Jakarta | PT Jhonlin Baratama, entitas perusahaan milik pengusaha Haji Isam, mengambil alih sebagian besar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Aksi korporasi tersebut membuat Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 lembar saham Bayan, atau setara dengan 30,25% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan. Porsi saham itu sebelumnya dimiliki oleh konglomerat Dato’ Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.
Nilai transaksi pengambilalihan saham tersebut mencapai Rp26.097.380.221.560. Berdasarkan informasi yang dilaporkan, harga pembelian ditetapkan sebesar Rp2.588 per saham pada 8 Oktober 2026. Dengan jumlah saham yang ditransaksikan lebih dari 10 miliar lembar, kesepakatan ini menjadi salah satu transaksi bernilai besar yang melibatkan perusahaan di sektor batu bara Indonesia.
Transaksi tersebut dilaksanakan melalui perjanjian jual beli saham bersyarat kedua pihak penjual dan PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli. Perjanjian itu menjadi dasar bagi proses pengalihan kepemilikan saham Bayan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada Jhonlin Baratama, dengan penyelesaian tetap mengikuti ketentuan serta persyaratan yang disepakati para pihak.
Penguasaan 30,25% saham memberikan Jhonlin Baratama posisi strategis dalam struktur kepemilikan Bayan Resources. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri pertambangan batu bara, Bayan memiliki kegiatan usaha dan aset yang menjadikannya salah satu emiten penting di Bursa Efek Indonesia. Perubahan kepemilikan ini juga menandai masuknya entitas Jhonlin sebagai pemegang saham besar dalam perusahaan terbuka tersebut.
Rincian transaksi menunjukkan bahwa pengambilalihan dilakukan dalam skala yang signifikan, baik dari sisi jumlah saham maupun nilai pembelian. Informasi mengenai harga, tanggal transaksi, serta persentase kepemilikan menjadi bagian penting untuk menggambarkan dampak kesepakatan terhadap komposisi pemegang saham Bayan. Setelah transaksi berlangsung sesuai perjanjian, Jhonlin Baratama akan tercatat sebagai pemilik porsi saham yang sebelumnya berada di tangan keluarga Low.
Harga transaksi saham Bayan Resources Tbk (BYAN) dalam aksi kepemilikan oleh Jhonlin Baratama tercatat berada jauh dari harga pasar. Sebagai pembanding, harga pasar saham BYAN yang dicatat dalam informasi tersebut berada pada level Rp2.588 per saham. Keterangan ini menjadi bagian dari pengungkapan mengenai perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada Bursa Efek Indonesia.
Informasi mengenai perbedaan harga transaksi dan harga pasar tersebut disampaikan oleh manajemen Bayan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penyampaian itu dilakukan melalui laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang menjadi dasar administratif bagi pengungkapan transaksi saham BYAN.
Manajemen merujuk pada dua dokumen pelaporan dalam menyampaikan informasi tersebut. Dokumen pertama bernomor LK/08102026/0008/1, sedangkan dokumen kedua bernomor LK/08102026/0006/1. Keduanya tercatat memiliki tanggal laporan yang sama, yaitu 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, keterangan mengenai harga transaksi dan harga pasar dalam informasi Bayan bersumber dari laporan resmi terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Rujukan tersebut memberikan dasar administratif bagi penyampaian informasi kepada bursa, termasuk pencantuman harga pasar saham BYAN sebesar Rp2.588 per saham serta rincian transaksi yang dilaporkan.
Pengungkapan oleh manajemen BYAN tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyampaian informasi atas perubahan kepemilikan saham. Dua laporan dengan nomor berbeda itu digunakan sebagai dokumen rujukan untuk mencatat dan menyampaikan data transaksi kepada publik melalui mekanisme pelaporan perusahaan terbuka. Informasi tersebut disampaikan tanpa mengubah pencatatan administratif yang tercantum dalam masing-masing laporan.
Rangkaian transaksi pelepasan saham yang tercatat dalam periode 14 September hingga 8 Oktober 2026 melibatkan dua nama penting di Bayan Resources, yakni Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Berdasarkan rincian transaksi, terdapat tiga aksi penjualan saham yang berlangsung pada 6 dan 7 Oktober 2026. Data tersebut menjadi bagian dari perubahan kepemilikan saham yang turut diperhatikan pasar setelah Jhonlin Baratama meningkatkan kepemilikannya di Bayan.
Transaksi pertama dilakukan Low Tuck Kwong dalam kapasitasnya sebagai direktur utama. Pada 6 Oktober 2026, ia melepas sebanyak 33.333.335 saham. Penjualan tersebut menjadi transaksi awal dalam rangkaian pelepasan yang dirinci pada laporan terkait. Meskipun jumlah saham yang dijual cukup besar, rincian yang tersedia tidak menyebutkan alasan khusus di balik keputusan tersebut maupun penggunaan dana hasil penjualan.
Sehari kemudian, Elaine Low, yang tercatat sebagai pemegang saham utama, menjual 16.666.667 saham. Pada tanggal yang sama, Low Tuck Kwong kembali melakukan pelepasan saham dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 10.067.421.703 saham. Dengan demikian, dua transaksi pada 7 Oktober tersebut mencakup penjualan saham oleh pemegang saham utama dan direktur utama secara bersamaan.
Jika dijumlahkan berdasarkan tiga rincian transaksi itu, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham. Namun, angka tersebut berbeda tipis dari jumlah 10.117.621.705 saham yang dikutip oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Selisihnya mencapai 200.000 saham. Laporan yang tersedia tidak memberikan penjelasan mengenai perbedaan kedua angka tersebut, sehingga angka berdasarkan rincian transaksi dan angka yang dikutip BEI perlu dibaca secara terpisah hingga terdapat klarifikasi resmi.
Manajemen Bayan menegaskan bahwa transaksi kepemilikan saham oleh PT Jhonlin Baratama tidak mengubah rencana pengembangan kegiatan usaha perseroan. Bayan tetap berfokus pada keberlangsungan dan pengembangan usaha utama sesuai strategi serta rencana bisnis yang telah ditetapkan. Perubahan struktur kepemilikan saham tersebut tidak serta-merta memengaruhi arah kebijakan operasional, prioritas pengembangan, maupun sasaran usaha yang sebelumnya telah disusun oleh manajemen.
Dalam kegiatan operasional anak perusahaan di bidang pertambangan, Bayan telah menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan persetujuan tersebut, kegiatan operasional pertambangan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berupaya mencapai target produksi yang tercantum dalam RKAB, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan lingkungan, serta kesinambungan kegiatan usaha.
Manajemen menyampaikan bahwa sampai saat ini belum terdapat perubahan atas rencana belanja modal, investasi, ekspansi, diversifikasi usaha, maupun kerja sama strategis perseroan. Seluruh agenda tersebut masih mengacu pada perencanaan dan pertimbangan bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya. Bayan juga menyatakan belum terdapat pembahasan perseroan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Oleh karena itu, belum ada keputusan atau kesepakatan terkait bentuk kolaborasi tertentu yang dapat memengaruhi pelaksanaan rencana bisnis Bayan ke depan. Manajemen akan terus mengevaluasi perkembangan usaha dan mengambil langkah sesuai kebutuhan operasional serta kepentingan perseroan.

