JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penindakan dilakukan di kawasan Stasiun Kereta Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi mengamankan kedua pria sekaligus menindaklanjuti dugaan peredaran atau penyalahgunaan etomidate. Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar untuk kepentingan penanganan perkara.
Total barang bukti yang disita mencapai 735 catride yang diduga berisi etomidate. Penyitaan tersebut menjadi bagian utama dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Jumlah itu menunjukkan bahwa tindakan kepolisian tidak hanya berfokus pada pengamanan pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada penguasaan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dengan demikian, perkara ini mencakup pengamanan dua pria dan penyitaan 735 catride yang diduga berisi etomidate di kawasan Stasiun Kereta Tanah Abang. Pengungkapan oleh kepolisian berlangsung pada waktu dan lokasi tersebut sebagai bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Seluruh barang bukti yang diamankan menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan terhadap dua pria yang diduga terlibat dalam pengungkapan etomidate di Tanah Abang dilakukan saat keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Petugas mengamankan mereka di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut berada di Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
Proses pengamanan berlangsung setelah petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua pria tersebut. Kendaraan yang mereka gunakan kemudian dihentikan di sekitar akses masuk stasiun. Petugas segera meminta keduanya turun dari sepeda motor untuk menjalani pemeriksaan awal. Langkah itu dilakukan guna memastikan identitas serta memeriksa barang-barang yang dibawa oleh masing-masing terduga.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku bernama Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Angger diketahui berada sebagai pengendara, sedangkan Nur Akbar berboncengan dengannya ketika petugas melakukan penindakan. Setelah identitas awal dicatat, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Subdit I. Tim tersebut bertindak setelah memperoleh informasi dan melakukan langkah pemantauan di lokasi yang mengarah kepada kedua pria itu. Menurut penjelasan Eko, anggota Subdit I kemudian mengamankan Angger dan Nur Akbar ketika mereka berada di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang. Keduanya selanjutnya diproses untuk mendalami dugaan keterlibatan serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan barang bukti etomidate.
Dalam penangkapan di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti yang dibawa oleh Angger. Ia disebut membawa sebuah kardus berwarna kuning. Saat kardus tersebut dibuka dan diperiksa, petugas menemukan 493 catride yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus karena jumlah catride yang diamankan dari lokasi tersebut cukup besar.
Polisi kemudian mengamankan seluruh catride untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Isi catride tersebut masih berstatus dugaan hingga dilakukan pengujian serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Etomidate sendiri menjadi perhatian dalam perkara ini karena diduga terdapat dalam catride yang ditemukan di dalam kardus kuning tersebut.
Selain 493 catride, petugas turut menyita sejumlah barang lain dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet. Seluruh barang itu didata dan diamankan untuk membantu penyidik menelusuri hubungan tersangka, barang yang ditemukan, dan dugaan peredaran etomidate.
Setelah menemukan barang bukti di lokasi pertama, polisi mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati Angger. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Temuan dari kamar kos menjadi bagian dari pengembangan berikutnya dan perlu dipisahkan dari barang bukti yang telah ditemukan saat penangkapan awal. Dengan demikian, 493 catride, dua telepon seluler, sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi B 5134 FXE, dan satu dompet merupakan barang bukti yang dicatat dari lokasi pertama.
Setelah melakukan pengungkapan di lokasi pertama di kawasan Tanah Abang, penyidik melanjutkan pemeriksaan ke Kost Sakura yang beralamat di Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan etomidate. Pemeriksaan diarahkan pada kamar kos yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di kamar kos nomor 20, lantai 3, polisi menemukan satu kantung kain berwarna merah. Setelah diperiksa, kantung tersebut berisi 237 catride yang juga diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Temuan itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut menjadi tambahan penting setelah sebelumnya petugas menemukan catride di lokasi pertama.
Dengan menggabungkan temuan dari kedua lokasi, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 735 catride. Rinciannya mencakup barang bukti dari lokasi pengungkapan awal di Tanah Abang serta 237 catride yang ditemukan di kamar kos di kawasan Tebet. Seluruh temuan tersebut selanjutnya dicatat dan diamankan sesuai kebutuhan proses penyidikan, termasuk untuk pemeriksaan terhadap kandungan dan keterkaitannya dengan dugaan etomidate.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan etomidate. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dari dua lokasi tersebut.

