Perlindungan Anak di Kawasan Perbatasan: Usulan KPAI dan Tindak Lanjut BNPPDT

Perlindungan Anak di Kawasan Perbatasan: Usulan KPAI dan Tindak Lanjut BNPPDT

Jakarta | Menindaklanjuti usulan penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan Daerah Terdepan (BNPPDT) menyatakan akan menjajaki program yang secara khusus menangani persoalan hak asuh anak. Hal tersebut disampaikan Sekretaris BNPPDT, Makhruzi Rahman, dalam audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor sekretariat tetap BNPPDT di Jakarta pada Rabu. Penjajakan ini menjadi langkah awal untuk menilai kebutuhan, ruang lingkup, serta kemungkinan bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada anak dan keluarga di wilayah perbatasan.

Menurut Makhruzi, program penanganan hak asuh anak berpeluang dimasukkan ke dalam agenda pelaksanaan pada 2028. Rencana tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan dan kemampuan lembaga. Dengan demikian, penyebutan tahun itu belum berarti program telah berjalan atau seluruh mekanisme pelaksanaannya ditetapkan. Tahap penjajakan dapat membantu BNPPDT memahami persoalan yang dihadapi, mengidentifikasi pihak yang perlu dilibatkan, dan merumuskan tindak lanjut yang realistis. Koordinasi dengan KPAI juga penting agar gagasan yang disusun berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Selain program hak asuh, KPAI mengusulkan agar pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan dibahas dalam rapat kabinet terbatas. Makhruzi menyampaikan bahwa usulan tersebut akan diteruskan kepada Kepala BNPPDT. Penyampaian ini membuka ruang bagi pimpinan lembaga untuk mempertimbangkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, terutama karena perlindungan anak berkaitan dengan layanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta dukungan keluarga. Keputusan mengenai agenda rapat maupun kebijakan lanjutan tetap berada pada proses pertimbangan pemerintah.

Dalam konteks perencanaan, pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi prioritas BNPPDT. Ketersediaan air bersih, listrik, jalan, dan jembatan dibutuhkan untuk mendukung kehidupan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan publik di kawasan perbatasan. Namun, prioritas tersebut tidak meniadakan kebutuhan pembangunan lain. Berbagai usulan, termasuk program terkait hak anak, akan dikaji untuk kemungkinan masuk dalam agenda berikutnya. Pendekatan bertahap ini memungkinkan kebutuhan perlindungan anak dinilai bersama kondisi wilayah, sehingga rencana yang disusun dapat melengkapi pembangunan fisik dan memberi perhatian lebih terarah pada kesejahteraan anak.

Kepemilikan identitas kependudukan anak menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perlindungan anak di kawasan perbatasan. BNPPDT dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya memastikan setiap anak memiliki dokumen identitas, terutama akta kelahiran. Dokumen ini belum dimiliki secara merata, sehingga masih ada anak yang belum tercatat atau belum mempunyai bukti resmi mengenai identitasnya. Kondisi tersebut perlu dicermati sebagai bagian dari upaya memenuhi hak anak, tanpa mengabaikan tantangan layanan dan akses yang dihadapi masyarakat di kawasan perbatasan.

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley menjelaskan bahwa akta kelahiran tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi. Akta tersebut merupakan bukti identitas seorang anak dan menegaskan hak yang telah dimilikinya sejak lahir. Dengan demikian, pencatatan kelahiran berkaitan langsung dengan pengakuan atas keberadaan anak, bukan hanya kelengkapan berkas dalam sistem kependudukan. Pemahaman ini penting agar pencatatan dan penerbitan dokumen ditempatkan sebagai bagian dari penghormatan serta perlindungan terhadap hak anak.

Di kawasan perbatasan, perhatian terhadap akta kelahiran dapat membantu memperjelas kebutuhan anak dalam penyelenggaraan layanan dan kebijakan. Identitas yang tercatat menjadi landasan agar anak dapat dikenali dalam proses administrasi dan pemenuhan haknya. Karena itu, sorotan BNPPDT dan KPAI menggarisbawahi perlunya memastikan layanan pencatatan dapat menjangkau anak serta keluarga yang membutuhkan, dengan memperhatikan keadaan setempat. Upaya tersebut perlu dilakukan tanpa mengasumsikan angka kepemilikan atau cakupan tertentu yang belum tersedia. Fokusnya adalah mendorong agar tidak ada anak yang terabaikan dalam pemenuhan hak atas identitas, sekaligus memperkuat perhatian terhadap perlindungan anak di wilayah perbatasan.

Sylvana menyampaikan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan serta wilayah terpencil. Dari keseluruhan bentuk tersebut, tujuh secara khusus ditemukan pada anak yang tinggal di kawasan perbatasan. Temuan ini menunjukkan bahwa kerentanan anak tidak hanya berkaitan dengan kekerasan langsung, tetapi juga dengan terbatasnya akses terhadap pendidikan, perlindungan, dan lingkungan tumbuh kembang yang aman.

Persoalan yang disebutkan mencakup perundungan dan penelantaran, serta rendahnya partisipasi anak dalam pendidikan yang meningkatkan risiko putus sekolah. Risiko tersebut terutama menjadi perhatian di Papua. Ketika anak sulit bertahan di sekolah, peluang mereka untuk memperoleh perlindungan dan dukungan yang semestinya juga dapat berkurang. Karena itu, upaya melihat masalah pendidikan perlu berjalan beriringan dengan pemantauan kondisi keluarga dan lingkungan sekitar anak.

KPAI juga menyoroti kekerasan seksual yang melibatkan orang dekat korban, termasuk orang tua dan ayah sambung. Kedekatan pelaku dengan anak dapat membuat pengungkapan kasus dan pencarian bantuan menjadi lebih sulit. Selain itu, anak di wilayah tersebut menghadapi risiko pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang, dan perkawinan anak. Penyalahgunaan zat adiktif turut menjadi perhatian, lain penggunaan lem Aibon, alkohol, dan ganja. Beragam risiko ini menuntut perlindungan yang mampu menjangkau anak, keluarga, sekolah, serta komunitas setempat.

Untuk mencegah kekerasan, KPAI mendorong penguatan disiplin positif sebagai pengganti hukuman fisik. Pendekatan ini menekankan pembimbingan dan penyelesaian masalah tanpa menyakiti anak. Sylvana mencatat bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi selama sekitar 10–15 tahun terakhir, tetapi penyampaian informasi saja belum cukup untuk mengubah praktik sehari-hari. Perubahan pola pengasuhan masih diperlukan, termasuk cara orang dewasa merespons perilaku anak dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Penguatan pemahaman tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar anak memperoleh rasa aman, didengar, serta terlindungi dari perlakuan salah di rumah maupun di lingkungan sosialnya.

KPAI berharap pembaruan regulasi mengenai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dapat memasukkan perlindungan anak sebagai bagian nyata dari tata kelola kawasan perbatasan. Sistem tersebut, menurut usulan KPAI, perlu dimulai setidaknya dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tempat mobilitas orang dan pemeriksaan lintas batas berlangsung. Dengan menempatkan perlindungan anak sejak titik awal perjalanan, pemerintah dapat memperkuat upaya pencegahan sebelum anak menghadapi risiko kekerasan, eksploitasi, penyelundupan manusia, atau perdagangan orang. Pendekatan ini juga dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan dan keselamatan anak diperhatikan dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan perbatasan, bukan hanya ditangani setelah terjadi kasus.

Sylvana mengusulkan agar PLBN dilengkapi fasilitas pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. Keberadaan saluran yang mudah dikenali dan dapat diakses diharapkan memberi ruang bagi anak, keluarga, maupun pihak lain untuk meminta bantuan atau menyampaikan informasi. Fasilitas tersebut perlu terhubung dengan mekanisme rujukan yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang secara tepat. Selain itu, pemeriksaan dokumen identitas di PLBN dapat menjadi salah satu langkah untuk mengenali situasi yang memerlukan perhatian, termasuk ketika identitas anak atau hubungan dengan pendamping perlu dipastikan. KPAI menilai langkah ini berpotensi membantu mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang, selama dilakukan secara cermat, menghormati hak anak, serta tidak menghambat penanganan anak yang membutuhkan perlindungan segera.

Untuk membuat usulan tersebut berjalan konsisten, KPAI mendorong pembentukan desk khusus perlindungan anak di setiap PLBN atau dalam sistem koordinasi yang mencakup PLBN. Desk ini dapat menjadi titik koordinasi petugas perbatasan, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, layanan sosial, dan instansi terkait lainnya. Pembagian tugas, prosedur pelaporan, pertukaran informasi yang aman, serta jalur rujukan perlu dirumuskan agar respons tidak bergantung pada inisiatif perorangan.

Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Perkembangan Kawasan Hunian di Semarang