Suyudi Ario Seto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar dalam laporan terbaru yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut menjadi bagian dari e-LHKPN, yaitu mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang digunakan untuk mencatat informasi mengenai aset dan kewajiban pejabat atau calon pejabat negara. Laporan itu disampaikan pada 28 Maret 2026.
Penyampaian e-LHKPN tersebut dilakukan ketika Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Pada periode yang sama, namanya ditunjuk sebagai calon Kapolri baru. Karena itu, rincian harta dalam laporan tersebut menjadi data administratif yang tercantum menjelang proses pengesahan dan penetapan jabatan barunya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nilai Rp5,847 miliar merupakan jumlah keseluruhan harta yang dilaporkan Suyudi melalui e-LHKPN. Angka tersebut mencakup komponen kekayaan yang dicatat dalam formulir laporan sesuai ketentuan pelaporan kepada KPK. Setiap komponen disampaikan sebagai bagian dari gambaran kondisi harta kekayaan pelapor pada saat laporan dibuat, sehingga angka totalnya merujuk pada data yang telah dilaporkan secara resmi.
Laporan tertanggal 28 Maret 2026 itu menjadi rujukan untuk melihat posisi kekayaan Suyudi pada masa pencalonannya sebagai Kapolri. Informasi mengenai total harta tersebut tercantum dalam basis data e-LHKPN KPK dan berkaitan dengan kewajiban pelaporan yang melekat pada pejabat negara. Dengan demikian, data yang disajikan berfokus pada jumlah kekayaan yang dilaporkan serta waktu penyampaiannya, tanpa mengubah rincian administratif yang tercatat dalam dokumen resmi.
Dalam laporan kekayaan Suyudi Ario Seto, aset kendaraan tercatat memiliki nilai keseluruhan Rp457 juta. Rincian tersebut mencakup dua kendaraan, yaitu satu sepeda motor dan satu mobil. Pencantuman keduanya memberikan gambaran mengenai jenis kendaraan yang dimiliki sekaligus sumber perolehan yang dilaporkan. Nilai setiap kendaraan dicantumkan secara terpisah, sehingga total aset dapat ditelusuri dari penjumlahan nilai motor dan mobil tersebut.
Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dengan nilai Rp27 juta. Aset ini dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan itu dicatat sebagai aset yang berasal dari kemampuan atau penghasilan pemilik, bukan dari pemberian pihak lain. Dengan tahun produksi yang relatif baru, Yamaha Nmax menjadi bagian dari aset bergerak yang turut diperhitungkan dalam laporan kekayaan Suyudi.
Aset kendaraan dengan nilai terbesar adalah mobil Mini Cooper tahun 2022. Mobil tersebut dilaporkan bernilai Rp430 juta dan tercatat berasal dari hibah tanpa akta. Status ini membedakannya dari sepeda motor Yamaha Nmax, yang sumber perolehannya dicantumkan sebagai hasil sendiri. Keterangan hibah tanpa akta menjadi informasi penting dalam membaca laporan, karena menjelaskan bahwa kendaraan diperoleh melalui pemberian, sementara dokumen akta hibah tidak tercantum dalam pelaporan.
Jika digabungkan, nilai Mini Cooper dan Yamaha Nmax mencapai Rp457 juta. Mobil menyumbang porsi terbesar, yakni hampir seluruh nilai aset kendaraan, sedangkan sepeda motor memiliki nilai yang lebih kecil. Rincian ini memperlihatkan bahwa aset kendaraan Suyudi tidak hanya mencakup kepemilikan pribadi dari hasil sendiri, tetapi juga kendaraan yang dilaporkan sebagai hibah. Perbedaan sumber perolehan tersebut menjadi bagian penting dari informasi kekayaan menjelang proses pengesahan sebagai Kapolri.
Selain kendaraan, laporan harta Suyudi Ario Seto mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp4,6 miliar. Komponen ini menjadi bagian utama dari kekayaan tidak bergerak yang dilaporkan, dengan rincian kepemilikan yang berada di Jakarta Selatan. Penyajian nilai tersebut mengikuti angka dalam laporan, sehingga tidak mencerminkan perkiraan baru atau penilaian tambahan di luar dokumen yang tersedia.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 m2/225 m2, dengan nilai yang tercatat sebesar Rp2,4 miliar. Sementara itu, aset kedua memiliki luas 162 m2/210 m2 dan dilaporkan bernilai Rp2,2 miliar. Kedua bidang tersebut berada di Jakarta Selatan. Perbedaan luas tanah dan bangunan menunjukkan bahwa rincian aset mencakup ukuran lahan sekaligus luas bangunan yang berdiri di atasnya. Jika digabungkan, nilai kedua aset itu sesuai dengan total tanah dan bangunan sebesar Rp4,6 miliar.
Di luar aset tidak bergerak tersebut, laporan juga memuat harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Pos ini dicatat terpisah dari kendaraan dan tanah atau bangunan, sehingga memberikan gambaran mengenai komponen kekayaan bergerak yang tidak masuk dalam kategori kendaraan. Nilainya relatif lebih kecil dibandingkan aset properti, tetapi tetap tercantum sebagai bagian dari keseluruhan laporan harta.
Komponen berikutnya adalah kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Nilai ini mencakup pos likuid yang dilaporkan dalam dokumen dan dapat dibedakan dari aset fisik, seperti tanah, bangunan, maupun harta bergerak lainnya. Dengan demikian, selain kendaraan, susunan harta yang tercatat meliputi tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Rincian tersebut memperlihatkan pembagian aset berdasarkan jenisnya tanpa mengubah angka yang tercantum dalam sumber.
Laporan terbaru menunjukkan adanya peningkatan harta Suyudi Ario Seto dibandingkan dengan catatan sebelumnya. Ketika masih menjabat sebagai Kapolda Banten, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp5.488.000.000 pada 13 Maret 2025. Dalam laporan tahun 2026, jumlah tersebut bertambah Rp359.000.000 sehingga mencapai sekitar Rp5,847 miliar. Perubahan ini menjadi salah satu informasi yang diperhatikan publik menjelang pengesahan Suyudi sebagai calon Kapolri.
Perbandingan kedua laporan tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan kekayaan yang dilaporkan secara administratif. Namun, angka itu tidak secara otomatis menjelaskan sumber maupun penggunaan setiap aset, karena rincian lebih lanjut tetap merujuk pada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, laporan terbaru berfungsi sebagai catatan transparansi sekaligus bagian dari informasi yang menyertai proses pencalonannya.
Di sisi politik dan kelembagaan, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pencalonannya diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Uji kelayakan tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum nama Suyudi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan.
Rangkaian tersebut menempatkan DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi persetujuan terhadap calon yang diajukan pemerintah, sementara keputusan akhir tetap menjadi bagian dari tahapan konstitusional pengangkatan Kapolri. Setelah memperoleh pengesahan, Suyudi disebut akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu dikabarkan berlangsung bersamaan dengan agenda reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dengan demikian, kenaikan nilai harta dalam laporan 2026 berlangsung beriringan dengan proses politik yang mengantarkannya menuju jabatan tertinggi di lingkungan Polri.

