Jakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati keputusan penggugat yang menarik gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Gibran tidak menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hak pihak yang mengajukan gugatan dan patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Sikap tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026).
Dalam keterangannya, Gibran juga menyatakan menyerahkan kelanjutan proses perkara kepada majelis hakim. Dengan demikian, penentuan langkah hukum berikutnya tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia tidak menguraikan lebih jauh mengenai substansi gugatan maupun alasan pihak penggugat mencabut perkara. Pernyataan singkat itu menempatkan responsnya pada dua hal: penghormatan terhadap pilihan penggugat dan kepercayaan bahwa proses selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme pengadilan.
Pencabutan gugatan menjadi perkembangan baru dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran dan terdaftar di PTUN Jakarta. Setelah keputusan tersebut, proses administratif maupun penanganan perkara selanjutnya mengikuti tata cara yang ditetapkan pengadilan. Majelis hakim memiliki peran untuk menindaklanjuti pencabutan itu berdasarkan aturan beracara, termasuk menentukan konsekuensi proseduralnya. Karena itu, sikap Gibran untuk menyerahkan urusan tersebut kepada hakim menegaskan bahwa penyelesaian perkara berada dalam ranah peradilan, bukan melalui pernyataan di luar persidangan.
Gibran menyampaikan tanggapan itu dalam suasana seusai kegiatan ibadah Jumat, ketika awak media meminta komentarnya mengenai keputusan penggugat. Ia memilih memberikan jawaban yang menekankan penghormatan dan penyerahan proses kepada hakim, tanpa menambahkan penilaian terhadap pihak yang mencabut gugatan. Sikap tersebut menjaga responsnya tetap terbatas pada perkembangan yang ditanyakan. Publik kini dapat mengikuti informasi lanjutan melalui keterangan resmi pengadilan dan proses persidangan yang relevan, sementara keputusan mengenai pencabutan serta langkah berikutnya menunggu penanganan majelis hakim.
Gibran meminta agar seluruh proses peradilan terkait perkara pencabutan gugatan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat berjalan dengan lancar. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada hakim dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Menurutnya, tahapan hukum perlu ditempuh melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga setiap pihak dapat mengikuti proses secara tertib. Ia berharap jalannya persidangan dapat memberi kejelasan kepada warga mengenai perkara yang menjadi perhatian publik. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan berada dalam kewenangan lembaga peradilan, bukan ditentukan melalui penilaian sepihak di luar proses hukum. Karena itu, ia meminta masyarakat memberi ruang bagi pengadilan untuk menjalankan tugasnya hingga proses tersebut selesai.
Dalam keterangannya, Gibran juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Prinsip tersebut, sebagaimana ia sampaikan, menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan melalui aturan serta lembaga yang berwenang. Ia menyebut pengadilan sebagai lembaga terhormat yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran dalam suatu perkara. Dengan demikian, proses di PTUN diharapkan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat memberikan kejelasan kepada warga. Gibran tidak menyampaikan putusan atas perkara itu, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada hakim. Sikap tersebut sejalan dengan permintaannya agar proses berjalan lancar, serta menunjukkan bahwa perkara yang sedang diperiksa harus diselesaikan melalui jalur peradilan. Hakim, sebagai pihak yang berwenang menangani perkara, memiliki peran dalam memeriksa persoalan berdasarkan proses yang berlaku.
Gibran turut menyatakan bahwa setiap penduduk dan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pernyataan tersebut menempatkan kesetaraan di hadapan hukum sebagai prinsip yang berlaku bagi semua orang, tanpa membedakan siapa yang terlibat dalam suatu perkara. Ia tidak memberikan penafsiran tambahan atas prinsip itu, tetapi menegaskan kesamaan kedudukan tersebut dalam konteks proses hukum. Dengan menyerahkan perkara kepada hakim, ia meminta agar kewenangan pengadilan dihormati dan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, harapannya adalah agar proses peradilan di PTUN berlangsung lancar dan menghadirkan kejelasan bagi warga. Pernyataan mengenai negara hukum, kewenangan pengadilan, serta kedudukan yang sama di hadapan hukum menjadi bagian dari sikapnya dalam menanggapi proses tersebut.
Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian dalam perkara gugatan ijazah. Persiapan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menjalani proses persidangan dan menanggapi materi yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia juga menyatakan bahwa dokumen-dokumen itu siap dibuka apabila proses pembuktian berlangsung, sehingga perkara dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.
Pernyataan mengenai kesiapan tersebut disampaikan saat Gibran memberikan tanggapan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan menunjukkan dokumen yang telah disiapkan dalam tahap persidangan. Namun, menurut penuturannya, pihak penggugat kemudian memilih untuk mencabut gugatan. Dengan demikian, rencana menghadapi sidang pembuktian tidak berlanjut sebagaimana yang sebelumnya dipersiapkan oleh pihaknya. Keterangan itu menggambarkan posisi Gibran terkait kesiapan menghadapi pemeriksaan bukti, sekaligus perkembangan perkara yang ia sampaikan kepada wartawan.
Gibran tidak menguraikan lebih jauh isi dokumen yang disiapkan maupun alasan pencabutan gugatan dalam tanggapan tersebut. Ia juga tidak menyampaikan rincian lain mengenai tahapan hukum berikutnya. Setelah menyampaikan penjelasan mengenai kesiapan dokumen dan pencabutan gugatan, Gibran mengakhiri keterangannya kepada awak media. Ia mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas pekerjaan. Sikap itu menandai berakhirnya sesi tanya jawab pada kesempatan tersebut, tanpa penjelasan tambahan mengenai perkara. Proses hukum selanjutnya tetap mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sementara tanggapan yang disampaikan Gibran terbatas pada kesiapan pihaknya untuk menghadapi pembuktian serta informasi bahwa penggugat mencabut gugatan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari responsnya atas pertanyaan media, bukan uraian terperinci mengenai bukti ataupun penilaian atas pokok perkara.
Gugatan yang menjadi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perusahaan tersebut mempersoalkan keputusan terkait penyetaraan pendidikan Gibran. Gugatan itu didaftarkan pada 15 Juli 2026, dan prosesnya kemudian berjalan melalui persidangan di PTUN Jakarta. Perkara tersebut berfokus pada keputusan administrasi mengenai penyetaraan pendidikan, bukan pemeriksaan atas persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum.
Nama PT Mercy Toga Kirana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Namun, gugatan di PTUN Jakarta merupakan perkara tersendiri, dengan objek dan pihak tergugat yang berbeda. Dalam perkara ini, pihak perusahaan menggugat keputusan yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran, sementara tergugat yang disebutkan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Perbedaan forum dan objek tersebut penting untuk memahami jalannya proses hukum yang berlangsung.
Perkembangan terbaru terjadi dalam sidang pada Kamis (29/10/2026). Persidangan semula dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat II. Namun, agenda itu tidak berlanjut seperti direncanakan setelah Denny Indrayana, selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ketika sidang sedang berlangsung. Dengan pengajuan tersebut, proses pemeriksaan perkara memasuki tahap yang berbeda dari agenda awal. Denny kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan dinyatakan selesai. Peristiwa itu berlangsung di hadapan majelis hakim dan para pihak yang mengikuti jalannya sidang.
Pengajuan pencabutan tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan gugatan perusahaan terhadap instansi pemerintah terkait keputusan penyetaraan pendidikan Gibran.
Baca juga: Analisis Gugatan Ijazah Gibran di MK: Peluang dan Tantangan | Gugatan Pendidikan Gibran: Mempertanyakan Kelayakan Cawapres | Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut





