Tiga Sorotan Hashim di Rapimnas Kadin: Rupiah, Saham, dan Pajak Digital

Tiga Sorotan Hashim di Rapimnas Kadin: Rupiah, Saham, dan Pajak Digital

Jakarta | Hashim Djojohadikusumo memperingatkan bahwa rupiah dapat menghadapi tekanan besar apabila investor asing menarik dana dari pasar saham Indonesia. Dalam skenario tersebut, ia menyebut nilai tukar berpotensi melemah hingga kisaran Rp20 ribu–Rp22 ribu per dolar AS. Angka itu disampaikan sebagai gambaran risiko, bukan kepastian atau ramalan bahwa pelemahan sebesar itu pasti terjadi. Besarnya dampak akan bergantung pada keputusan investor, kondisi pasar, serta kemampuan ekonomi Indonesia merespons perubahan arus modal.

Peringatan tersebut muncul dalam konteks usulan MSCI untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Perubahan klasifikasi semacam ini dapat memengaruhi cara investor global menilai dan mengakses saham Indonesia. Jika status pasar dianggap kurang menarik atau tidak lagi sesuai dengan mandat investasi tertentu, sebagian pengelola dana bisa meninjau kembali alokasi portofolionya. Namun, usulan MSCI tidak dengan sendirinya memastikan terjadinya penarikan dana dalam skala besar. Reaksi investor dapat berbeda-beda, bergantung pada pertimbangan risiko, likuiditas, prospek perusahaan, dan perkembangan kebijakan yang menyertai evaluasi tersebut.

Hashim juga menyoroti konsekuensi lanjutan jika arus keluar modal terjadi. Pelemahan rupiah dapat meningkatkan nilai pembayaran pinjaman luar negeri ketika dihitung dalam mata uang lokal, sehingga menambah beban bagi pemerintah maupun pelaku usaha yang memiliki kewajiban berdenominasi valuta asing. Dalam pandangannya, kombinasi tekanan pada nilai tukar dan kewajiban eksternal berisiko membawa dampak serius, bahkan ia menggambarkannya sebagai kemungkinan bencana bagi perekonomian. Penilaian itu menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan pasar dan memperkuat daya tahan keuangan, tetapi tetap perlu dipahami sebagai peringatan atas skenario terburuk. Besarnya risiko nyata akan ditentukan oleh skala arus modal, eksposur utang, cadangan devisa, serta respons otoritas. Karena itu, perkembangan evaluasi MSCI dan pergerakan investasi asing perlu dicermati tanpa menganggap kisaran nilai tukar yang disebut sebagai hasil yang sudah pasti.

Dalam Rapimnas Kadin, Hashim meminta para pengusaha anggota Kadin menghentikan praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai “goreng saham”. Seruan tersebut menyoroti tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga perdagangan di pasar modal tetap wajar, transparan, dan dapat dipercaya. Menurut Hashim, pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan berisiko merugikan investor serta mengganggu kepercayaan terhadap pasar secara lebih luas. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah berkehendak menindak tegas praktik semacam itu. Karena itu, pengusaha diminta tidak hanya memperhatikan keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak kegiatan mereka terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia.

Sorotan Hashim mencakup saham dengan porsi saham beredar di publik atau free float yang terbatas. Dalam kondisi tersebut, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan relatif kecil, sehingga pergerakan harga dapat lebih mudah berubah ketika transaksi terkonsentrasi. Ia turut menyinggung rasio price to earnings (P/E) yang dinilainya tidak masuk akal pada sejumlah saham. Rasio P/E membandingkan harga saham dengan laba perusahaan; jika nilainya jauh dari dasar kinerja yang dapat dijelaskan, investor perlu mencermati risiko dan informasi yang mendasarinya. Kombinasi free float kecil dan valuasi yang tidak wajar, menurut sorotan itu, dapat memperbesar kekhawatiran atas kemungkinan pembentukan harga yang tidak sehat.

Isu tersebut bukan hanya menjadi perhatian di dalam negeri. Hashim menyebut praktik dan karakteristik saham tertentu turut dicermati MSCI, penyedia indeks global yang menjadi rujukan banyak investor institusi, serta investor asing. Persepsi bahwa tata kelola dan pembentukan harga kurang kuat dapat memengaruhi minat mereka terhadap pasar Indonesia. Dampaknya juga berpotensi menjangkau masyarakat luas: sebanyak 32,7 juta warga Indonesia memiliki rekening efek, sehingga penurunan nilai saham dapat mengurangi nilai portofolio mereka. Angka kepemilikan rekening itu menegaskan bahwa perlindungan investor bukan persoalan terbatas pada pelaku pasar profesional. Penindakan yang konsisten, keterbukaan informasi, dan perdagangan yang tertib penting untuk memelihara kepercayaan serta mengurangi risiko kerugian yang timbul dari manipulasi harga.

Dalam penyampaiannya di Rapimnas Kadin, Hashim mengumumkan bahwa pemerintah berencana mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Tanggal tersebut menjadi penanda rencana pelaksanaan kebijakan yang ia sampaikan kepada peserta forum. Pengumuman itu menempatkan aktivitas ekonomi digital dalam agenda pemerintah terkait pemungutan dan penyetoran pajak. Namun, keterangan Hashim yang tersedia berfokus pada waktu penerapan serta pihak-pihak yang akan terlibat, bukan uraian tentang rincian teknis kebijakan.

Hashim menyebut keterlibatan sejumlah lembaga dan perusahaan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak digital. Pihak yang disebut mencakup bank pemerintah dan bank swasta, serta perusahaan teknologi finansial. Ia juga menyebut platform digital Shopee, Lazada, dan GoTo. Dengan demikian, daftar yang disampaikan meliputi institusi perbankan dari dua kategori kepemilikan, penyedia layanan teknologi finansial, dan tiga nama platform yang disebut secara langsung. Cakupan itu penting dicatat sebagaimana disampaikan, tanpa memperluasnya ke pihak lain yang tidak disebut dalam pengumuman tersebut.

Pengumuman ini menegaskan bahwa, menurut Hashim, peran dalam pemungutan dan penyetoran tidak hanya melibatkan satu jenis lembaga. Bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta Shopee, Lazada, dan GoTo termasuk dalam cakupan pihak yang ia sebut. Rencana penerapan pada 9 November 2026 memberi konteks waktu bagi keterlibatan tersebut, tetapi informasi yang disampaikan belum merinci bentuk pajak yang dimaksud ataupun tata cara pelaksanaannya. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan jenis pajak tertentu, pembagian tugas khusus, atau mekanisme pemungutan berdasarkan pengumuman ini saja. Pokok yang dapat dipastikan dari pernyataan Hashim adalah tanggal rencana penerapan dan kelompok pelaku yang akan terlibat dalam pemungutan serta penyetoran pajak digital. Penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan operasional kebijakan perlu menunggu keterangan resmi tambahan dari pemerintah.

Dalam pembahasan mengenai penerimaan negara, Hashim menyoroti peran teknologi informasi dan kecerdasan buatan sebagai sarana untuk memperbaiki pengelolaan pajak. Pemanfaatan sistem digital dinilai dapat membantu pemerintah mengolah data secara lebih cepat, mengidentifikasi potensi penerimaan, serta menemukan ketidaksesuaian aktivitas ekonomi dan kewajiban pajak. Dengan dukungan data yang terhubung dan analisis yang lebih baik, pengawasan dapat diarahkan secara lebih tepat, sementara proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien bagi negara maupun wajib pajak.

Hashim membandingkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan sejumlah negara lain. Ia menyebut rasio Indonesia berada di sekitar 12 persen, sedangkan Kamboja mencapai sekitar 18 persen dan India sekitar 20 persen. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya ruang untuk meningkatkan penerimaan, meski pencapaian angka yang lebih tinggi bergantung pada beragam faktor, termasuk kepatuhan, kapasitas administrasi, struktur ekonomi, dan kebijakan perpajakan. Karena itu, penggunaan teknologi dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya tersebut, bukan sebagai satu-satunya solusi.

Menurut perkiraan Hashim, apabila rasio penerimaan Indonesia meningkat sebesar enam persen terhadap PDB, tambahan penerimaan negara berpotensi mencapai hingga Rp1.500 triliun per tahun. Angka itu menggambarkan besarnya peluang fiskal yang dapat terbuka jika basis penerimaan diperluas dan pengumpulan pajak berlangsung lebih optimal. Pemerintah, sebagaimana disampaikan dalam paparan tersebut, menargetkan rasio penerimaan Indonesia dapat menyamai tingkat Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target ini akan membutuhkan pelaksanaan yang konsisten, mulai dari peningkatan kualitas data hingga penguatan sistem administrasi. Teknologi informasi dan kecerdasan buatan dapat mendukung pemetaan risiko serta pemantauan transaksi, dengan tetap memperhatikan keamanan data, akurasi analisis, dan perlindungan hak wajib pajak.

Baca juga: FEKDI x IFSE 2026 Dorong Konektivitas Ekosistem Digital | Menghargai Warisan Pos dan Telekomunikasi di Era Digital | Kerusakan Trotoar di Taman Secawan: SOROTAN TERHADAP PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PROYEK