JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online. Penunjukan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Dengan ketentuan tersebut, Kementerian UMKM menjadi kementerian yang disebut dalam pengaturan layanan ojek online dalam kerangka perlindungan ekosistem transportasi digital.
Informasi mengenai penunjukan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers mengenai Perpres ojek online. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis pagi, 8 Oktober. Dalam penyampaiannya, Dasco menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan Kementerian UMKM sebagai pengampu layanan ojek online.
Peraturan presiden tersebut menjadi dasar pengaturan perlindungan ekosistem transportasi yang berbasis pada platform digital. Di dalamnya, layanan ojek online tercakup sebagai bagian dari ekosistem yang diatur melalui kebijakan pemerintah. Penetapan Kementerian UMKM sebagai pengampu menempatkan kementerian tersebut dalam posisi yang berkaitan dengan pengaturan layanan ojek online sebagaimana tercantum dalam perpres.
Pengumuman ini menjadi bagian dari penjelasan pemerintah dan DPR mengenai isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Penyampaian di Gedung DPR memberikan informasi mengenai kementerian yang ditunjuk untuk mengampu layanan ojek online serta regulasi yang menjadi landasannya. Dengan demikian, pokok ketentuan yang disampaikan adalah penunjukan Kementerian UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 akan dikawal melalui forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian terkait. Forum tersebut dirancang untuk mempertemukan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kehadiran forum ini diharapkan menjadi ruang koordinasi antarlembaga dalam membahas berbagai kebutuhan pengaturan ojek online setelah perpres mulai dijalankan.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, forum bersama itu diperlukan agar kementerian terkait memiliki mekanisme koordinasi yang jelas ketika menyusun maupun menyampaikan aturan menteri dan ketentuan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan mempertimbangkan kewenangan serta kepentingan masing-masing kementerian. Koordinasi tersebut juga dapat membantu memperjelas tahapan penyusunan regulasi lanjutan.
Forum komunikasi atau sekretariat bersama itu akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Penunjukan tersebut menempatkan Kementerian UMKM sebagai pengampu koordinasi dalam mengawal aturan yang berkaitan dengan layanan ojek online. Sementara itu, Kementerian Perhubungan dan Komdigi tetap memiliki peran penting sesuai dengan lingkup tugas serta kewenangan masing-masing dalam merumuskan aspek transportasi, komunikasi, dan digital.
Pembentukan forum ini terutama ditujukan untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan perpres. Sinkronisasi diperlukan agar aturan menteri dan ketentuan teknis yang muncul kemudian tidak menimbulkan tumpang tindih, perbedaan tafsir, atau ketidaksesuaian dalam penerapannya. Melalui forum yang dipimpin Menteri UMKM tersebut, proses koordinasi diharapkan berlangsung lebih terarah, sehingga kebijakan turunan dapat disusun secara selaras dan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan konsisten di kementerian terkait.
Dasco menjelaskan bahwa pembagian kewenangan dalam pengaturan ojek online akan ditempatkan pada kementerian sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berfungsi sebagai pengampu layanan ojek online. Peran tersebut berkaitan dengan penetapan kementerian yang menjadi penanggung jawab utama atas penyelenggaraan layanan ojek online, khususnya agar pengaturannya memiliki rujukan kelembagaan yang jelas.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan orang menggunakan ojek online roda dua, termasuk aspek tarif. Pengaturan ini mencakup ketentuan mengenai layanan pengangkutan penumpang serta biaya yang dikenakan kepada pengguna. Adapun aspek barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembagian tersebut membedakan layanan berdasarkan jenis muatan, yakni orang, barang, dan makanan, sekaligus menentukan kementerian yang bertanggung jawab atas setiap aspek pengaturannya.
Pembagian peran antarkementerian itu menjadi bagian dari upaya DPR dan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi serta harmonisasi regulasi. Proses tersebut diarahkan untuk menghasilkan satu aturan yang mengatur secara terpadu pengangkutan orang menggunakan ojek online roda dua, tarif, pengiriman barang, layanan makanan, serta pihak yang menjadi pengampu layanan ojek online. Dengan demikian, pengaturan tidak berjalan secara terpisah, melainkan berada dalam kerangka yang saling terhubung dan membagi kewenangan secara tegas.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian UMKM ditempatkan sebagai pengampu layanan, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komdigi menangani barang dan makanan. Kementerian Sekretariat Negara akan merilis secara resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Rilis resmi itu menjadi dasar bagi publik untuk mengetahui ketentuan yang memuat pembagian peran dan cakupan pengaturan ojek online sebagaimana telah disinkronkan dan diharmonisasikan oleh DPR bersama pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online. Pengawalan tersebut akan dilakukan agar setiap perjanjian yang dijalankan para pihak tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kesiapan ini menjadi bagian dari peran Kementerian UMKM setelah regulasi tersebut mulai dijalankan.
Berdasarkan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres 27/2026, pengawalan terhadap perjanjian kemitraan aplikator dan pengemudi merupakan salah satu tanggung jawab utama Kementerian UMKM. Karena itu, kementerian akan menjalankan mandat tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Perhatian terhadap hubungan kemitraan ini ditempatkan dalam kerangka aturan yang telah ditetapkan melalui perpres.
Maman memandang pengawalan perjanjian kemitraan sebagai bentuk kolaborasi yang positif pemerintah, aplikator, dan pengemudi ojek online. Menurutnya, kerja bersama tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kemitraan berjalan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut sekaligus menegaskan kesiapan Kementerian UMKM untuk menjalankan kewenangan yang diberikan melalui Perpres 27/2026, termasuk mengawal hubungan kemitraan agar tetap berada dalam koridor pengaturan yang ditetapkan.

