Yogyakarta | Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menyiapkan penguatan kelembagaan ekonomi petani hortikultura di 13 kabupaten. Program ini menyasar kawasan dengan karakter lahan kering dan cakupan lahan lebih dari 10 ribu hektare. Di wilayah tersebut, pengembangan usaha bersama diharapkan menjadi landasan bagi petani untuk mengelola kegiatan agribisnis secara lebih terorganisasi, berkelanjutan, dan berorientasi pasar. Salah satu bentuk kelembagaan yang didorong ialah koperasi hortikultura, yang dapat menghimpun kebutuhan serta potensi para petani.
Penguatan koperasi ditujukan untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan daya saing agribisnis dari hulu hingga hilir. Pada tahap hulu, petani dapat memperkuat akses terhadap sarana produksi, pengetahuan teknis, dan layanan pendukung budidaya. Pada tahap hilir, kelembagaan yang solid berpotensi membantu pengelolaan pascapanen, pengolahan, pemasaran, serta hubungan dengan pembeli. Dengan koordinasi yang lebih baik, petani diharapkan memiliki posisi tawar lebih kuat dan dapat memperoleh manfaat usaha secara lebih merata.
Program di kawasan lahan kering juga menempatkan kerja sama sebagai unsur penting. Koperasi dapat menjadi wadah untuk menyelaraskan jadwal tanam, menjaga mutu dan kesinambungan pasokan, serta merencanakan pengembangan komoditas sesuai kondisi wilayah dan kebutuhan pasar. Pendampingan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengurus maupun anggota diperlukan agar koperasi mampu menjalankan fungsi bisnis, bukan sekadar menjadi organisasi formal. Pendekatan ini diharapkan memberi ruang bagi petani untuk terlibat dalam rantai nilai yang lebih luas, sekaligus mengoptimalkan potensi lahan kering secara bertanggung jawab.
Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura Freddy Lumban Gaol menyampaikan hal tersebut di sela-sela Pertemuan Teknis Nasional Horticulture Development in Dryland Areas Sector Project (HDDAP) 2026 di Yogyakarta, Kamis malam, 29 Oktober. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah pengembangan hortikultura di kawasan sasaran. Melalui penguatan kelembagaan ekonomi, pemerintah mendorong agar petani tidak hanya berperan dalam produksi, tetapi juga semakin mampu mengelola usaha dan menangkap nilai tambah di sepanjang rantai agribisnis.
Program koperasi hortikultura dirancang sebagai upaya membangun fondasi usaha yang kuat, bukan sekadar proyek pemberian bantuan kepada petani. Pendekatan ini menempatkan pengembangan bisnis sebagai proses menyeluruh, mulai dari penguatan kelembagaan dan kapasitas produksi hingga pengelolaan pascapanen serta pemasaran. Dengan demikian, dukungan yang diberikan diharapkan dapat membentuk ekosistem usaha yang berkelanjutan, bukan hanya menghasilkan kegiatan sementara selama anggaran tersedia.
Salah satu sasaran pentingnya ialah mengurangi ketergantungan petani terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan pemerintah tetap dapat berperan sebagai pemantik, tetapi petani diharapkan mampu mengelola usaha secara mandiri setelah memperoleh dukungan awal. Untuk mencapainya, kegiatan ekonomi perlu dijalankan dengan perencanaan yang terukur, pengelolaan biaya yang cermat, serta orientasi pada keuntungan. Petani juga perlu memahami bahwa keputusan produksi harus mempertimbangkan kebutuhan pasar dan peluang penjualan, bukan semata-mata ketersediaan bantuan.
Rencana menghimpun petani ke dalam koperasi hortikultura menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Melalui satu kelembagaan ekonomi, petani dapat memiliki identitas bersama sekaligus wadah untuk mengatur kegiatan usaha secara lebih terarah. Koperasi dapat membantu anggotanya menyusun rencana produksi, memperkuat koordinasi, dan mengembangkan hubungan dengan mitra usaha. Pengelolaan bersama juga membuka ruang bagi petani untuk menghimpun kebutuhan, bertukar informasi, serta mengambil keputusan berdasarkan kepentingan anggota.
Kelembagaan yang berfungsi baik dapat meningkatkan kesiapan petani dalam melanjutkan usaha ketika dukungan anggaran tersedia. Namun, keberlanjutan tidak hanya ditentukan oleh adanya koperasi, melainkan juga oleh komitmen anggota, tata kelola yang transparan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Karena itu, pembinaan perlu diarahkan agar koperasi benar-benar menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya nama atau persyaratan administratif dalam program. Jika fondasi ini terbentuk, petani memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha hortikultura secara konsisten, memperoleh nilai tambah, dan membangun kemandirian ekonomi di tingkat lokal.
Rancangan pengembangan koperasi hortikultura menggunakan pendekatan klaster yang disusun menurut karakter wilayah dan komoditas unggulan. Dengan cara ini, kebutuhan petani di setiap daerah dapat dipetakan secara lebih tepat, mulai dari pengadaan sarana produksi hingga penanganan hasil panen. Pengelompokan berdasarkan komoditas juga diharapkan membantu anggota menyelaraskan jadwal tanam, menjaga mutu, dan mengumpulkan pasokan dalam jumlah yang memadai. Koperasi dapat menjadi wadah untuk menghubungkan kegiatan produksi dengan proses pascapanen dan pemasaran, sehingga petani tidak bergerak sendiri-sendiri. Rancangan tersebut tetap perlu menyesuaikan kondisi setempat, termasuk kemampuan organisasi, akses pasar, serta kesiapan anggota dalam menjalankan usaha bersama secara berkelanjutan.
Dalam kerangka program ini, target yang disiapkan adalah pembentukan sekitar 350 koperasi hortikultura berbadan hukum pada 2029. Setiap koperasi ditargetkan memiliki omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Angka tersebut menggambarkan skala usaha yang ingin dibangun, bukan jaminan pendapatan bagi setiap kelompok. Pencapaiannya akan bergantung pada kemampuan koperasi mengelola anggota, menjaga kontinuitas pasokan, memenuhi standar produk, dan menjalin hubungan dagang yang stabil. Status badan hukum diharapkan memberi landasan yang lebih kuat untuk mengelola transaksi dan bermitra dengan pihak lain. Karena itu, penguatan tata kelola, pencatatan keuangan, serta kapasitas pengurus perlu berjalan seiring dengan pembentukan kelembagaan dan pengembangan usaha di masing-masing klaster.
Freddy juga menyampaikan harapan agar ke depan dapat terbentuk bank hortikultura yang membantu pembiayaan petani. Gagasan tersebut dipandang sebagai peluang untuk membuka sumber pendanaan yang lebih sesuai dengan siklus dan kebutuhan usaha hortikultura, yang dapat berbeda dari sektor lain. Namun, bank hortikultura itu masih berupa harapan, bukan lembaga yang telah terbentuk atau layanan yang sudah tersedia. Jika kelak terwujud, pembiayaan yang tepat diharapkan membantu petani mengembangkan produksi, memperbaiki penanganan pascapanen, dan memperluas akses pasar tanpa mengurangi peran mereka dalam mengambil keputusan usaha. Bersama koperasi yang dikelola secara profesional, akses pendanaan dapat mendukung kemandirian petani dan memperkuat posisi tawar mereka. Upaya tersebut tetap memerlukan perencanaan yang matang, pengelolaan risiko, serta kemitraan yang transparan.
Penguatan hortikultura di kawasan lahan kering tidak cukup berhenti pada peningkatan produksi. Agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh petani, hasil panen perlu diolah dan dipasarkan sebagai produk bernilai tambah. Transformasi di sektor hilir dapat membantu komoditas lokal memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus meningkatkan kesiapan untuk bersaing di pasar internasional. Dengan pengelolaan yang lebih terarah, potensi lahan kering dapat menjadi sumber usaha berkelanjutan, bukan sekadar tempat menghasilkan bahan mentah.
Salah satu langkah penting ialah melakukan diversifikasi produk. Buah, sayuran, dan komoditas hortikultura lain dapat dikembangkan dalam beragam bentuk olahan sesuai karakter produk dan kebutuhan konsumen. Pengolahan juga berpotensi memperpanjang masa simpan, mengurangi kehilangan hasil, serta membuka peluang usaha baru di tingkat lokal. Pilihan produk perlu disesuaikan dengan mutu bahan baku, kapasitas pengolahan, dan permintaan pasar agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara konsisten.
Aspek kemasan dan merek juga menentukan daya saing. Kemasan yang sesuai dapat menjaga mutu, memberi informasi yang dibutuhkan pembeli, dan membuat produk lebih mudah dikenali. Sementara itu, merek yang dibangun secara konsisten membantu memperkuat identitas komoditas unggulan daerah. Dukungan terhadap standar mutu, penanganan pascapanen, dan promosi menjadi penting agar produk mampu memenuhi persyaratan ritel modern maupun pembeli luar negeri. Dengan demikian, petani memiliki kesempatan memperoleh nilai jual lebih baik daripada ketika menjual panen tanpa pengolahan atau identitas produk.
Selama ini, ketergantungan pada pengepul dapat membatasi pilihan pemasaran dan posisi tawar petani.
Baca juga: 1 Oktober 2026, Pelda Pur Abdul Latif Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan | Kebijakan Penempatan Manajer Koperasi Untuk Pemerataan SDM | Pengurus PC LDII Penjaringan Dikukuhkan, Siap Perkuat Sinergi dan Atasi Persoalan Lingkungan






