Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Perangkat Tower BTS Senilai Rp481,6 Juta di Tangerang

Pencurian Tower BTS di Tangerang: Modus Pelaku Terungkap

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA, berusia 37 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat tower BTS. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, di rumah kontrakan DSA yang berada di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa ini berkaitan dengan hilangnya sejumlah perangkat yang digunakan pada tower BTS. Berdasarkan informasi yang disampaikan, nilai perangkat yang diduga dicuri mencapai Rp481,6 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya kerugian yang berkaitan dengan pencurian perangkat telekomunikasi tersebut.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan di lokasi tempat tinggal DSA. Rumah kontrakan di kawasan Perum Taman Raya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi lokasi penindakan dalam perkara ini. Penangkapan pada Jumat tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan pencurian perangkat tower BTS.

Identitas DSA disebut berdasarkan inisial dengan usia 37 tahun. Sementara itu, perangkat yang menjadi objek perkara memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp481,6 juta. Informasi mengenai penangkapan dan nilai kerugian ini menempatkan perkara tersebut sebagai kasus pencurian perangkat telekomunikasi dengan nilai material yang cukup besar.

Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini melalui Satuan Reserse Kriminal. Penangkapan di rumah kontrakan DSA memperjelas lokasi tindakan kepolisian, sedangkan waktu pelaksanaannya tercatat pada Jumat, 25 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian perangkat tower BTS di wilayah Tangerang.

Pengungkapan kasus dugaan pencurian perangkat tower BTS senilai Rp481,6 juta bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait hilangnya sejumlah perangkat telekomunikasi di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian. Perangkat yang dilaporkan hilang merupakan bagian penting dari infrastruktur tower BTS, sehingga kasus ini mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu layanan komunikasi di wilayah sekitar.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa penyidik segera mengambil langkah setelah laporan diterima. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal, mengamati kondisi di lokasi, serta mengumpulkan petunjuk yang dapat mendukung penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai cara pelaku menjalankan aksinya dan memastikan bagian-bagian perangkat yang telah dibawa dari area tower.

Selain memeriksa lokasi, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui keadaan sebelum maupun setelah kejadian. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk menyusun kronologi, termasuk mengetahui waktu dugaan pencurian dan aktivitas kendaraan atau orang yang berada di sekitar tower. Informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan temuan lain yang diperoleh petugas selama proses penyelidikan.

Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Penyidik mencocokkan rekaman tersebut dengan kendaraan yang melintas di kawasan Selapajang Jaya pada waktu yang berkaitan dengan kejadian. Menurut keterangan Parikhesit, pencocokan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan secara bertahap untuk mempersempit pencarian terhadap pelaku. Dari rangkaian penelusuran itulah polisi memperoleh arah penyidikan hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat tower BTS tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam 7 September 2026 di wilayah Tangerang. DSA disebut datang bersama seorang rekannya dengan membawa kendaraan berupa mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B-2583-TRU. Keduanya diduga berupaya meyakinkan warga bahwa mereka merupakan teknisi resmi dari salah satu provider yang sedang menjalankan tugas perbaikan perangkat tower BTS. Penampilan dan alasan kedatangan itu digunakan untuk memperoleh kepercayaan ketika berada di sekitar lokasi.

Dalam keterangannya, DSA dan rekannya disebut menyampaikan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan pekerjaan teknis pada perangkat tower. Namun, warga kemudian meminta keduanya memperlihatkan surat tugas resmi sebagai bukti bahwa mereka benar-benar mendapat mandat dari provider terkait. Permintaan tersebut membuat situasi berubah. Alih-alih menunjukkan dokumen yang diminta, kedua orang itu disebut menjadi panik setelah warga mempertanyakan keabsahan tugas mereka.

Setelah menyadari bahwa keberadaan mereka mulai dicurigai, DSA bersama rekannya kemudian melarikan diri menggunakan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B-2583-TRU. Upaya kabur itu menjadi bagian penting dalam rangkaian kejadian yang akhirnya mengarah pada dugaan keterlibatan DSA dalam pencurian perangkat tower BTS. Informasi mengenai penyamaran sebagai teknisi provider, permintaan surat tugas, kepanikan, serta pelarian tersebut menjadi dasar kronologi awal sebelum polisi melakukan penanganan lebih lanjut. Dalam uraian ini, belum terdapat keterangan mengenai identitas rekan DSA, pembagian peran di keduanya, maupun rincian tindakan pencurian yang dilakukan di lokasi. Karena itu, kronologi yang dapat disampaikan terbatas pada kedatangan kedua orang tersebut, alasan yang mereka gunakan, kendaraan yang dipakai, respons setelah diminta menunjukkan surat tugas, dan tindakan melarikan diri pada malam kejadian. Polisi selanjutnya menangani dugaan perkara itu sesuai informasi yang diperoleh dari warga serta temuan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Petunjuk awal dalam penyelidikan berasal dari keterangan seorang saksi yang sempat memperhatikan kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Saksi tersebut kemudian mencatat nomor polisi kendaraan itu. Catatan tersebut menjadi informasi penting bagi penyidik untuk menelusuri identitas kendaraan dan pihak yang memiliki atau menggunakannya pada saat dugaan pencurian perangkat tower BTS terjadi.

Berdasarkan nomor polisi yang diperoleh, penyidik melakukan penelusuran melalui data kendaraan operasional milik subkontraktor. Dari pemeriksaan tersebut, arah penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DSA. Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan DSA hingga diketahui berada di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Informasi mengenai lokasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan penyelidikan lanjutan terhadap tempat yang diduga berkaitan dengan penyimpanan perangkat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan puluhan modul Universal Base Band Processor (UBBP). Perangkat tersebut merupakan salah satu komponen yang ditemukan di dalam rumah kontrakan itu. Selain modul UBBP, petugas juga menemukan 17 unit mesin Radio Receiver Unit (RRU) di lokasi yang sama.

Seluruh perangkat tersebut dicatat sebagai barang yang ditemukan dalam penggeledahan rumah kontrakan. Temuan berupa modul UBBP dan mesin RRU itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan lokasi yang dilakukan polisi setelah jejak kendaraan ditelusuri melalui data operasional subkontraktor hingga mengarah kepada DSA di wilayah Rajeg.