PLN dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum, Teken PKS Dukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PLN dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum, Teken PKS Dukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Kendari, 14 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, PLN Unit Induk se-Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara serentak dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk penguatan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang taat hukum dan transparan. Di regional Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi turut menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan dilakukan secara serentak bersama empat unit induk PLN di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.

Secara khusus, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/07), selaras dengan agenda nasional penandatanganan MoU. PKS ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Perjanjian ini mencakup kerja sama hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.

Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang taat hukum. “Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap mendukung PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan mendampingi penyelamatan aset negara, demi terwujudnya pembangunan nasional yang tertib dan sah secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “PKS ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi bentuk komitmen nyata PLN dalam memperkuat tata kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan berbasis hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan dan aman secara hukum demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Wisnu.

PLN terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional berjalan tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *