Mekanik Tangerang Terkejut Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137,4 Juta

Mekanik Tangerang Terkejut Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137,4 Juta

Kota Tangerang. Yuda | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkejut ketika namanya tercatat berkaitan dengan tunggakan pajak sebuah mobil mewah. Kendaraan yang dimaksud adalah McLaren 570S AT, dengan tagihan pajak mencapai Rp137,4 juta. Informasi mengenai keterkaitan namanya dengan mobil tersebut membuat persoalan yang tidak pernah ia bayangkan mendadak hadir di tengah kehidupan sehari-harinya.

Petugas dari UPTD Samsat Ciledug kemudian mendatangi rumah Yudariansyah untuk mengklarifikasi kepemilikan kendaraan itu. Kedatangan petugas tersebut menjadi awal dari upaya memastikan mengapa namanya terhubung dengan tunggakan pajak McLaren. Bagi Yudariansyah, situasi itu terasa janggal: ia bekerja sebagai mekanik bengkel, sementara catatan yang perlu diklarifikasi menyangkut sebuah supercar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kontras tagihan tersebut dan keseharian Yudariansyah terlihat dari tempat tinggalnya. Rumahnya sederhana, dengan dinding bata merah, dan berada di sebuah gang sempit di kawasan Pinang. Jalan masuk itu hanya cukup dilalui satu mobil pada satu waktu, sehingga kendaraan yang berpapasan harus bergantian. Lingkungan dan kondisi rumah tersebut jauh dari gambaran yang lazim dibayangkan orang ketika mendengar nama pemilik mobil sport mewah.

Yudariansyah menjalani kehidupan dengan penghasilan sebagai mekanik dan mengaku hidup pas-pasan. Ia menyatakan tidak pernah bermimpi memiliki McLaren, terlebih mobil buatan Inggris yang berharga miliaran rupiah. Karena itu, kemunculan namanya dalam persoalan pajak kendaraan tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus keterkejutan. Tagihan Rp137,4 juta bukan jumlah kecil, sementara kendaraan yang disebut dalam catatan itu sama sekali tidak sesuai dengan kehidupannya.

Kunjungan petugas Samsat pun bukan untuk menyerahkan mobil tersebut, melainkan untuk meminta penjelasan dan memeriksa informasi kepemilikan yang tercatat. Peristiwa ini menempatkan Yudariansyah pada posisi yang tidak biasa: seorang mekanik dengan rumah sederhana harus menjawab pertanyaan terkait pajak supercar. Ia berharap klarifikasi dapat membantu menjelaskan bagaimana namanya bisa tercantum dalam urusan tunggakan McLaren 570S AT itu.

Yuda mengetahui kedatangan petugas setelah menerima informasi melalui WhatsApp dari tetangganya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kabar itu membuatnya terkejut karena namanya tercatat sebagai pemilik sebuah McLaren yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp137,4 juta. Ia mengaku tidak memahami bagaimana namanya bisa terkait dengan kendaraan tersebut. Menurut keterangan Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, Yuda menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai mobil sport dan merasa bingung menghadapi informasi mengenai kepemilikan itu. Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya membeli kendaraan dengan harga yang sangat mahal.

Dalam keterangannya, Yuda menggambarkan keadaan sehari-harinya sebagai pekerja yang harus berusaha mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Idam Kholid menyampaikan pernyataan Yuda bahwa ia bekerja sebagai kuli dan perlu mencari uang setiap hari agar bisa makan. Pernyataan tersebut memperlihatkan alasan Yuda mempertanyakan pencatatan namanya sebagai pemilik mobil mewah. Ia merasa kondisi kehidupannya tidak sejalan dengan gambaran seseorang yang mampu membeli McLaren. Meski demikian, informasi mengenai namanya dalam data kendaraan dan besaran tunggakan pajak tetap menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.

Yuda juga mengaku tidak pernah meminjamkan ataupun menyerahkan identitas pribadinya kepada siapa pun untuk keperluan pembelian kendaraan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan KTP kepada orang lain agar digunakan dalam proses transaksi mobil. Pengakuan ini menjadi bagian penting dari keterangannya setelah mengetahui bahwa namanya tercatat pada dokumen kepemilikan kendaraan. Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan bagaimana data itu dapat muncul dalam pencatatan, dan tidak dengan sendirinya menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, keterangan Yuda perlu dipahami sebagai penjelasan dari dirinya mengenai apa yang ia ketahui dan lakukan, sementara penelusuran atas dokumen serta proses administrasi kendaraan berada pada pihak berwenang. Sampai ada hasil pemeriksaan, tidak tepat menyimpulkan siapa yang menggunakan atau memasukkan identitas tersebut. Yuda hanya menyatakan bahwa ia tidak pernah menyerahkan KTP untuk pembelian kendaraan, serta mempertanyakan kaitan dirinya dengan mobil dan tunggakan pajak itu.Petugas Dinas Sosial Kota Tangerang menelusuri identitas Yuda setelah namanya tercatat sebagai pemilik McLaren yang memiliki tunggakan pajak. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Yuda berada dalam desil 3. Dalam keterangan yang disampaikan mengenai kasus ini, desil tersebut menggambarkan kelompok warga dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.

Temuan itu terasa janggal bagi Yuda karena ia bekerja sebagai mekanik dan tidak mengetahui adanya mobil mewah yang terdaftar atas namanya. Ia menduga nomor induk kependudukan (NIK), atau data identitas pribadinya, telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut dugaan Yuda, pencatutan tersebut mungkin dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan, sehingga tunggakan pajak mobil itu justru dikaitkan dengan dirinya.

Yuda khawatir persoalan tersebut dapat memengaruhi rekam jejak finansialnya. Ia juga mencemaskan kemungkinan dampaknya terhadap urusan perbankan serta pendataan bantuan sosial yang menggunakan pengelompokan kesejahteraan berdasarkan desil. Kekhawatiran itu muncul karena data kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dapat menimbulkan pertanyaan ketika identitas dan kondisi ekonominya dinilai.

Karena itu, Yuda ingin persoalan kepemilikan McLaren tersebut ditelusuri dan namanya dibersihkan dari catatan yang tidak benar. Ia menegaskan tidak ingin data pribadinya tercemar akibat kendaraan yang tidak pernah ia miliki atau gunakan. Bagi Yuda, pelurusan identitas penting agar informasi mengenai dirinya mencerminkan keadaan yang sebenarnya, termasuk dalam urusan administrasi dan pendataan kesejahteraan.

Setelah dugaan pencatutan identitas mencuat, nama Yudariansyah dalam data kendaraan di Samsat Ciledug telah diblokir. Langkah itu dilakukan agar data tersebut tidak dapat digunakan begitu saja dalam proses administrasi kendaraan selanjutnya. Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, juga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Tangerang. Ia ingin dugaan penggunaan identitasnya tanpa izin dapat ditelusuri secara resmi dan memperoleh penjelasan mengenai bagaimana namanya tercatat sebagai pemilik mobil McLaren dengan tunggakan pajak Rp137,4 juta.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Gunawan mengatakan, laporan tersebut direncanakan dibuat keesokan harinya, jika rencana itu jadi dilaksanakan. Menurut Gunawan, polisi akan mendalami dugaan penggunaan data diri secara ilegal setelah laporan masuk. Dengan demikian, penyelidikan kepolisian baru dapat berjalan setelah ada pengaduan resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan nantinya dapat membantu memastikan bagaimana data Yudariansyah digunakan, siapa yang terlibat dalam proses pencatatan kendaraan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum. Hingga laporan diterima dan proses pemeriksaan dilakukan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai tindak pidana yang terbukti.

Di sisi lain, Idam dari Samsat Ciledug menyebut kemungkinan adanya manipulasi data dalam kasus tersebut. Ia menduga prosesnya dapat melibatkan perusahaan pembiayaan atau showroom, tetapi kemungkinan itu masih perlu ditelusuri dan tidak berarti keterlibatan pihak-pihak tersebut telah terbukti. Samsat berencana menelusuri data kendaraan mewah yang memiliki tunggakan pajak untuk memeriksa keakuratan pencatatan dan memastikan kewajiban pajak daerah dipenuhi. Penelusuran ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar warga lain tidak mengalami kerugian serupa akibat dugaan penggunaan identitas tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemeriksaan data dan tindak lanjut dari kepolisian diharapkan dapat memberi kejelasan bagi Yuda sekaligus membantu mencegah persoalan serupa berulang.

Baca juga: Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Tangerang | Pengungkapan Jaringan Pencurian Kendaraan di Tangerang | Festival Kreatif Bayi di Tangerang: Ajang Eksplorasi bagi Si Kecil