Kabupaten Puncak | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap PW, pria berusia 32 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Penangkapan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.45 WIT. PW diburu karena diduga terkait dengan kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul.
Penangkapan tersebut menandai ditemukannya seorang buronan yang dicari dalam perkara yang menyangkut pembakaran fasilitas perusahaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, PW berada di Distrik Gome saat tim gabungan melakukan penindakan. Identitasnya disebut dengan inisial, sementara usianya tercatat 32 tahun. Ia sebelumnya masuk DPO, sehingga menjadi sasaran pencarian aparat terkait kasus tersebut.
Lokasi penangkapan di Kabupaten Puncak menjadi bagian penting dari keterangan mengenai operasi ini. Tim menemukan PW di tempat persembunyian, lalu menangkapnya pada waktu yang telah disebutkan. Keterangan yang tersedia tidak merinci berapa lama pencarian berlangsung, bagaimana lokasi itu diketahui, atau apakah ada pihak lain yang turut diamankan. Karena itu, rincian tersebut belum dapat dipastikan dari informasi penangkapan yang disampaikan.
Kasus yang mengaitkan PW adalah pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Informasi awal belum menjelaskan secara terperinci bagian fasilitas yang terbakar, nilai kerugian, maupun peran spesifik PW dalam kejadian itu. Statusnya sebagai orang yang diburu menunjukkan bahwa aparat mencari dirinya untuk kepentingan penanganan perkara, tetapi dugaan keterlibatan tetap perlu dipahami sesuai proses hukum yang berlaku. Penangkapan sendiri tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bersalah.
Setelah penangkapan, penanganan lebih lanjut terhadap PW berada dalam ranah aparat yang berwenang. Keterangan resmi berikutnya diperlukan untuk memastikan tahapan pemeriksaan, dasar hukum penahanan apabila dilakukan, serta perkembangan penyidikan kasus pembakaran tersebut. Untuk saat ini, informasi utama yang dapat dipastikan adalah penangkapan PW oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Distrik Gome pada Senin pagi, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.45 WIT. Peristiwa itu berkaitan dengan pencarian terhadap DPO dalam kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Penyidikan perkara pembakaran camp PT Unggul berawal dari laporan polisi yang tercatat pada 13 Februari 2021. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri rangkaian kejadian, mengumpulkan keterangan, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses itu berjalan bertahap, seiring penyidik memeriksa informasi dan bukti yang diperoleh selama penanganan perkara. Dalam keterangannya, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap PW dilakukan setelah rangkaian pengembangan penyidikan sebelumnya.
Sebelum PW ditangkap, polisi telah lebih dahulu mengamankan tiga orang yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AT alias K, JW alias LW, dan YW alias SM. Penangkapan ketiganya berlangsung secara bertahap, bukan sekaligus. Keterangan serta hasil penelusuran yang diperoleh dari para tersangka itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Penyidik mendalami hubungan informasi yang muncul, dugaan peran masing-masing pihak, dan peristiwa pembakaran yang dilaporkan. Langkah tersebut, menurut Yusuf, membantu aparat menyusun gambaran perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari penelusuran dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap, penyidik kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW. Setelah memperoleh dasar untuk mencari yang bersangkutan, polisi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama PW pada 27 Mei 2024. Penerbitan DPO menandai bahwa PW masuk dalam daftar orang yang dicari aparat terkait perkara tersebut. Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan, setelah informasi mengenai dugaan keterlibatan PW ditindaklanjuti. Dengan demikian, pencarian terhadap PW berkaitan dengan perkembangan perkara sejak laporan awal, penangkapan tiga tersangka, dan pendalaman keterangan yang dilakukan penyidik. Rangkaian ini menjelaskan latar penetapan status DPO sebelum PW akhirnya ditangkap di Kabupaten Puncak, sebagaimana disebut dalam informasi mengenai penanganan perkara pembakaran camp PT Unggul.
Yusuf menyebut PW diduga kuat merupakan anggota KKB Kodap XVIII yang dipimpin Numbuk Telenggen. Keterangan tersebut mengaitkan PW dengan kelompok yang, menurut Yusuf, aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak. Penyebutan dugaan itu menjadi bagian dari penjelasan pejabat mengenai identitas dan keterkaitan PW, bukan penetapan yang disampaikan sebagai fakta tanpa atribusi.
Dalam menyampaikan informasi tersebut, penting untuk mempertahankan batas keterangan yang dikutip. Pernyataan bahwa PW diduga kuat anggota kelompok tersebut merupakan klaim yang disampaikan Yusuf. Demikian pula, keterangan mengenai kepemimpinan Numbuk Telenggen dan aktivitas kelompok di Kabupaten Puncak harus dipahami sebagai bagian dari uraian pejabat itu. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan dasar penilaian, bukti yang digunakan, atau proses pemeriksaan atas dugaan itu.
Karena itu, keterkaitan PW dengan KKB Kodap XVIII sebaiknya tetap ditulis sebagai dugaan yang dinyatakan oleh Yusuf, bukan sebagai kepastian yang telah dibuktikan secara terpisah. Keterangan mengenai kelompok yang disebut aktif di Kabupaten Puncak juga tidak perlu diperluas menjadi rincian tentang kegiatan, lokasi, maupun peristiwa lain yang tidak tercantum dalam sumber. Penyajian yang cermat membedakan siapa yang menyampaikan informasi dari isi informasi yang disampaikan, sehingga pembaca dapat memahami bahwa penjelasan tersebut bersumber pada pejabat yang dikutip.
Dalam konteks pemberitaan penangkapan PW, atribusi ini memberi gambaran mengenai dugaan yang disampaikan pihak berwenang, tetapi tidak mengubah statusnya menjadi kesimpulan independen. Tanpa keterangan tambahan yang tercantum dalam sumber, tidak tepat menyatakan lebih jauh bahwa keanggotaan itu telah dipastikan atau bahwa aktivitas kelompok tertentu berkaitan langsung dengan setiap tindakan yang diberitakan. Dengan demikian, rumusan yang proporsional tetap menggunakan kata “diduga” dan menyebut Yusuf sebagai pihak yang mengemukakan informasi tersebut.
Peristiwa pembakaran camp PT Unggul terjadi pada 11 Februari 2021 di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Kebakaran tersebut berdampak besar terhadap fasilitas perusahaan yang berada di lokasi. Meski api menghanguskan sejumlah bangunan dan aset operasional, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Informasi mengenai dampak ini menggambarkan kerusakan material yang luas, sementara keselamatan orang-orang yang berada di sekitar camp tidak dilaporkan terganggu hingga menimbulkan korban meninggal.
Sejumlah fasilitas yang terbakar mencakup mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset. Mess yang digunakan sebagai tempat tinggal atau beristirahat bagi karyawan tidak lagi dapat dimanfaatkan setelah dilalap api. Gudang solar dan gudang genset, yang berkaitan dengan kebutuhan operasional camp, juga ikut habis terbakar. Kerusakan pada fasilitas-fasilitas tersebut menunjukkan bahwa dampak pembakaran tidak hanya menyentuh satu bangunan, tetapi meluas ke beberapa bagian penting di lingkungan kerja PT Unggul.
Selain bangunan, kebakaran turut menghanguskan 10 unit alat berat serta armada kendaraan operasional perusahaan. Kehilangan alat berat dan kendaraan tersebut menambah besarnya kerugian material akibat peristiwa di Kampung Jenggerpaga. Aset-aset itu merupakan bagian dari perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan, sehingga kehancurannya membuat berbagai sarana operasional yang berada di camp tidak dapat digunakan. Rangkaian kerusakan yang terjadi menjadi salah satu aspek utama dalam penanganan perkara pembakaran tersebut.
Dalam perkembangan penanganan kasus, PW ditangkap di Kabupaten Puncak. Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan PW, yakni sebilah parang, sebuah kapak, dan satu unit telepon genggam miliknya. Barang-barang itu diamankan sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelidikan terhadap kasus pembakaran camp PT Unggul.
Baca juga: Guncangan Gempa di Kabupaten Bandung: Penjelasan dan Imbauan dari BMKG | Guncangan Ringan Mengguncang Kabupaten Bandung | Dampak Krisis Air di Kabupaten Bogor terhadap Jakarta dan Bekasi






