Tuban – Bhabinkamtibmas Polsek Widang Desa Kedungharjo Aipda Mujianto saat berkunjung ke desa binaannya menghimbau warga penghobi ayam untuk tidak terlibat dalam judi sabung ayam.
“Himbauan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah perbuatan yang melanggar hukum.
Judi sabung ayam melanggar hukum dan dapat meresahkan warga, agar tetap kondusif, kami melaksanakan himbauan, ” ucap Aipda Mujianto, Rabu (7/5/2025) siang.
Kami memberikan himbauan kepada warga penghobi ayam yang ada di Desa Kedungharjo untuk tidak melakukan judi sabung ayam,” sambungnya.
Judi sabung ayam melanggar hukum karena melibatkan perjudian, yang dilarang oleh undang-undang.
” Selain itu, sabung ayam dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta potensi kerugian ekonomi,” imbuhnya.
Kami bekerja sama dengan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya judi sabung ayam.
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak negatif dari keterlibatan dalam perjudian, termasuk judi sabung ayam,” pungkasnya.
Kontributor : B2
Published : Humas