Polisi Uraikan Jalur Sabu Masuk Rutan Depok hingga Peran Petugas

Polisi Ungkap Jalur Sabu ke Rutan Depok dan Dugaan Keterlibatan Petugas

Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat, 27 September 2026 — Polisi mengungkap dugaan konsumsi sabu oleh dua warga binaan berinisial A dan Y di Rutan Kelas I Depok. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan rumah tahanan. Namun, video itu baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026, sehingga tanggal tersebut tidak dapat diposisikan sebagai waktu terjadinya peristiwa.

Informasi awal mengenai dugaan konsumsi sabu itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap warga binaan, petugas, serta pihak lain yang diduga mengetahui kejadian. Polisi masih mendalami keterangan masing-masing pihak untuk memastikan kapan aktivitas tersebut berlangsung, bagaimana zat terlarang itu digunakan, dan apakah terdapat pelanggaran lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Fokus penyelidikan tidak hanya tertuju pada dugaan penyalahgunaan narkoba oleh A dan Y. Aparat juga menelusuri alur masuk sabu ke dalam rutan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membawa, menyerahkan, atau membantu memasukkan barang terlarang tersebut. Penelusuran itu menjadi penting karena rumah tahanan memiliki prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang semestinya mencegah peredaran narkoba.

Dalam prosesnya, polisi akan mencocokkan isi video dengan temuan di lapangan, memeriksa waktu perekaman, serta mengidentifikasi orang-orang yang terlihat atau disebut dalam rekaman. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memisahkan fakta peristiwa dari informasi yang berkembang setelah video tersebar di media sosial. Polisi juga perlu memastikan status hukum setiap pihak berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan kemunculan nama atau wajah dalam video.

Kasus ini sekaligus menyoroti pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam rutan. Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk peran petugas maupun pihak luar. Sampai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, dugaan konsumsi sabu dan jalur masuknya narkoba ke Rutan Kelas I Depok masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan bahwa jalur masuk sabu ke Rutan Depok bermula dari komunikasi warga binaan dengan pihak di luar tahanan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, warga binaan berinisial A dan Y memesan narkotika tersebut menggunakan telepon seluler dari dalam ruang tahanan. Pemesanan itu ditujukan kepada seseorang berinisial R, yang diduga berperan menyediakan sekaligus mengirimkan barang.

Setelah menerima pesanan, mengirim sabu menuju Rutan Depok melalui layanan transportasi daring Gojek. Namun, polisi belum mengetahui identitas pengemudi yang mengantarkan paket tersebut. Keterangan mengenai pengiriman itu disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap para warga binaan, tetapi masih perlu didalami melalui penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mekanisme barang tersebut dapat diterima di lingkungan rutan.

Kompol Sutirto menyebutkan, polisi tidak dapat memastikan jumlah sabu yang dibeli karena seluruh paket telah habis dikonsumsi. Menurut keterangan warga binaan, sabu itu dibungkus menggunakan plastik berwarna putih dan kemudian digunakan untuk konsumsi dua orang. Meski demikian, berat paket tidak diketahui sehingga penyidik belum dapat menyampaikan takaran atau jumlah pasti narkotika yang dipesan dan dikirimkan.

Pembelian tersebut disebut berlangsung dalam tiga tahap. Informasi mengenai tahapan pemesanan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menyusun kronologi, menelusuri komunikasi warga binaan dan R, serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan para warga binaan dengan bukti komunikasi, data pengiriman, dan informasi lain yang dapat membantu memastikan bagaimana paket tersebut dikirim hingga masuk ke Rutan Depok.

Polisi menguraikan dugaan kerja sama A dan Y dengan seorang pegawai Rutan Depok berinisial S dalam pengambilan sabu setelah barang tersebut tiba di lingkungan rutan. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, A dan Y diduga berkoordinasi dengan S untuk mengambil barang itu sebelum kemudian dibawa masuk ke area ruang tahanan. Peran S disebut berkaitan dengan aksesnya sebagai petugas, termasuk memanfaatkan kondisi ketika pengawasan terhadap orang yang keluar-masuk tidak berjalan secara ketat.

Modus yang diduga digunakan adalah menyisipkan sabu ke dalam kemasan barang yang tampak biasa, yakni deodoran merek Rexona dan sabun. Cara tersebut dimaksudkan agar barang tidak segera menimbulkan kecurigaan dari petugas lain saat dibawa melewati area rutan. S kemudian diduga membawa paket itu masuk dengan memanfaatkan kelengahan penjaga. Penyembunyian di dalam kemasan kebutuhan sehari-hari membuat barang tersebut dapat terlihat seperti perlengkapan pribadi, bukan sesuatu yang perlu dicurigai dalam pemeriksaan rutin.

Sutirto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sesama petugas diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut dia, setiap orang yang memasuki area ruang tahanan ketika tidak sedang menjalankan tugas seharusnya tetap diperiksa, termasuk petugas Rutan Depok. Ketentuan pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh orang yang masuk ke area terbatas mengikuti prosedur pengamanan yang sama. Dalam temuan awalnya, polisi juga mendapati dugaan adanya bayaran sebesar Rp1 juta kepada petugas rutan untuk setiap pengiriman sabu. Informasi mengenai bayaran itu menjadi bagian dari uraian awal polisi terkait pola pengiriman dan dugaan peran pihak-pihak yang terlibat dalam membawa barang tersebut ke dalam rutan.

Polisi telah memeriksa sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pesta narkoba di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi tempat dengan rekaman video yang sebelumnya viral di TikTok. Namun, petugas menemukan bahwa beberapa ruangan telah mengalami kerusakan dan perubahan. Karena itu, kondisi lokasi saat didatangi polisi tidak lagi sama seperti yang terlihat dalam video. Perubahan tersebut membuat proses pencocokan rekaman dan keadaan ruangan menjadi lebih terbatas, meskipun penyidik tetap mendokumentasikan serta menelusuri setiap tempat yang dianggap memiliki kaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sutirto menjelaskan, lampu disko yang terlihat dalam video masih ditemukan di area rutan. Peralatan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor sebagai bagian dari penanganan perkara. Meski demikian, polisi belum mengetahui secara pasti ruangan milik siapa tempat lampu itu sebelumnya berada. Keterangan mengenai pemilik atau pengguna ruangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sutirto menegaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah perkara penyalahgunaan narkoba, bukan semata-mata keberadaan lampu disko maupun kondisi dekorasi ruangan. Oleh sebab itu, temuan tersebut diperlakukan sebagai barang yang perlu diamankan dan didalami sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi juga tidak menemukan paket sabu yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Barang itu diperkirakan telah habis dikonsumsi sebelum petugas datang, sehingga tidak ada sisa yang dapat ditimbang atau diuji sebagai barang bukti. Kondisi ini membuat penyidik belum dapat memastikan jumlah sabu yang dibeli atau dibawa ke dalam rutan. Penentuan jumlah barang hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti pendukung lain, seperti keterangan saksi, komunikasi, transaksi, atau hasil penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dengan demikian, pemeriksaan lokasi dan pengamanan lampu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan, sedangkan jumlah pasti narkotika masih belum dapat dipastikan.