Bisnis  

Jhonlin Baratama Kuasai 30,25% Saham Bayan lewat Transaksi Rp2.588 per Lembar

Jhonlin Baratama Kuasai 30,25% Saham Bayan lewat Transaksi Rp2.588 per Lembar

Jakarta | PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik pengusaha Haji Isam, telah menyelesaikan transaksi pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Transaksi tersebut mencakup 10.084.088.370 saham Bayan, yang sebelumnya dimiliki oleh Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Penyelesaian ini menandai bertambahnya kepemilikan Jhonlin Baratama pada salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia.

Akuisisi tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat yang ditandatangani Jhonlin Baratama sebagai pembeli dan dua pihak penjual, yakni Dato' Low Tuck Kwong serta Elaine Low. Perjanjian itu menjadi landasan bagi pengalihan saham dalam jumlah besar setelah seluruh persyaratan transaksi dipenuhi oleh para pihak. Dengan rampungnya proses tersebut, saham yang menjadi objek transaksi resmi berpindah kepada Jhonlin Baratama.

Berdasarkan informasi transaksi, pencatatan penyelesaian pembelian saham dilakukan pada 8 Oktober 2026. Harga yang dilaporkan mencapai Rp2.588 per saham. Dengan jumlah saham yang dibeli, nilai transaksi secara keseluruhan mencerminkan aksi korporasi bernilai besar dan memperkuat posisi Jhonlin Baratama dalam struktur kepemilikan Bayan Resources.

Setelah transaksi selesai, Jhonlin Baratama menguasai 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor Bayan Resources. Porsi tersebut menempatkan perusahaan sebagai salah satu pemegang saham utama BYAN. Perubahan kepemilikan ini menjadi perkembangan penting bagi Bayan, sekaligus memperlihatkan meningkatnya keterlibatan kelompok usaha Haji Isam dalam sektor pertambangan nasional. Besarnya saham yang dialihkan juga membuat transaksi tersebut menjadi perhatian pasar, terutama karena melibatkan pemegang saham lama dan dilakukan dengan harga yang telah dilaporkan secara resmi.

Pengungkapan transaksi saham Bayan tersebut merujuk pada keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar bagi publik untuk memahami perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, termasuk pihak yang melakukan transaksi, jumlah saham yang terkait, serta harga yang tercatat dalam laporan. Dengan merujuk pada dokumen resmi bursa, informasi mengenai kepemilikan Jhonlin Baratama dapat disampaikan berdasarkan sumber yang tersedia bagi pemegang saham dan masyarakat.

Manajemen Bayan merujuk pada dua laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Laporan pertama tercatat dengan nomor LK/08102026/0008/1, sedangkan laporan kedua memiliki nomor LK/08102026/0006/1. Keduanya bertanggal 8 Oktober 2026. Pencantuman nomor dan tanggal tersebut penting karena menunjukkan dokumen yang menjadi rujukan dalam keterbukaan informasi mengenai transaksi saham Bayan.

Berdasarkan keterangan manajemen, harga transaksi yang tercatat dalam laporan tersebut adalah Rp2.588 per saham. Manajemen juga menyebut harga itu berada jauh dari harga pasar. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan atas informasi transaksi dan tidak disertai perbandingan nominal atau kondisi pasar lain dalam dokumen yang dirujuk. Karena itu, pembacaan informasi perlu tetap berfokus pada data yang diungkapkan, yaitu harga transaksi Rp2.588 per saham serta laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.

Keterbukaan informasi melalui Bursa Efek Indonesia memberikan landasan dokumenter bagi pencatatan transaksi tersebut. Rujukan pada laporan bernomor LK/08102026/0008/1 dan LK/08102026/0006/1 memungkinkan informasi kepemilikan saham Bayan ditelusuri secara lebih jelas. Dalam konteks ini, keterangan manajemen menjadi atribusi utama mengenai harga transaksi dan posisinya terhadap harga pasar, sementara rincian yang disampaikan tetap terbatas pada informasi yang tercantum dalam laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Pelepasan saham Bayan oleh pemiliknya berlangsung secara bertahap dalam periode 14 September hingga 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan yang tersedia, rangkaian tersebut tercatat melalui tiga transaksi yang melibatkan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Transaksi-transaksi ini menjadi bagian dari perubahan kepemilikan saham Bayan yang kemudian membuat Jhonlin Baratama menguasai sekitar 30,25% saham perusahaan melalui pembelian pada harga Rp2.588 per lembar.

Transaksi pertama dilakukan oleh Low Tuck Kwong pada 6 Oktober 2026. Dalam kapasitasnya sebagai direktur utama Bayan, ia melepas sebanyak 33.333.335 saham. Pelepasan tersebut menjadi tahap awal dari rangkaian divestasi yang dilaporkan dalam keterbukaan informasi. Meskipun jumlah saham yang dilepas pada transaksi pertama relatif kecil dibandingkan transaksi berikutnya, pencatatannya menunjukkan bahwa pengurangan kepemilikan berlangsung melalui lebih dari satu tahap.

Sehari setelahnya, yakni 7 Oktober 2026, Elaine Low selaku pemegang saham utama Bayan melepas 16.666.667 saham. Pada tanggal yang sama, Low Tuck Kwong kembali melakukan pelepasan saham dalam jumlah jauh lebih besar, yaitu 10.067.421.703 saham. Dengan demikian, apabila ketiga transaksi tersebut dijumlahkan, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham.

Namun, terdapat perbedaan tipis hasil penjumlahan berdasarkan rincian transaksi dan angka yang dikutip oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam kutipan BEI, total pelepasan saham disebut mencapai 10.117.621.705 saham, atau berbeda 200.000 saham dari total berdasarkan tiga transaksi yang tercantum. Laporan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab selisih kedua angka tersebut. Karena itu, rincian per transaksi dan angka agregat BEI perlu dibaca secara terpisah sampai terdapat klarifikasi resmi mengenai perbedaan pencatatan tersebut.

Manajemen Bayan menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham yang melibatkan PT Jhonlin Baratama tidak mengubah rencana pengembangan kegiatan usaha perseroan. Bayan tetap berfokus pada keberlangsungan dan pengembangan bisnis utama sesuai strategi serta rencana yang telah ditetapkan. Perubahan komposisi pemegang saham tersebut dinilai tidak memengaruhi arah operasional, prioritas bisnis, maupun komitmen perseroan dalam menjaga kinerja usaha secara berkelanjutan.

Dalam menjalankan kegiatan pertambangan, anak perusahaan Bayan telah menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Anak perusahaan tersebut juga telah beroperasi dan terus berupaya mencapai target produksi sebagaimana tercantum dalam RKAB yang telah disetujui. Pelaksanaan kegiatan operasional akan tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kondisi bisnis, serta sasaran produksi yang menjadi bagian dari rencana kerja perseroan.

Hingga saat ini, belum terdapat perubahan atas rencana belanja modal, investasi, ekspansi, diversifikasi usaha, maupun kerja sama strategis Bayan. Seluruh rencana tersebut masih mengacu pada strategi dan keputusan bisnis yang telah disusun sebelumnya. Perseroan akan mengevaluasi setiap langkah pengembangan berdasarkan kebutuhan operasional, prospek usaha, dan pertimbangan komersial yang relevan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada pembahasan Bayan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Dengan demikian, belum terdapat kesepakatan atau rencana khusus terkait kolaborasi di kedua pihak setelah transaksi kepemilikan saham tersebut. Bayan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material mengenai strategi usaha, perubahan rencana perseroan, atau pembahasan kerja sama yang telah memasuki tahap resmi.