Aturan Ketenagakerjaan Baru Tegaskan Cuti Bersama Tak Mengurangi Hak Tahunan

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Jakarta | UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, kerangka hukum ketenagakerjaan memperoleh dasar pengaturan baru sebagaimana tercantum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tanggal pengundangan sekaligus menjadi titik awal untuk menghitung tenggat penetapan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh undang-undang ini. Ketentuan mengenai tenggat tersebut tercantum dalam Pasal 312, sehingga waktu yang diberikan dihitung sejak undang-undang diundangkan, bukan dari tanggal lain.

Pasal 312 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2026 harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak pengundangan. Artinya, batas waktu yang disebut dalam pasal tersebut adalah satu tahun terhitung sejak 28 Oktober 2026. Isi ketentuan ini secara khusus menjelaskan jangka waktu bagi penetapan peraturan pelaksanaan. Pasal tersebut tidak mengubah tanggal mulai berlakunya undang-undang, yang telah ditetapkan pada tanggal pengundangannya, yakni 28 Oktober 2026.

UU baru ini juga menyebut pencabutan sejumlah ketentuan hukum yang sebelumnya menjadi bagian dari pengaturan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pencabutan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pencabutan dilakukan terhadap sebagian ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Cakupan pencabutan pada undang-undang terakhir tersebut terbatas pada bagian-bagian yang disebut secara spesifik dalam ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2026, bukan dinyatakan sebagai pencabutan seluruh UU Nomor 6 Tahun 2023.

Bagian yang dicabut dari lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 meliputi Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a serta Bab IV Bagian Kedua Pasal 81. Penyebutan bagian dan pasal itu menunjukkan secara terperinci ketentuan mana yang termasuk dalam pencabutan. Dengan demikian, informasi mengenai perubahan hukum pada saat undang-undang baru berlaku mencakup tanggal pengundangan dan pemberlakuan, tenggat peraturan pelaksanaan, serta pencabutan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan bagian tertentu dari UU Nomor 6 Tahun 2023. Uraian tersebut merujuk pada cakupan yang dinyatakan dalam undang-undang baru.

Pasal 118 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam memahami hak atas cuti sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan. Pemberian waktu istirahat dan cuti perlu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pekerja dapat menggunakan haknya tanpa kehilangan perlindungan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak tersebut melekat setelah masa kerja yang disyaratkan terpenuhi. Karena itu, pengelolaan jadwal libur perusahaan perlu membedakan cuti tahunan individual dari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Perbedaan ini penting agar pencatatan kehadiran dan saldo cuti tidak menimbulkan pengurangan hak yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal 118 ayat (6) secara tegas menyatakan bahwa apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Dengan demikian, hari cuti bersama tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari jatah cuti tahunan 12 hari kerja. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan ketika menyusun kalender kerja, menetapkan jadwal libur, dan mengelola administrasi cuti.

Pengaturan mengenai waktu kerja dan cuti tercantum dalam Bab XIII, Bagian Kesatu, Paragraf 4, Pasal 118–124, serta penjelasan undang-undang. Oleh sebab itu, pemahaman atas Pasal 118 sebaiknya ditempatkan dalam rangkaian ketentuan tersebut, bukan dibaca secara terpisah. Pekerja dapat memeriksa dasar aturan ketika meninjau saldo cuti, sedangkan pemberi kerja perlu memastikan kebijakan perusahaan sejalan dengan bunyi pasal dan penjelasannya. Jika terdapat persoalan penerapan, perusahaan dan pekerja sebaiknya merujuk pada naskah resmi peraturan yang berlaku serta memastikan pencatatan hak dilakukan secara transparan dan konsisten.

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor keputusan yang tercantum adalah 1205 Tahun 2026, 3 Tahun 2026, dan 2 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan dalam pengaturan hari libur bagi masyarakat dan dunia kerja sepanjang tahun.

Cuti bersama ditambahkan dengan mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan. Dalam penerapannya, ketentuan mengenai cuti bersama perlu dibedakan dari hak cuti tahunan pekerja. Pengaturan ketenagakerjaan yang menjadi pokok pembahasan menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Karena itu, pekerja tetap memiliki hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari kalender libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain pengaturan hari libur, Pasal 121 memuat hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Cuti diberikan paling singkat selama tiga bulan pertama. Apabila terdapat kondisi khusus, masa cuti dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya, dengan syarat kondisi tersebut dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Ketentuan ini memberi ruang bagi pekerja untuk menjalani pemulihan dan kebutuhan kesehatan tanpa kehilangan hak atas cuti yang telah ditetapkan.

Pasal 123 mengatur bahwa pekerja yang menjalani cuti, termasuk cuti melahirkan, tetap memperoleh upah penuh. Untuk pekerja yang memperpanjang cuti melahirkan karena kondisi khusus, upah pada bulan keempat dibayarkan penuh. Pada bulan kelima dan keenam, pekerja menerima 75 persen dari upah. Dengan demikian, hak penghasilan tetap diatur selama masa cuti, meskipun besaran pembayaran berubah pada periode perpanjangan.

Hak juga diberikan kepada pekerja yang mendampingi istri bersalin. Pasal 124 menetapkan cuti pendampingan selama dua hari, dengan kemungkinan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, pekerja berhak memperoleh cuti pendampingan selama dua hari. Ketentuan ini memperjelas dukungan yang dapat diberikan pekerja kepada keluarga pada masa persalinan maupun setelah keguguran.

Ketentuan mengenai hak pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Pasal 232 ayat (1) huruf a angka 4 mengatur bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hak tersebut mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dengan demikian, cuti yang masih menjadi hak pekerja perlu diperhitungkan dalam penyelesaian hak ketika PHK berlangsung.

Pembedaan cuti bersama dan cuti tahunan penting dalam menilai hak yang masih tersisa. Apabila cuti tahunan belum digunakan dan belum dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku, hak itu tetap menjadi bagian dari penggantian hak saat hubungan kerja berakhir. Pemberi kerja perlu melakukan pencatatan cuti secara jelas agar jumlah hak yang belum digunakan dapat diketahui dan diselesaikan dengan tepat. Pekerja juga dapat memeriksa catatan cutinya untuk memahami komponen yang diperhitungkan dalam proses tersebut.

Pengaturan ini memberikan dasar bagi penyelesaian hak secara tertib, sekaligus menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja tidak dengan sendirinya menghapus hak pekerja yang masih melekat. Pelaksanaan penggantian hak tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadaan masing-masing pekerja. Karena itu, dokumentasi mengenai penggunaan cuti, sisa cuti, serta proses PHK berperan penting dalam memastikan kewajiban para pihak dapat ditelusuri.

Selain mengatur penggantian hak, ketentuan hukum juga menetapkan sanksi atas pelanggaran hak istirahat dan cuti.

Baca juga: Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat | Bobby Nasution Tegaskan Pilihan Politiknya: Tetap Bersama Gerindra | Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri

7 kunjungan