Denny Indrayana: Proses Pemakzulan Gibran Tak Otomatis Menggoyahkan Prabowo

Denny Indrayana: Proses Pemakzulan Gibran Tak Otomatis Menggoyahkan Prabowo

Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berakibat pada jabatan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kedudukan presiden dan wakil presiden memang berada dalam satu pasangan kepemimpinan, tetapi proses pemberhentian masing-masing tidak serta-merta menjadi satu paket. Karena itu, munculnya dorongan untuk memakzulkan wakil presiden tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai upaya menjatuhkan presiden. Penilaian terhadap setiap pejabat harus merujuk pada dasar hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata pada keterkaitan politik di keduanya.

Pandangan tersebut disampaikan Denny dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di kantor Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Ia merespons berkembangnya pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan Mahkamah Agung menjadi perhatian publik. Dalam penjelasannya, Denny memisahkan konsekuensi hukum terhadap wakil presiden dari spekulasi mengenai nasib presiden. Ia mengingatkan bahwa kesimpulan tentang jabatan Prabowo perlu didasarkan pada prosedur konstitusional yang relevan, bukan diasumsikan sebagai akibat otomatis dari proses terhadap Gibran.

Denny juga menilai narasi “tiji tibeh”, yang berarti jatuh satu maka jatuh semua, merupakan logika yang keliru apabila diterapkan pada proses pemakzulan. Ungkapan tersebut, menurut pandangan yang ia sampaikan, tidak dapat menggantikan ketentuan konstitusi maupun tahapan hukum yang mengatur pemberhentian pejabat. Adanya hubungan dalam satu pasangan presiden dan wakil presiden tidak serta-merta menghapus perbedaan tanggung jawab dan proses pemeriksaan masing-masing. Dengan demikian, pembahasan mengenai pemakzulan Gibran seharusnya dipahami secara terbatas pada persoalan hukum yang ditujukan kepadanya. Dampaknya terhadap pemerintahan atau posisi Prabowo tetap bergantung pada proses dan dasar hukum tersendiri, bukan pada anggapan bahwa keduanya harus diberhentikan bersamaan.

Denny Indrayana membedakan kedudukan pasangan presiden dan wakil presiden ketika mengikuti pemilihan umum dengan keadaan setelah keduanya dilantik dan menjalankan pemerintahan. Dalam konteks pemilu, pasangan calon dipahami sebagai satu paket yang maju bersama untuk memperoleh mandat pemilih. Penyebutan dan pencalonan mereka sebagai pasangan mencerminkan hubungan dalam proses pemilihan tersebut, ketika keduanya tampil sebagai satu kesatuan di hadapan pemilih.

Namun, menurut Denny, pemahaman sebagai satu paket itu tidak serta-merta menentukan bentuk pertanggungjawaban setelah pelantikan. Ketika masa pemerintahan telah berjalan, proses hukum dan politik terhadap pejabat tidak otomatis menempatkan presiden dan wakil presiden sebagai satu pihak yang memikul tanggung jawab bersama. Ia menekankan perlunya membedakan aturan dan konsep yang berlaku dalam rezim pemilu dari pertanggungjawaban dalam pemerintahan.

Dalam konteks pemakzulan, Denny menyatakan bahwa pertanggungjawaban melekat pada masing-masing pejabat. Dengan demikian, penilaian terhadap seorang pejabat dalam proses tersebut tidak dengan sendirinya menjadi penilaian terhadap pejabat lainnya hanya karena keduanya dahulu terpilih sebagai pasangan. Ia secara tegas membedakan status pasangan calon pada pemilu dari kedudukan setiap pejabat setelah dilantik.

Pokok pernyataannya adalah bahwa tanggung jawab dalam proses pemakzulan bukan lagi tanggung jawab satu paket. Rumusan itu menjelaskan batas pencalonan bersama dan pertanggungjawaban individual dalam masa jabatan. Denny tidak menyamakan kedua situasi tersebut: pasangan calon merupakan satu paket dalam rezim pemilihan umum, sementara proses pemakzulan menyangkut tanggung jawab masing-masing pejabat. Pembedaan ini menjadi dasar untuk memahami bahwa pembahasan mengenai pemakzulan wakil presiden tidak otomatis berarti presiden ikut memikul tanggung jawab yang sama. Penilaian atas proses tersebut, menurut penjelasan Denny, perlu merujuk pada pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan, bukan semata-mata pada fakta bahwa mereka pernah dipilih bersama sebagai pasangan. Dengan demikian, konteks pemilu dan konteks pemerintahan setelah pelantikan memiliki kerangka pertanggungjawaban yang berbeda.

Pihak penggugat memandang putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 742 K/TUN/2026 sebagai dasar hukum yang dapat dipakai untuk membawa persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran ke ranah politik di DPR. Putusan tersebut, menurut mereka, membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran. Karena itu, mereka menilai DPR memiliki alasan untuk mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Pandangan ini menempatkan putusan kasasi bukan hanya sebagai hasil proses hukum tata usaha negara, melainkan juga sebagai pintu masuk bagi pembahasan tanggung jawab pejabat publik di lembaga legislatif.

Hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPR yang dapat digunakan untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan pemerintah atau peristiwa luar biasa yang menjadi perhatian publik, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam pandangan penggugat, putusan MA tersebut menyediakan landasan awal bagi anggota DPR untuk membicarakan apakah perkara itu perlu ditindaklanjuti melalui hak tersebut. Namun, penyebutan adanya pintu masuk tidak berarti proses pemakzulan berlangsung otomatis. DPR tetap harus menilai alasan, prosedur, serta dukungan politik dan hukum yang diperlukan sebelum mengambil langkah lanjutan. Dengan demikian, putusan kasasi diposisikan sebagai dasar untuk membuka pembahasan, bukan sebagai keputusan pemakzulan itu sendiri.

Denny Indrayana juga menyampaikan penilaian mengenai sikap Gibran setelah persoalan dokumen pendidikan itu mencuat. Menurut Denny, apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela meskipun dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi pendidikan, hal tersebut merupakan pelanggaran etika bernegara dan terhadap aturan yang fundamental. Pernyataan itu merupakan penilaian Denny, bukan fakta tambahan yang dapat disimpulkan secara mandiri dari uraian mengenai putusan kasasi. Pembedaan ini penting agar pandangan narasumber tidak disajikan seolah-olah sebagai penetapan hukum baru. Proses politik di DPR, bila benar-benar ditempuh, akan menjadi tahapan tersendiri dengan mekanisme yang harus dijalankan. Sementara itu, konsekuensi putusan dan penilaian atas kelayakan administrasi perlu dipahami sesuai ruang lingkup putusan serta keterangan para pihak, tanpa menganggap bahwa satu keputusan pengadilan dengan sendirinya menentukan hasil proses politik atau jabatan seseorang.Setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan November, pihak kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi di parlemen. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk menyampaikan tuntutan mereka secara terkoordinasi kepada para anggota dewan dan mendorong agar proses pemberhentian Gibran segera dijalankan. Dorongan ini belum berarti DPR telah memulai proses pemakzulan. Hingga langkah politik itu benar-benar dilakukan, prosesnya masih berada pada tahap desakan dari pihak-pihak yang mengajukan tuntutan.

Konsolidasi di DPR menjadi penting karena mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan tahapan konstitusional dan lembaga negara. Kuasa hukum serta kelompok masyarakat sipil perlu membangun komunikasi dengan anggota parlemen, menyampaikan dasar hukum dan alasan yang mereka ajukan, serta mendorong pembahasan sesuai prosedur. Mereka merujuk Pasal 7A UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bagi usulan pemberhentian. Namun, rujukan terhadap pasal tersebut tidak dengan sendirinya membuat pemberhentian berlaku; proses dan keputusan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, agenda setelah reses berakhir akan menjadi ujian bagi kemampuan pihak pengusung untuk menghimpun dukungan dan membawa tuntutan tersebut ke jalur kelembagaan. Mereka mengharapkan DPR segera menindaklanjuti dorongan itu melalui proses yang semestinya, bukan sekadar menjadikannya perdebatan di ruang publik. Pada saat yang sama, perkembangan politik dan respons para anggota dewan akan menentukan apakah desakan tersebut memperoleh ruang pembahasan lebih lanjut. Untuk saat ini, yang dapat dipastikan ialah adanya dorongan dari kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil agar konsolidasi dilakukan setelah pertengahan November dan proses pemberhentian Gibran segera diajukan di DPR dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945.

Baca juga: Postidar 98 Bagikan Bingkisan kepada Warga Tangerang dalam Momentum Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran | Dato Sri Tahir di Wantimpres Prabowo: Profil, Kekayaan, dan Perjalanan Usahanya | Jejak Empat Pelantikan Muhammad Qodari di Pemerintahan Prabowo

56 kunjungan