MK Batasi Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

MK Batasi Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Jakarta | Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara ini menyoroti ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberi penegasan atas aturan yang mengatur keadaan tersebut.

Pokok perhatian putusan adalah bagaimana ketentuan pemberhentian sementara diterapkan ketika seorang kepala daerah atau wakilnya telah berstatus terdakwa. Status terdakwa merupakan keadaan hukum yang timbul dalam proses pidana, sementara pemberhentian sementara berkaitan dengan pelaksanaan jabatan pemerintahan daerah. Karena menyentuh dua ranah itu, aturan perlu dipahami secara jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan pejabat yang bersangkutan maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan mengabulkan permohonan untuk sebagian, MK memperjelas norma yang diuji, bukan menyatakan seluruh ketentuan dalam UU Pemda tidak berlaku. Penegasan ini menjadi penting bagi pihak-pihak yang menerapkan maupun terdampak aturan, termasuk pemerintah dan penyelenggara pemerintahan daerah. Inti putusan berfokus pada batas dan pemahaman ketentuan pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa, sehingga norma tersebut dapat dibaca sesuai makna yang telah ditegaskan Mahkamah. Rincian amar dan pertimbangan putusan menjadi rujukan untuk memahami konsekuensi hukum dari penafsiran tersebut. Dengan demikian, keputusan ini menghadirkan kejelasan terhadap isu yang diajukan dalam pengujian undang-undang, sekaligus menempatkan proses pemberhentian sementara dalam kerangka hukum yang lebih terarah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Jakarta dan menjadi bagian dari pengujian konstitusional atas pengaturan pemerintahan daerah yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah. Artinya, pasal itu tidak dapat lagi diterapkan hanya dengan berpegang pada bunyi sebelumnya, melainkan harus dibaca bersama batasan konstitusional yang ditetapkan dalam putusan.

Sebelum dimaknai ulang, Pasal 83 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila yang bersangkutan didakwa melakukan sejumlah tindak pidana tertentu. Kelompok tindak pidana yang disebut dalam ketentuan itu mencakup kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan rumusan tersebut, status sebagai terdakwa menjadi dasar yang dapat memicu pemberhentian sementara.

Ketentuan ini berkaitan dengan upaya menjaga kelangsungan pemerintahan daerah sekaligus memastikan proses hukum berjalan. Namun, pemberhentian sementara juga berdampak langsung terhadap pelaksanaan mandat kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan. Karena itu, syarat dan penerapan tindakan tersebut perlu memiliki dasar yang jelas serta selaras dengan perlindungan hak konstitusional. Putusan MK menegaskan bahwa aturan mengenai pejabat yang sedang menghadapi perkara pidana tidak dapat dipahami sebagai mekanisme otomatis tanpa memperhatikan tafsir yang mengikat dari Mahkamah.

Konsekuensinya, pemerintah dan pihak terkait perlu menggunakan pemaknaan baru itu ketika menerapkan Pasal 83 ayat (1). DPRD, pejabat yang berwenang, maupun aparat dalam proses pemerintahan harus merujuk pada batasan dalam putusan, bukan semata-mata pada teks lama. Perubahan ini penting agar keputusan tentang pemberhentian sementara memiliki pijakan hukum yang sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian, putusan MK menjadi acuan dalam menyeimbangkan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah dengan kepastian hukum bagi kepala daerah atau wakilnya yang berstatus terdakwa.

Ketentuan sebelumnya mencakup sejumlah kategori tindak pidana yang menjadi dasar dalam pengaturan pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa. Cakupan itu tidak terbatas pada satu jenis perkara, melainkan merujuk pada beberapa kelompok tindak pidana yang disebut secara tersendiri. Memahami daftar tersebut membantu menempatkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam konteks aturan yang sedang ditinjau, tanpa mengubah ataupun memperluas kategori yang telah dicantumkan dalam ketentuan sebelumnya.

Kategori pertama adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Rumusan ini menggunakan batas minimum ancaman pidana sebagai penanda cakupan. Dengan demikian, fokusnya berada pada ketentuan ancaman hukuman bagi kejahatan yang dimaksud, sebagaimana dirumuskan dalam aturan. Kategori ini berdiri berdampingan dengan kelompok tindak pidana lain yang disebutkan, sehingga tidak perlu disamakan dengan seluruh kategori yang tercantum dalam ketentuan tersebut.

Daftar itu juga memasukkan tindak pidana korupsi dan terorisme. Keduanya disebut secara khusus sebagai kategori tersendiri, terpisah dari rumusan kejahatan yang ditentukan berdasarkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Selain itu, ketentuan tersebut menyebut makar dan kejahatan terhadap keamanan negara. Penyebutan masing-masing kategori memberi gambaran bahwa aturan sebelumnya mengacu pada beberapa jenis perkara dengan rumusan yang berbeda-beda.

Kategori lain yang turut dicantumkan ialah perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rumusan ini melengkapi kelompok tindak pidana yang disebut dalam ketentuan sebelumnya, bersama kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, serta kejahatan terhadap keamanan negara. Keseluruhan daftar tersebut menjadi konteks untuk memahami cakupan aturan yang ditafsirkan kembali oleh MK. Rangkuman ini terbatas pada kategori yang disebut dalam ketentuan sebelumnya dan tidak menambahkan jenis perkara atau akibat lain di luar rumusan tersebut.

Perubahan pokok dalam putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada pemaknaan terhadap ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa. MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari cakupan aturan tersebut. Dengan pemaknaan ini, status terdakwa dalam dua kategori tindak pidana itu tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sementara berdasarkan ketentuan yang diuji. Putusan tersebut mengubah penerapan aturan, bukan menghapus seluruh mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala daerah.

Pengecualian tindak pidana kealpaan membedakannya dari tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan. Kealpaan pada pokoknya berkaitan dengan kurangnya kehati-hatian atau kelalaian, bukan kehendak untuk melakukan tindak pidana. Dalam konteks putusan, MK memberikan batas agar kepala daerah yang menjadi terdakwa atas perkara kealpaan tidak otomatis diberhentikan sementara hanya karena perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Penilaian ini berlaku dalam lingkup norma yang dimaknai oleh MK, sehingga tidak dapat diperluas menjadi kesimpulan bahwa semua konsekuensi hukum lain turut ditiadakan.

MK juga mengecualikan tindak pidana politik. Makna pengecualian ini perlu dibaca secara terbatas, sesuai kategori tindak pidana yang dimaksud dalam putusan dan ketentuan pemberhentian sementara yang diperiksa. Putusan tersebut tidak menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah memperoleh perlindungan otomatis. Perbedaan politik semata tidak dapat disamakan dengan status terdakwa dalam tindak pidana politik, dan informasi yang tersedia tidak memberikan dasar untuk memperluas pengecualian ke semua perkara yang memiliki latar politik.

Dengan demikian, inti pemaknaan baru itu adalah pembatasan penggunaan status terdakwa sebagai alasan pemberhentian sementara: tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud. Untuk perkara di luar dua kategori tersebut, penerapan aturan tetap perlu merujuk pada bunyi norma sebagaimana dimaknai MK serta keadaan hukum yang relevan. Putusan ini tidak dengan sendirinya menetapkan hasil setiap perkara individual atau menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Baca juga: Proses Hukum Terhadap Terdakwa Pemerasan di Jakarta | Pengganti Wakil Gubernur Babel Ditunjuk Sementara