KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, kembali longsor pada Jumat, 3 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan material sampah dalam jumlah besar ambrol dari timbunan dan menutup akses utama menuju area pembuangan. Longsoran ini segera mengganggu kegiatan operasional di dalam TPA karena jalur yang biasanya digunakan kendaraan pengangkut sampah tidak lagi dapat dilalui.
Dampak paling langsung dirasakan oleh truk sampah yang hendak masuk ke lokasi. Jalan operasional tertutup timbunan sampah, sehingga kendaraan tidak dapat mencapai titik pembuangan untuk menurunkan muatannya. Kondisi itu membuat alur pengangkutan dan pembuangan sampah terhenti. Truk yang seharusnya membongkar sampah di dalam TPA harus tertahan karena akses utama menuju area tersebut terhalang material longsoran.
Selain menutup jalur kendaraan, longsoran juga menyumbat aliran Kali Pesanggrahan. Material sampah yang bergerak dari lereng timbunan masuk dan menutupi bagian aliran, sehingga jalur air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Tertutupnya akses operasional serta tersumbatnya kali menjadi dua dampak utama dari ambrolnya gunungan sampah di TPA Cipayung.
Longsor diduga kuat terjadi karena kapasitas timbunan sampah telah melampaui batas atau mengalami overload. Gunungan sampah di lokasi tersebut memiliki ketinggian hingga puluhan meter. Beban yang terus bertambah membuat struktur timbunan menjadi tidak stabil dan kemudian ambrol, menutup ruas jalan utama menuju area pembuangan. Akibatnya, truk pengangkut tidak dapat masuk untuk membuang muatan, sementara sampah yang telah dikumpulkan dari wilayah warga tidak bisa segera diturunkan di TPA Cipayung.
Penutupan jalur menuju TPA Cipayung menimbulkan efek berantai terhadap sistem pengangkutan sampah di Depok. Ketika akses utama tertutup timbunan sampah akibat longsor, armada pengangkut tidak dapat mencapai lokasi pembuangan. Kondisi ini membuat truk yang seharusnya segera membongkar muatan harus tertahan di luar area atau kembali tanpa menyelesaikan proses pembuangan. Gangguan pada satu titik tersebut kemudian memengaruhi seluruh rangkaian pelayanan kebersihan.
Naming, salah seorang sopir truk angkutan sampah, menyatakan bahwa armada tidak dapat menjangkau lokasi pembuangan karena jalur utama terhalang timbunan sampah. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi bukan semata-mata keterlambatan perjalanan, melainkan terputusnya akses ke tempat akhir pembuangan. Selama jalur belum dapat dilalui, truk tidak bisa menjalankan perjalanan sesuai rute dan jadwal yang telah ditentukan.
Terhambatnya akses juga mengganggu rotasi truk. Armada yang seharusnya menyelesaikan satu perjalanan dan kembali untuk mengangkut muatan berikutnya menjadi tertahan lebih lama. Akibatnya, jumlah perjalanan pengangkutan dalam satu hari berkurang, sementara sampah terus dihasilkan oleh rumah tangga, pertokoan, dan kegiatan ekonomi. Kapasitas pelayanan kebersihan pun ikut menurun karena kendaraan dan petugas tidak dapat bekerja dalam siklus normal.
Dampak paling cepat terlihat pada tempat penampungan sementara yang mulai dipenuhi sampah. Penumpukan juga terjadi di lingkungan perumahan dan pasar-pasar karena muatan tidak dapat diangkut tepat waktu. Volume sampah yang meningkat berpotensi mengurangi ruang tampung, menghambat aktivitas warga, serta mengganggu kenyamanan di sekitar lokasi. Di kawasan pasar, keterlambatan pengangkutan dapat memperbesar tumpukan dari aktivitas perdagangan harian, sedangkan di permukiman, sampah rumah tangga berisiko menumpuk dari satu jadwal pengambilan ke jadwal berikutnya. Seluruh kondisi ini memperlihatkan bahwa akses pembuangan yang terblokir secara langsung berdampak pada kelancaran layanan kebersihan masyarakat.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah penanganan darurat setelah longsor kembali menutup akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Penanganan tersebut difokuskan pada upaya membuka jalur yang tertutup material sampah sehingga armada pengangkut dapat kembali mendekati area pembuangan.
Untuk mendukung proses itu, DLHK Depok mengerahkan sejumlah alat berat, termasuk excavator dan wheel loader. Excavator digunakan untuk menyingkirkan material yang menghalangi akses, sedangkan wheel loader membantu memindahkan dan merapikan timbunan di jalur yang terdampak. Penggunaan peralatan tersebut menjadi bagian dari respons cepat di lapangan, mengingat material sampah yang menutup jalur membutuhkan penanganan dengan kapasitas dan jangkauan lebih besar dibandingkan tenaga manual.
Petugas mengoperasikan alat berat pada bagian akses yang mengalami penutupan. Material yang menghambat jalur disingkirkan secara bertahap agar tersedia ruang bagi kendaraan untuk melintas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya membuka kembali akses operasional, bukan sebagai penanda bahwa seluruh persoalan di kawasan TPA telah selesai. Kondisi jalur dan timbunan tetap memerlukan penanganan serta pemantauan selama proses berlangsung.
Selain mengerahkan peralatan, DLHK juga mengatur lalu lintas armada truk secara bergantian. Pengaturan tersebut diperlukan agar kendaraan yang membawa sampah dapat bergerak dengan lebih terarah di tengah akses yang masih terbatas dan pekerjaan alat berat yang sedang berjalan. Truk diarahkan masuk atau melintas sesuai kondisi jalur dan ruang yang tersedia, sehingga aktivitas pembukaan akses dapat berlangsung bersamaan dengan upaya menjaga pergerakan armada.
Respons ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan pembukaan jalur tertutup agar proses pembuangan sampah dapat kembali berjalan secara bertahap. Namun, pengerahan excavator, wheel loader, dan pengaturan antrean truk masih merupakan bagian dari penanganan darurat atas akses TPA Cipayung yang terdampak longsor.
Warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung menilai kondisinya semakin kritis. Arman, warga Kelurahan Cipayung, mengatakan gunungan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai ketinggian sekitar 30 meter. Menurut dia, longsoran sampah tidak hanya menghambat operasional TPA, tetapi juga mulai merusak ekosistem sungai yang berada di sekitar kawasan.
Arman menyebut dampak longsoran turut dirasakan masyarakat di wilayah Sawangan dan Cipayung. Kedua wilayah itu kerap mengalami banjir akibat penyempitan serta pendangkalan Kali Pesanggrahan. Kondisi tersebut, lanjutnya, dipicu oleh material dan timbunan sampah dari TPA Cipayung yang longsor ke aliran sungai. Ketika hujan turun, sampah dan endapan dinilai semakin mempersempit ruang aliran air sehingga meningkatkan risiko genangan di permukiman.
Selain ancaman banjir, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat selama bertahun-tahun. Aroma tersebut disebut semakin kuat ketika timbunan sampah mengalami longsor atau saat cuaca panas. Situasi itu membuat warga mendesak agar TPA Cipayung ditutup secara permanen. Mereka menilai penutupan diperlukan untuk mencegah risiko longsor yang lebih besar serta mengurangi potensi banjir akibat sampah yang masuk ke Kali Pesanggrahan.
Desakan tersebut muncul karena warga menganggap pengelolaan TPA sudah tidak sebanding dengan beban sampah yang ditampung. Arman mengatakan, timbunan sampah di TPA Cipayung telah menggunung selama bertahun-tahun, sementara luas area yang tersedia tidak sebanding dengan volume sampah yang terus bertambah. Kondisi itu, menurutnya, membuat ancaman terhadap lingkungan dan warga sekitar semakin nyata, terutama ketika hujan deras memperbesar kemungkinan terjadinya longsor.


