Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah menilai tingkat risiko media sosial bagi anak. Berdasarkan penilaian berbasis risiko tersebut, YouTube dan layanan dari grup Meta ditempatkan dalam kategori berisiko tinggi. Layanan Meta yang disebut mencakup Instagram dan Threads. Menurut penilaian pemerintah, platform-platform tersebut tidak boleh digunakan oleh anak-anak. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah memandang risiko terhadap anak sebagai pertimbangan penting dalam menilai layanan digital, sekaligus menyebut secara langsung beberapa platform yang masuk kategori tinggi.
Meutya menyampaikan hal tersebut dalam diskusi yang digelar Kosgoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam keterangannya, ia mengaitkan penilaian pemerintah dengan pendekatan berbasis risiko terhadap media sosial. Dengan pendekatan itu, layanan tidak dinilai semata-mata sebagai satu kelompok yang seragam; pemerintah menetapkan kategori risiko, dan YouTube serta layanan Meta yang disebut berada pada tingkat tinggi. Pernyataan tersebut menjadi inti penjelasan pemerintah mengenai penggunaan platform-platform itu oleh anak.
Penilaian ini perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan: pemerintah menyatakan kategori risiko dan menyebut konsekuensinya bagi penggunaan oleh anak, tetapi tidak merinci alasan khusus yang mendasari penetapan tersebut dalam pernyataan yang menjadi pokok pemberitaan ini. Karena itu, tidak tepat menambahkan faktor penyebab tertentu tanpa keterangan pendukung. Fokus pernyataan Meutya adalah hasil klasifikasi pemerintah, yakni YouTube, Instagram, dan Threads dinilai berisiko tinggi bagi anak dan, menurut penilaian itu, tidak boleh digunakan oleh mereka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi di parlemen, bukan sebagai rincian teknis mengenai setiap layanan.
Penetapan YouTube dan layanan Meta sebagai platform berisiko tinggi bagi anak tidak berarti status tersebut akan berlaku selamanya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kategori risiko dapat berubah apabila platform melakukan perbaikan. Dengan demikian, penilaian itu bukan label permanen, melainkan gambaran atas tingkat risiko yang dapat ditinjau kembali ketika layanan mengambil langkah untuk mengurangi dampak yang berpotensi membahayakan anak. Perubahan status bergantung pada perubahan yang dilakukan platform, bukan sekadar pada pernyataan atau komitmen tanpa tindakan.
Penentuan tingkat risiko media sosial bagi anak, menurut Meutya, didasarkan pada indikator yang dirumuskan melalui diskusi dengan sejumlah pihak. Proses tersebut menunjukkan bahwa penilaian tidak disusun secara sepihak oleh pemerintah. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut, tidak tepat untuk menyimpulkan siapa saja pihak yang terlibat ataupun menyebut rincian indikator tertentu. Yang disampaikan adalah bahwa indikator menjadi dasar untuk mengukur risiko, sementara platform memiliki kesempatan untuk berbenah dan menunjukkan perubahan yang relevan terhadap tingkat risikonya.
Tujuan kebijakan ini juga tidak semata-mata menunda atau membatasi akses anak terhadap layanan yang dinilai berisiko tinggi. Meutya menjelaskan bahwa dorongan kepada platform adalah agar mereka memperbaiki tingkat risikonya. Upaya tersebut membuka jalan bagi layanan untuk kembali memenuhi kondisi yang lebih aman bagi anak dan mengakses pangsa pasar digital anak di Indonesia. Pasar ini memiliki arti bagi penyedia layanan, tetapi akses terhadapnya perlu sejalan dengan perhatian pada keselamatan pengguna anak. Karena itu, perubahan yang diminta dapat dipahami sebagai kesempatan bagi platform untuk menyesuaikan layanan, bukan hanya sebagai ancaman terhadap kegiatan usaha. Pemerintah menempatkan perbaikan sebagai kemungkinan yang terbuka: apabila platform berupaya mengurangi risikonya, kategorinya dapat berubah. Pendekatan ini mengaitkan akses pasar dengan tanggung jawab platform, sekaligus menegaskan bahwa status risiko tidak harus menjadi hambatan yang tetap. Penilaian dapat bergerak mengikuti perubahan yang dilakukan, dengan indikator yang telah dirumuskan melalui diskusi sebagai rujukan dalam menilai tingkat risiko media sosial bagi anak.
Meutya mendorong setiap platform digital untuk menilai secara jujur tingkat risiko yang melekat pada layanan mereka. Penilaian tersebut semestinya mempertimbangkan jenis konten yang tersedia, cara pengguna berinteraksi, serta kemungkinan dampak layanan terhadap anak. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya menyampaikan bahwa produknya dapat digunakan semua kalangan, tetapi juga menjelaskan secara terbuka kelompok usia yang paling sesuai. Kejujuran dalam mengukur risiko dinilai penting agar keluarga, masyarakat, dan pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai pengalaman yang ditawarkan masing-masing platform. Tanggung jawab ini juga dapat membantu mendorong pengelola layanan untuk meninjau fitur dan perlindungan bagi pengguna muda.
Ia mengusulkan pendekatan penentuan usia yang menyerupai klasifikasi film. Dalam sistem semacam itu, sebuah layanan dapat memberi keterangan apakah kontennya pantas bagi pengguna berusia 17 tahun ke atas, hanya sesuai untuk orang dewasa, atau dapat diakses anak-anak. Contoh batas usia tersebut menggambarkan model pengelompokan yang diharapkan, bukan ketentuan yang telah berlaku. Karena itu, usulan ini perlu dipahami sebagai dorongan untuk membangun cara penilaian yang lebih terstruktur, bukan sebagai pengumuman bahwa kategori usia tertentu sudah menjadi aturan bagi seluruh platform digital di Indonesia.
Model klasifikasi berpotensi membuat informasi usia lebih mudah dipahami sebelum seseorang menggunakan suatu layanan. Namun, penerapannya memerlukan kriteria yang konsisten dan dapat dijelaskan, sehingga label usia tidak sekadar menjadi pernyataan sepihak dari perusahaan. Penilaian juga perlu memperhatikan perubahan fitur, kebijakan, dan jenis materi yang muncul dari waktu ke waktu. Platform dapat menyampaikan dasar penetapan kategorinya, sementara orang tua dan pendamping tetap berperan dalam menentukan akses yang sesuai bagi anak. Dengan proses yang terbuka, klasifikasi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam perlindungan anak di ruang digital, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk membahas mekanisme pengawasan dan penerapannya lebih lanjut.
Upaya pemerintah menilai risiko layanan digital bagi anak didorong melalui Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk meminta penyedia platform memperhatikan dampak layanan mereka terhadap pengguna berusia anak. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada konten yang dapat dijumpai anak, tetapi juga pada cara layanan dirancang, pengaturan yang tersedia, dan langkah untuk membatasi risiko. Pemerintah mendorong perubahan kebijakan platform melalui kerangka regulasi tersebut, bukan sekadar mengandalkan imbauan kepada keluarga agar mengawasi penggunaan internet.
Dalam konteks itu, platform didorong melakukan pengaturan pada layanan masing-masing agar lebih sesuai bagi anak. Dorongan tersebut mencakup penerapan verifikasi usia, sehingga batas usia pengguna dapat diperhatikan secara lebih tepat. Verifikasi usia dipandang sebagai salah satu langkah yang dapat membantu platform mengenali kelompok pengguna dan menerapkan perlindungan yang relevan. Namun, penyebutan langkah ini sebagai dorongan pemerintah tidak berarti bahwa seluruh layanan telah menerapkannya. Pelaksanaan dan bentuk pengaturannya tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut kebijakan, termasuk bagaimana platform menyesuaikan layanan tanpa mengabaikan kebutuhan keselamatan anak.
Meutya menjelaskan bahwa sebelumnya platform pada umumnya merasa layanan mereka cukup aman bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas. Pandangan tersebut menjadi latar bagi perbedaan pendekatan penilaian platform dan arah kebijakan pemerintah. Pemerintah melalui PP perlindungan anak di ruang digital mendorong platform meninjau kembali pengaturan yang mereka miliki, termasuk asumsi mengenai keamanan layanan untuk kelompok usia tersebut. Dorongan ini menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab yang perlu dipertimbangkan dalam penyediaan layanan, bukan hanya sebagai urusan orang tua atau pengguna. Karena itu, PP berfungsi sebagai pendorong agar penyedia layanan mengambil langkah pengamanan dan verifikasi usia yang lebih memadai. Pernyataan tersebut menggambarkan arah kebijakan dan harapan pemerintah, bukan konfirmasi bahwa perubahan telah berlaku pada setiap platform.
Baca juga: Inisiatif Pasar Murah Pemerintah Kota Banjarmasin | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Tanpa Toleransi | Upaya Pemerintah Mengoptimalkan Daya Saing Industri Dalam Negeri






