.
Terduga pelaku penganiayaan tersebut teridentifikasi sebagai seorang individu berinisial Imron yang berasal dari kawasan Cimande. Pihak kepolisian mengenakan pasal sangkaan terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Pasal 467, dan/atau Pasal 469 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023. Pelaku dalam kasus ini juga dapat dijerat dengan pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
*Kecaman Keras Wilson Lalengke*
Menanggapi peristiwa penganiayaan yang melukai nilai-nilai kemanusian dan hukum ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan sikap tegasnya. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk keras aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang dinilainya sangat brutal dan biadab.
Menurutnya, tindakan penganiayaan dengan senjata tajam seperti yang dialami Saudara Ma’mun bin Mar’i tidak bisa dibiarkan begitu saja di dalam negara hukum. “Ini adalah bentuk kriminalitas yang terencana dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak hidup orang lain. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang mengambil alih hukum dengan melakukan kekerasan fisik yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya usai menerima pengaduan korban di kediamannya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Lebih jauh, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Caringin dan Polres Bogor, untuk bertindak profesional, cepat, dan transparan. Ia mendesak agar tim penyidik tidak ragu untuk segera menangkap terduga pelaku utama, yakni Imron, guna mengusut tuntas motif di balik aksi penyerangan tersebut.
“Kami mendesak Kapolsek Caringin dan Kapolres Bogor beserta seluruh jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius pada kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penangkapan terhadap terduga pelaku yakni saudara Imron dan pihak-pihak lain yang terlibat merupakan harga mati agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, serta memberikan efek jera agar aksi premanisme serupa tidak terulang di masyarakat,” lanjutnya.
*Perspektif Filosofis: Hukum, Monopol Kekuatan, dan Keadilan*
Tindakan kriminal seperti penganiayaan berencana ini mengetuk nurani kebangsaan kita dan mengingatkan pada pandangan para filsuf klasik mengenai pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kedamaian sosial.
Filsuf Inggris abad ke-17, Thomas Hobbes, dalam karyanya _Leviathan_, mengemukakan bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dari negara, masyarakat akan jatuh ke dalam kondisi _”Homo homini lupus”_, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya, dan kehidupan manusia berisiko menjadi “kejam, brutal, dan pendek” _(solitary, poor, nasty, brutish, and short)_. Konsep ini menegaskan bahwa monopoli kekerasan dan keadilan harus berada penuh di tangan negara (aparat penegak hukum) untuk mencegah warga bertindak liar dan saling menghancurkan.
Senada dengan Hobbes, filsuf Hukum Asal Jerman, Gustav Radbruch, menekankan bahwa hukum harus memenuhi tiga unsur utama: Keadilan _(Gerechtigkeit)_, Kepastian Hukum _(Rechtssicherheit)_, dan Kemanfaatan _(Zweckmässigkeit)_. Dalam kasus penganiayaan terhadap Ma’mun bin Mar’i, kepastian hukum melalui penangkapan pelaku adalah syarat mutlak untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Caringin menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Masyarakat berharap, transparansi dan ketegasan jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini dapat dibuktikan secara nyata. Penangkapan dan pemrosesan hukum terhadap pelaku bukan hanya tuntutan keluarga korban, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan. (TIM/Red)
