Diduga PLT Kades Dongin Langgar Kesepakatan Damai, Mediasi Sengketa Lahan Terkesan Digantung di Hadapan Penyidik Polres Banggai

Tolbar, 23 Oktober 2024 – Isu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mencuat setelah terjadi ketidaksesuaian antara kesepakatan damai yang disepakati dalam mediasi sengketa lahan dan tindak lanjut yang hingga kini belum jelas. Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Dongin, Roby A Naser, terkait persoalan sengketa lahan yang telah mendapatkan mediasi sebelumnya, namun tidak kunjung selesai dengan baik.

 

Istri dari pelapor, Tina Ria Pakaya, menjelaskan kepada media ini bahwa pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 16.48 WITA, di ruang Unit Tipikor Polres Banggai, dilakukan mediasi yang melibatkan Roby A Naser dan PLT Kades Dongin. Mediasi ini terkait dugaan pelanggaran HAM yang didasari oleh dua aduan polisi oleh Roby A Naser, yakni kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait dalam sengketa tersebut.

 

**Awal Mula Sengketa Lahan**

 

Kronologi sengketa lahan ini berawal dari mediasi yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin sebelumnya, I Komang Suardita, SH, yang kemudian dilimpahkan ke Kecamatan Toili Barat. Namun, setelah terjadi pergantian PLT Kades berdasarkan keputusan Bupati Banggai, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 400.10/4082 DPMD pada 18 Juli 2024 dan dilantik pada 29 Juli 2024, proses mediasi tersebut malah terhenti tanpa alasan yang jelas. Hal ini menambah kekesalan warga, terlebih lagi setelah suami Tina, yang juga seorang wartawan, menulis pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan Pilkada, di mana pengangkatan atau pemberhentian pejabat di lingkup Pemda Banggai seharusnya tidak dilakukan dalam waktu enam bulan menjelang Pemilu Kepala Daerah.

 

**Tindak Lanjut yang Tertunda**

 

Selanjutnya, Roby A Naser meminta PLT Kades Dongin untuk menindaklanjuti mediasi sengketa lahan yang telah dilimpahkan ke Kecamatan. Namun, menurut penuturan Tina, alih-alih mendapatkan solusi, PLT Kades malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak dari salah satu pihak yang bersengketa adalah palsu, yang dinilai sangat tidak tepat karena tidak ada dasar hukum yang jelas bagi PLT Kades untuk mengeluarkan pernyataan tersebut.

 

“Mediasi seharusnya memberikan kepastian. Namun kenyataannya, PLT Kades malah menunda-nunda penyelesaian masalah dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal,” ujar Tina dengan nada kesal.

 

**Diskriminasi dan Dugaan Pelanggaran HAM**

 

Tina juga mengungkapkan bahwa suaminya, Roby A Naser, mengalami diskriminasi dalam haknya sebagai warga negara, khususnya dalam hal tinggal dan hidup dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan pelanggaran HAM semakin menguat setelah PLT Kades Dongin diduga memerintahkan salah satu aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir warga lainnya, yang semakin diperkuat dengan adanya rekaman suara yang memuat instruksi tersebut. Kejadian ini semakin meruncing ketika PLT Kades juga diketahui memblokir nomor ponsel awak media yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.

 

**Mediasi yang Mandek dan Diduga Dimainkan**

 

Pihak Polres Banggai, melalui unit Tipikor, kemudian melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan PLT Kades Dongin. Dalam mediasi tersebut, PLT Kades Dongin membuat pernyataan damai di hadapan penyidik dengan komitmen menyelesaikan sengketa lahan secara kekeluargaan, dengan dua poin penting: pertama, menyelesaikan masalah lahan milik Jakir, dan kedua, memberikan sertifikat untuk kebutuhan anak dan keluarga Jakir. Namun, kenyataannya, penyelesaian ini hanya menjadi janji belaka. Mediasi yang dijanjikan pada hari Rabu beberapa kali terhambat dan tidak terlaksana. Pada hari Selasa berikutnya, mediasi kembali dilakukan, namun tidak ada kejelasan yang pasti mengenai kelanjutan kasus ini.

 

Tina pun menduga bahwa PLT Kades Dongin telah memainkan aparat penegak hukum dengan melanggar kesepakatan damai yang telah dibuat di hadapan penyidik Polres Banggai. Bahkan, surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh PLT Kades Dongin saat itu kini tersimpan di Polres Banggai, namun tak kunjung ditindaklanjuti.

 

**Tanggapan PLT Kades Dongin**

 

Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kades Dongin belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini, meskipun telah terlihat membaca pesan-pesan yang dikirimkan kepadanya. Saat dihubungi beberapa kali untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ia enggan memberikan jawaban atau klarifikasi terkait tindak lanjut mediasi yang dijanjikan.

 

**Penutup**

 

Kasus ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan aparat desa serta dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin. Mediasi yang semula diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru terkesan digantung tanpa kejelasan, menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang harus segera diselesaikan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat Desa Dongin. Pihak berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.

 

**LP. Red/tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *