Maraknya truk tangki pengangkut solar diduga kuat ilegal milik PT Ino Gemilang Indonesia (IGI) mengejutkan masyarakat. Meski telah ada sejumlah temuan dari tim investigasi bersama masyarakat, APH (Aparat Penegak Hukum) dinilai lamban dalam mengambil tindakan atau menunjukkan ketegasan.
Truk tangki berlogokan PT Ino Gemilang Indonesia (IGI) menjadi sorotan utama, dengan keterangan dari sopir dan kernet yang mengaku tidak memahami pengambilan dan jenis
solar yang mereka bawa.
Saya hanya disuruh mengantar solar ini dan saya tidak mengerti apa – apa soal kelengkapan surat2 yang seharusnya saya bawa saya hanya sopir pocokan, bos saya
Bos Deddy JP atau Bobby di Surabaya, Ujar sopir tersebut.
Diduga ijin transportirnya sudah off, dan dikuatkan bahwa pengambilan solar bukan dari depo resmi, melainkan dari sejumlah lapak penandu solar subsidi.
Informasi terkumpul dari masyarakat menyebutkan beberapa titik transportir lapak PT Ino Gemilang Indonesia tersebar di berbagai daerah Jawa Timur seperti Kediri, Mojokerto, Jombang, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Lumajang, Pasuruan, dan Probolinggo. PT Ino Gemilang Indonesia sendiri, menurut penelusuran, berpusat di Jawa Timur dengan pusat utama di Jawa Tengah.
Modus operandi mencakup modifikasi tangki truck (Heli), pick up box dengan kempu di dalamnya, penggunaan barcode, dan penggantian plat nomor kendaraan, pengambilanya secara estafet di sejumlah SPBU yang sudah bekerja sama. Solar subsidi dikumpulkan di lapak dan dioplos antara solar rakyat dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), atau dengan operasi langsung menggunakan truk tangki.
Masyarakat kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, memunculkan tuntutan kepada pemerintah untuk menindak tegas mafia solar subsidi ini. Pasal 55 UU Cipta Kerja menetapkan sanksi denda 60 miliar rupiah dan hukuman penjara 6 tahun untuk penyalahgunaan pengangkutan BBM.
Instruksi Kapolri Listiono Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana ini dan jangan menutup mata.