Lampung Selatan, Lampung, 29 September 2026—polisi mengungkap total 89 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang ditemukan sangat besar dan diduga berkaitan dengan pola pengiriman yang dilakukan secara bertahap. Aparat kini menelusuri jalur pergerakan narkotika itu melalui wilayah Sumatera, tanpa menyebutkan penerima maupun tujuan spesifiknya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menyampaikan bahwa barang tersebut tidak dikirim sekaligus. Menurut dia, narkotika itu disimpan secara bertahap sejak sekarang. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengiriman dilakukan melalui beberapa tahapan untuk mengurangi risiko terungkap dalam satu kali perjalanan. Jalur Sumatera menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi setelah pengungkapan di Bakauheni, yang merupakan salah satu kawasan pelabuhan di Lampung Selatan.
Polisi menduga 89 kilogram sabu itu disiapkan sebagai stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan tersebut didasarkan pada pola penyimpanan dan pengiriman yang telah berlangsung bertahap, bukan pada satu pengiriman dalam jumlah besar sekaligus. Dengan demikian, pengungkapan pada 29 September 2026 tidak hanya diarahkan untuk menghentikan peredaran narkotika yang ditemukan, tetapi juga untuk mengurai jalur distribusi yang digunakan sejak awal. Penelusuran masih berfokus pada rangkaian pengiriman melalui Sumatera serta cara narkotika tersebut disimpan secara bertahap hingga akhirnya terungkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Aparat menduga jaringan pengiriman narkotika dalam kasus 89 kilogram sabu di Bakauheni tidak mengandalkan satu kendaraan saja. Pengiriman disebut berlangsung secara bertahap dengan memanfaatkan beberapa mobil yang melintas dalam waktu berdekatan. Pola tersebut membuka kemungkinan bahwa muatan tidak ditempatkan seluruhnya dalam satu kendaraan, melainkan dibagi ke kendaraan kedua, ketiga, dan keempat. Dengan cara itu, distribusi dapat dilakukan melalui beberapa jalur perjalanan yang tampak terpisah, meskipun diduga masih berkaitan dengan jaringan yang sama.
Dugaan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran aparat terhadap jalur distribusi menuju Jawa. Kendaraan yang telah diamankan belum tentu membawa keseluruhan narkotika yang dikirim, sehingga penyidik perlu memeriksa kemungkinan adanya perjalanan lain pada rentang waktu yang sama. Pemeriksaan terhadap rekaman gerbang, data penyeberangan, keterangan pengemudi, serta komunikasi yang berkaitan dengan pengiriman dapat membantu menguji apakah terdapat kendaraan lain yang bergerak mengikuti pola serupa. Namun, keberadaan kendaraan tambahan dan keterkaitannya dengan barang bukti tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dodi menjelaskan logika operasional yang mungkin digunakan jaringan tersebut. Apabila beberapa kendaraan diberangkatkan secara berulang, penangkapan terhadap satu kendaraan tidak otomatis menggagalkan seluruh pengiriman. Sebagian barang mungkin hilang atau disita, tetapi kendaraan lain yang berhasil melewati pemeriksaan masih berpotensi membawa bagian muatan hingga tujuan. Dengan demikian, jaringan tetap memiliki peluang memperoleh keuntungan dari sebagian pengiriman yang lolos, sementara risiko kerugian akibat satu penangkapan dapat dibatasi. Penjelasan ini menunjukkan dugaan pola distribusi baru yang memecah muatan dan memperbanyak sarana angkut, bukan kesimpulan bahwa modus tersebut telah terbukti secara hukum. Aparat masih perlu memastikan jumlah kendaraan, waktu keberangkatan, pembagian barang, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum pola itu dapat dinyatakan sebagai fakta dalam perkara.
Polisi mengungkap dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni pada 29 September 2026. Pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya pengiriman dalam jumlah besar yang melibatkan jalur lintas wilayah, sekaligus membuka kemungkinan keterkaitan jaringan narkotika dari luar negeri dengan distribusi di Indonesia.
Perkara pertama ditangani melalui penyelidikan di kawasan Bakauheni dan menghasilkan penyitaan 39 kilogram sabu. Selain itu, petugas menemukan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap empat tersangka. Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengiriman tersebut.
Hasil pengembangan perkara pertama menunjukkan adanya indikasi mata rantai jaringan narkotika yang berawal dari Malaysia dan menuju Indonesia. Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan atau pengiriman barang, tetapi juga berpotensi terhubung dengan jaringan lintas negara. Polisi terus menelusuri jalur masuk dan distribusi barang untuk mengidentifikasi keseluruhan jaringan.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu sebagai barang bukti. Penindakan tersebut menambah jumlah sabu yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan di wilayah Bakauheni.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram, yakni 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Nilai ekonomis seluruh sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp191,187 miliar. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua perkara untuk memperjelas jaringan, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dodi menilai jaringan yang terungkap dalam pengiriman 89 kilogram sabu tersebut memiliki struktur yang sangat terorganisasi. Penilaian itu didasarkan pada pola pengiriman yang dilakukan secara bertahap serta penggunaan jalur distribusi yang menghubungkan sejumlah wilayah. Penyidik juga menduga jaringan tersebut tidak bekerja secara domestik, melainkan memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas negara. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara dan belum dapat dipastikan sebelum seluruh bukti serta keterangan yang diperlukan diperoleh.
Berdasarkan dugaan penyidik, Malaysia menjadi salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Dari sana, barang diduga bergerak menuju Aceh, kemudian diteruskan melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Dalam pola tersebut, Lampung memiliki posisi strategis sebagai wilayah lintasan peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letak geografis serta akses penyeberangan Sumatera dan Jawa membuat wilayah ini menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan distribusi barang terlarang.
Untuk mencegah pergerakan melalui jalur tersebut, Polda Lampung meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur penyeberangan, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Penguatan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pola perjalanan, kendaraan, serta kemungkinan penggunaan modus pengiriman yang serupa. Selain langkah di dalam negeri, kepolisian juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait untuk mendukung pertukaran informasi serta penelusuran jaringan.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa, termasuk rangkaian distribusi yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga proses penyidikan menghasilkan temuan resmi, kepolisian belum menyimpulkan keterlibatan pihak lain maupun memastikan seluruh jalur yang digunakan jaringan itu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan berdasarkan perkembangan penyidikan dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

