Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Potensi Kerusakan Lingkungan dan Pidana

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Potensi Kerusakan Lingkungan dan Pidana

Tuban, 30 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur kembali mengajukan laporan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tuban. Dalam laporan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, LIN menyoroti dugaan pelanggaran hukum pidana, kerusakan lingkungan yang parah, serta potensi dampak bencana alam akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Latar Belakang Temuan Investigasi

Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Tuban telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LIN DPC Tuban, ditemukan sejumlah lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi, baik itu tambang Galian C maupun tambang batubara.

Salah satu ancaman terbesar yang dikhawatirkan adalah potensi longsor dan banjir yang dapat terjadi akibat penggalian tanah yang tidak terkendali. LIN juga menyoroti praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan oleh penambang ilegal, yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam semakin memburuk, namun pihak berwenang terkesan tutup mata. Ke mana tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum?” ujar perwakilan LIN DPD 16 Jatim dalam laporan resminya.

Lokasi Tambang Ilegal yang Disorot LIN

LIN DPD 16 Jatim menyebutkan beberapa lokasi tambang ilegal yang berada dalam pengawasan mereka, di antaranya:

1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel

Jenis Tambang: Galian C jenis batu limestone (pedel).

Pelanggaran: Tidak memiliki izin pertambangan dan merusak kelestarian lingkungan. Tambang ini terletak di dekat pemukiman warga yang rentan terhadap bencana alam.

Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban

Jenis Tambang: Tambang silika.

Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan besar terhadap lingkungan sekitar.

Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang

Jenis Tambang: Tambang pasir.

Pelanggaran: Beroperasi selama lebih dari 4 tahun tanpa izin atau pengawasan dari instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap tidak memberikan respons yang cukup.

Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban

Jenis Tambang: Galian C pedel.

Pelanggaran: Merusak lingkungan tanpa adanya upaya reboisasi. Praktik ilegal ini dibiarkan begitu saja oleh pejabat setempat yang diduga telah menerima suap dari pihak penambang.

Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban

Jenis Tambang: Batubara.

Pelanggaran: Aktivitas tambang yang diduga ilegal. Ketika tim investigasi LIN melakukan klarifikasi, seluruh pekerja dan operator alat berat melarikan diri, meninggalkan lokasi tambang dan peralatan mereka.

Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara

Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun ini mengancam keberlanjutan ekosistem dan merugikan negara. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain:

Kerusakan Habitat Alam: Aktivitas penambangan ilegal menghancurkan habitat alami, mengancam keberagaman hayati, dan merusak kualitas tanah serta sumber daya air di sekitar lokasi tambang.

Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi dalam kegiatan pertambangan ilegal mencemari udara, tanah, dan air, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Kerugian Ekonomi Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penghindaran pajak serta retribusi pertambangan ilegal mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara dan masyarakat.

Tuntutan LIN untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Berdasarkan temuan-temuan yang ada, LIN DPD 16 Jawa Timur mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:

1. Tindakan Segera dari Pemerintah Kabupaten Tuban

Pemerintah Kabupaten Tuban diminta segera mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang-tambang ilegal yang ada dan menghentikan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

2. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang Ilegal

Aparat penegak hukum diminta untuk segera menangkap dan menuntut secara hukum pelaku tambang ilegal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pengawasan Ketat dari Instansi Terkait

Pemerintah Kabupaten Tuban dan instansi terkait diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Tuban dan memastikan bahwa semua tambang yang beroperasi mematuhi peraturan dan prosedur yang ada.

4. Transparansi dan Tidak Ada Perlindungan terhadap Penambang Ilegal

Aparat hukum diminta untuk tidak melindungi atau bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal. Setiap bentuk penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap harus diselidiki dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tembusan Aduan

Aduan ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, antara lain:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Sekretaris Negara

3. Polda Jawa Timur

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur

5. Kementerian ESDM

6. Mabes Polri

7. Kabareskrim Polri

Kesimpulan

LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa masalah tambang ilegal di Tuban adalah isu serius yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Dengan banyaknya pelanggaran hukum yang ditemukan, LIN berharap agar aparat hukum dan pemerintah bertindak tegas untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal.

 

Hormat Kami,

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *