Hukum  

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi

Empat Tersangka Pencurian dengan Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Empat tersangka pencurian dengan modus geser tas ditangkap setelah diduga beraksi di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penindakan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan dan penyelidikan terhadap kasus yang meresahkan pengunjung pusat perbelanjaan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 26 September 2026. Korban diketahui merupakan warga negara Cina yang saat kejadian sedang berada di outlet kopi tersebut. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika korban lengah, kemudian menggeser atau memindahkan tas dari posisi semula untuk mengambil barang berharga di dalamnya. Cara tersebut membuat korban tidak segera menyadari bahwa tas miliknya telah menjadi sasaran.

Aksi itu terekam kamera dan videonya kemudian beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan rangkaian tindakan para pelaku di lokasi kejadian sehingga membantu mengungkap modus yang digunakan. Informasi dalam video yang beredar turut menjadi perhatian publik dan mendorong aparat untuk mendalami identitas serta pergerakan kelompok tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas gabungan akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya kejadian serupa di wilayah lain. Polisi juga masih memeriksa keterangan para tersangka serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan pencurian di AEON Mall Deltamas.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian dengan modus menggeser tas, penyidik Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap identitas pelaku. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, tim gabungan mendatangi lokasi perkara guna memastikan kondisi tempat kejadian serta mengumpulkan informasi awal dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi.

Petugas kemudian meminta dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk pergerakan orang yang diduga terlibat dan kendaraan yang kemungkinan digunakan dalam aksi tersebut. Selain mengamati rekaman, penyidik juga menghimpun keterangan saksi serta mencatat ciri-ciri fisik orang dan karakteristik kendaraan yang terlihat dalam hasil pemeriksaan.

Informasi dari lokasi perkara selanjutnya dianalisis dan dicocokkan. Penyidik membandingkan keterangan para saksi dengan gambar pada CCTV, termasuk ciri-ciri orang serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian. Dari proses tersebut, tim memperoleh petunjuk bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Petunjuk itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk memperluas pencarian dan melakukan pengejaran.

Tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi jalur atau tempat singgah orang-orang tersebut. Pengejaran berlanjut hingga Rest Area KM 88B, Purwakarta. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih mencocokkan keterangan para terduga dengan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, serta informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan.

Pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka memberikan petunjuk penting mengenai kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan modus geser tas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penelusuran terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan kendaraan maupun barang-barang yang digunakan para pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian penyelidikan sekaligus memastikan kesesuaian keterangan yang diperoleh dan temuan di lapangan.

Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang digunakan ketika para tersangka beraksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan itu memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi pencurian.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena kendaraan dapat membantu menghubungkan para tersangka dengan peristiwa pencurian yang dilaporkan. Kesesuaian warna dan ciri kendaraan dengan rekaman CCTV turut menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, kendaraan dibawa dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan dengan keterangan saksi serta rangkaian bukti lain yang telah dikumpulkan.

Selain kendaraan roda empat, petugas turut menyita satu file rekaman CCTV, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan saat aksi berlangsung. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung penyidikan dan mengungkap peran masing-masing tersangka. Rekaman CCTV diharapkan dapat memperlihatkan rangkaian kejadian, sedangkan telepon seluler, tas korban, dan pakaian dapat diperiksa guna menemukan keterkaitan tambahan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Para tersangka diduga menjalankan modus dengan mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Aksi tersebut dilakukan ketika pemilik sedang mengalihkan perhatian, misalnya saat berbicara dengan orang lain, memesan makanan, menggunakan telepon, atau memperhatikan aktivitas di sekitarnya. Dalam situasi itu, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk menggeser dan membawa barang tanpa segera menimbulkan kecurigaan. Penyidik masih menelusuri secara rinci cara kerja setiap tersangka, termasuk pembagian peran, pemantauan sasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu.

Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengetahui apakah kelompok tersebut berkaitan dengan aksi serupa di sejumlah daerah. Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik sedang mendalami dugaan kejadian di Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung. Informasi itu masih harus dicocokkan dengan laporan masyarakat, rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Hingga tahap ini, penyidik masih memeriksa rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di berbagai pusat perbelanjaan, hubungan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap aksi. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan lokasi, waktu, jumlah barang yang hilang, dan keterlibatan setiap orang secara hukum. Penyidik juga masih membuka kemungkinan ditemukannya laporan lain yang memiliki pola serupa. Perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.