Terungkap Jalur Sabu ke Rutan Depok, Pegawai Disebut Dibayar Rp1 Juta per Paket

Terungkap Jalur Sabu ke Rutan Depok, Pegawai Disebut Dibayar Rp1 Juta per Paket

Depok, Jawa Barat — Jalur masuk sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat, terbongkar setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di sebuah ruangan sambil diduga mengonsumsi narkoba. Pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian karena aktivitas itu diduga berlangsung di dalam lingkungan rutan dan melibatkan narapidana. Peristiwa ini tercatat dalam keterangan kepolisian pada 7 Oktober 2026.

Video tersebut sebelumnya memicu dugaan bahwa pesta narkoba berlangsung di lapas Depok. Namun, berdasarkan penelusuran dan klarifikasi aparat, lokasi yang tampak dalam rekaman ternyata berada di Rutan Depok, bukan lembaga pemasyarakatan (lapas). Perbedaan penyebutan ini penting karena rutan dan lapas memiliki fungsi serta pengelolaan yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama berada dalam sistem pemasyarakatan.

Selain mengusut identitas orang-orang yang berada dalam video, aparat menelusuri bagaimana sabu dapat melewati pengawasan dan masuk ke area tahanan. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi yang memanfaatkan oknum internal. Dalam informasi yang terungkap, seorang pegawai disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil dibawa masuk. Dugaan pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap petugas, narapidana, serta pihak lain yang diduga berperan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pesta narkoba di balik tembok rutan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang terlarang. Aparat perlu memastikan asal sabu, jumlah paket yang masuk, serta rentang waktu distribusinya. Penelusuran menyeluruh juga diperlukan untuk menentukan apakah kejadian dalam video merupakan insiden tunggal atau bagian dari jaringan yang telah berjalan lebih lama. Hasil pemeriksaan diharapkan menjelaskan pihak yang bertanggung jawab sekaligus mencegah berulangnya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Depok.

Polisi mengungkap adanya keterlibatan oknum pegawai Rutan Depok dalam jalur masuk sabu ke dalam rumah tahanan tersebut. Oknum pegawai itu berinisial S. Berdasarkan temuan penyidik, S disebut mengambil paket sabu yang dikirim dari luar rutan, kemudian membawanya masuk untuk diserahkan kepada narapidana yang menjadi penerima.

Peran S bukan sekadar membantu memindahkan barang pada satu kesempatan. Polisi menyebut pegawai tersebut telah beberapa kali membawa paket narkoba ke dalam Rutan Depok. Pola itu menunjukkan bahwa pengantaran dilakukan secara berulang, dengan S mengambil paket dari pihak di luar, lalu memasukkannya ke area rutan hingga dapat diterima oleh narapidana.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutirto, menyampaikan bahwa S memperoleh bayaran untuk setiap paket yang diantarkan. Nilai imbalan yang disebut diterima S mencapai Rp1 juta per paket. Keterangan tersebut memperjelas dugaan bahwa pengantaran sabu dilakukan dengan imbalan tertentu, bukan semata-mata tindakan sesaat.

Temuan mengenai pembayaran per paket juga menggambarkan adanya mekanisme dalam jalur pengiriman narkoba menuju rutan. Paket dikirim dari luar, diambil oleh S, kemudian dibawa melewati akses menuju bagian dalam Rutan Depok untuk diterima narapidana. Dalam rangkaian itu, S berperan sebagai pengantar paket dari luar ke dalam rutan.

Keterangan Komisaris Polisi Sutirto menjadi dasar informasi mengenai peran S, frekuensi pengantaran, serta bayaran yang diterimanya. Polisi menyatakan bahwa S telah beberapa kali membawa paket sabu ke dalam Rutan Depok dan mendapatkan Rp1 juta untuk setiap paket. Temuan ini mengungkap salah satu jalur yang digunakan untuk memasukkan narkoba ke dalam rutan melalui keterlibatan oknum pegawai.

Kasus dugaan penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui aktivitas penggunaan narkotika yang diduga berlangsung di dalam rutan. Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui pernah menggunakan narkotika di dalam rutan.

Pengakuan AA dan SW kemudian menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri asal sabu yang mereka gunakan. Polisi mendalami keterangan mengenai pihak yang memasok barang tersebut, termasuk cara pemesanan, pengiriman, serta pihak yang menerima paket ketika tiba di sekitar rutan. Dari penelusuran itu, muncul nama seseorang berinisial yang disebut berkaitan dengan perolehan sabu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, sabu tersebut diduga diperoleh dari R. Paket itu kemudian dikirim menuju kawasan Rutan Depok dengan memanfaatkan jasa ojek online. Penggunaan layanan tersebut diduga menjadi bagian dari cara pengiriman agar paket dapat mencapai lokasi tanpa harus melibatkan pengirim secara langsung.

Meski demikian, identitas pengemudi ojek online yang mengantarkan paket tersebut belum diketahui. Polisi masih menelusuri informasi mengenai pemesanan, perjalanan, serta titik pengantaran untuk memastikan rangkaian distribusi barang itu. Keterangan tentang pengemudi menjadi penting karena dapat membantu penyidik mengungkap siapa yang menyerahkan paket dan bagaimana paket tersebut masuk ke area sekitar rutan.

Setelah paket tiba di sekitar rutan, barang tersebut disebut kemudian diambil oleh seseorang berinisial S. Dengan demikian, kronologi sementara berawal dari pemeriksaan AA dan SW, dilanjutkan penelusuran terhadap sebagai pihak yang disebut menyediakan sabu, pengiriman melalui layanan ojek online, hingga pengambilan paket oleh S. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan kebenaran seluruh keterangan melalui pemeriksaan dan bukti pendukung lainnya.

Perkembangan pemeriksaan mengarah pada oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial S. Polisi telah meminta keterangan dari S untuk mendalami perannya dalam jalur pengiriman sabu ke dalam rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, S disebut mengakui perbuatannya sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara ini. Keterangan itu menjadi bagian dari upaya polisi untuk merangkai kembali bagaimana paket dari luar dapat sampai ke area rutan.

Secara ringkas, peran S dalam alur tersebut disebut berkaitan dengan pengambilan paket yang dikirim dari luar rutan. Setelah menerima paket, S kemudian mengantarkannya ke dalam rutan. Rangkaian itu menjelaskan posisi S dalam proses perpindahan paket, mulai dari barang diterima hingga dibawa masuk ke lingkungan rutan. Penyebutan alur tersebut tetap merujuk pada keterangan yang telah diperoleh polisi, tanpa menambahkan dugaan lain di luar informasi pemeriksaan.

Pengakuan S juga disebut memiliki hubungan dengan temuan polisi mengenai pengantaran sabu yang berlangsung beberapa kali. Artinya, keterangan mengenai pengambilan paket dari luar dan pengantarannya ke dalam rutan menjadi bagian yang diperiksa bersama informasi tentang frekuensi pengiriman tersebut. Polisi masih mendasarkan penjelasan perkembangan ini pada keterangan yang telah diminta dari S serta temuan terkait jalur pengantaran sabu. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap S menempatkan pengakuannya sebagai bagian penting untuk memperjelas kronologi pengiriman yang disebut tidak hanya terjadi satu kali.