JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Harga pangan nasional yang tercatat dalam laporan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional menempatkan cabai rawit merah dan telur ayam ras sebagai dua komoditas utama dalam informasi harga terbaru. Berdasarkan data yang dilansir di Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB, harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional berada pada angka Rp103.250 per kilogram.
Pada waktu dan tingkat perdagangan yang sama, telur ayam ras tercatat seharga Rp31.850 per kilogram. Kedua angka tersebut menjadi bagian dari catatan harga pangan yang disampaikan oleh PIHPS Nasional, lembaga yang dikelola oleh Bank Indonesia. Data itu menunjukkan nilai harga masing-masing komoditas dalam satuan kilogram dan mencerminkan pencatatan pada tingkat pedagang eceran secara nasional.
Cabai rawit merah tercatat dengan harga Rp103.250 per kilogram, sedangkan telur ayam ras berada pada angka Rp31.850 per kilogram. Dengan demikian, informasi utama dalam laporan tersebut mencakup harga cabai rawit merah sebesar Rp103.250 per kilogram serta harga telur ayam ras sebesar Rp31.850 per kilogram. Penyebutan dua komoditas ini merujuk pada data PIHPS Nasional yang dilansir di Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB.
Data harga tersebut disajikan dalam laporan PIHPS Nasional dan memuat angka yang berlaku pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Cabai rawit merah menjadi komoditas dengan angka yang tercatat Rp103.250 per kilogram, sementara telur ayam ras tercatat Rp31.850 per kilogram. Kedua harga itu merupakan informasi yang dihimpun dan disampaikan dalam laporan yang dikelola Bank Indonesia.
Dengan catatan waktu pelaporan pada Senin pukul 09.20 WIB, harga cabai rawit merah dan telur ayam ras menjadi angka penting dalam laporan harga pangan nasional. Cabai rawit merah tercatat Rp103.250 per kilogram, sedangkan telur ayam ras tercatat Rp31.850 per kilogram, sebagaimana dilansir PIHPS Nasional dari Jakarta.
Data Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat sejumlah bahan pangan pokok selain cabai rawit merah. Komoditas yang termasuk dalam pencatatan tersebut adalah bawang merah, bawang putih, dan berbagai kategori beras. Informasi harga ini memberikan gambaran mengenai nilai jual pangan yang dipantau pada tingkat nasional, dengan satuan pengukuran kilogram. Untuk bawang merah, harga yang tercatat berada pada angka Rp43.900 per kilogram. Sementara itu, bawang putih tercatat sebesar Rp41.850 per kilogram. Kedua komoditas tersebut merupakan bahan penting dalam kebutuhan dapur sehari-hari dan kerap menjadi bagian dari pemantauan harga pangan secara berkala.
Rincian harga beras dalam data PIHPS dibedakan berdasarkan kualitas dan kategorinya. Beras kualitas bawah I tercatat seharga Rp16.500 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II berada pada angka Rp15.900 per kilogram. Pada kelompok beras medium, kualitas medium I dicatat sebesar Rp17.800 per kilogram dan kualitas medium II mencapai Rp17.250 per kilogram. Pembagian ini menunjukkan bahwa data harga tidak hanya menyajikan satu angka untuk beras, tetapi juga memuat variasi berdasarkan tingkatan mutu yang digunakan dalam pencatatan komoditas.
Kelompok beras kualitas super juga memiliki dua kategori dalam daftar tersebut. Beras super I tercatat dengan harga Rp19.000 per kilogram, sedangkan beras super II berada pada angka Rp18.200 per kilogram. Dengan demikian, daftar bahan pangan yang dimuat dalam data PIHPS mencakup harga bawang merah dan bawang putih, disertai rincian enam kategori beras, yaitu bawah I, bawah II, medium I, medium II, super I, serta super II. Penyajian berdasarkan jenis dan kualitas membantu pembaca memahami cakupan data pangan pokok secara lebih terstruktur, tanpa menggabungkan kategori yang memiliki klasifikasi berbeda.
Catatan harga pangan nasional mencakup sejumlah jenis cabai dengan perbedaan harga yang cukup jelas. Cabai merah besar tercatat sebesar Rp60.800 per kilogram. Komoditas ini disajikan sebagai kategori tersendiri dalam daftar harga sehingga tidak disamakan dengan cabai merah keriting maupun jenis cabai rawit.
Cabai merah keriting memiliki harga Rp118.150 per kilogram. Nilai tersebut merupakan catatan khusus untuk cabai merah keriting, yang dibedakan dari cabai merah besar berdasarkan jenis komoditasnya. Sementara itu, cabai rawit hijau tercatat seharga Rp61.600 per kilogram. Dengan demikian, daftar harga cabai memuat pencatatan terpisah untuk cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau.
Selain jenis cabai tersebut, cabai rawit merah tercatat mencapai Rp103.250 per kilogram. Harga ini menjadi catatan tersendiri untuk cabai rawit merah dan perlu dibedakan dari harga cabai rawit hijau. Setiap angka mencerminkan kategori cabai yang berbeda, sehingga penyebutan jenisnya penting dalam membaca informasi harga pangan secara tepat.
Pada kelompok komoditas daging, daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp47.250 per kilogram. Harga tersebut berlaku untuk kategori daging ayam ras segar, bukan untuk jenis daging lainnya. Kelompok daging sapi dibagi berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I berada pada harga Rp153.300 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp144.850 per kilogram. Pembedaan kualitas ini memberikan catatan harga yang lebih terperinci bagi masing-masing kategori daging sapi.
Secara keseluruhan, catatan tersebut memperlihatkan rincian harga berdasarkan jenis cabai, jenis daging, serta kualitas daging sapi. Cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, dan cabai rawit merah masing-masing memiliki nilai pencatatan sendiri. Hal yang sama berlaku pada daging ayam ras segar serta daging sapi kualitas I dan kualitas II.
Pencatatan Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga mencakup komoditas gula pasir dan minyak goreng sebagai bagian dari pemantauan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional. Data ini mencatat perbedaan harga berdasarkan jenis serta kualitas produk yang beredar dalam pencatatan tersebut.
Untuk komoditas gula pasir, harga kualitas premium tercatat sebesar Rp23.300 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp20.000 per kilogram. Kedua angka tersebut menjadi rincian harga gula pasir yang masuk dalam pemantauan PIHPS pada tingkat pedagang eceran nasional.
Pada kelompok minyak goreng, harga juga dicatat berdasarkan bentuk penjualan dan jenis kemasannya. Minyak goreng curah tercatat sebesar Rp22.250 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp26.150 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.700 per liter.
Dengan demikian, rincian harga yang tercatat dalam PIHPS meliputi gula pasir kualitas premium sebesar Rp23.300 per kilogram, gula pasir lokal Rp20.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp22.250 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.150 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari pencatatan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional.



