Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda

Kabupaten Bintan | Login untuk menyimpan artikel favorit kamu Bintan, Batamnews — Dua kakak beradik yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda. Ironisnya, para pelaku merupakan orang-orang terdekat mereka sendiri: bapak tiri, abang kandung, dan abang ipar.

Keterangan yang tercatat menyebut Kala itu dia langsung marah dan melaporkan ke polisi," ungkap sumber dalam laporan tersebut.

Data lain dalam laporan menunjukkan Kasus ini terungkap setelah korban berusia 15 tahun awalnya melapor diperkosa oleh pacarnya. Adik korban yang baru berusia 13 tahun ternyata juga menjadi korban. Ia memperkosa korban dua kali pada Juli 2026. Pencurian Tangga Aluminium di Rindang Garden Batu Aji Kembali Terjadi, Warga Sebut Sudah 3 Kali "Kakak kandung korban melihat langsung apa yang dilakukan suaminya terhadap adiknya. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Namun, saat menjalani proses asesmen di UPTD PPA Bintan, korban mengungkap fakta yang jauh berbeda. Ia mengaku juga telah diperkosa oleh bapak tiri dan abang kandungnya sendiri. Saat kasus itu berjalan, terungkap pula kasus lain. Pelakunya adalah abang ipar, suami dari kakak kandung korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik itu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada Juli 2025 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi pada Agustus 2025 sebanyak dua kali. Sementara dugaan peristiwa lainnya terjadi pada tahun 2026. Ketiga orang yang diduga terlibat diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," kata IPDA Nanda Alfares. Kondisi itu menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Sebab, lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi tumbuh kembang anak. IPDA Nanda Alfares menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap ketiga orang yang diduga terlibat. Satu orang tersangka yang masih berstatus anak telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. Terkait penerapan hukum, IPDA Nanda Alfares menyampaikan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 473 dengan ancaman pidana yang, menurut keterangannya, mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain. Oknum P3K di Anambas Ditangkap, Sabu 0,62 Gram Disita Polisi Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lingkungan keluarga. Oleh karena itu, kepedulian orang tua, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak. Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras | Peningkatan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mengguncang Beberapa Wilayah | Aksi Begal Mengerikan Terjadi di Depok, Motor Korban Raib