Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — 29 September 2026 — aparat membongkar penyelundupan total 89 kilogram sabu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui dua perkara berbeda yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Dari rangkaian penindakan itu, polisi menduga narkotika tersebut dikirim secara bertahap untuk disiapkan sebagai stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027.

Lokasi Bakauheni menjadi titik penting dalam pengungkapan karena pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur utama keluar-masuk kendaraan dan penumpang dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa. Melalui kegiatan pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan adanya upaya membawa sabu dalam jumlah besar. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengungkap dua perkara dengan total barang bukti mencapai 89 kilogram.

Pengungkapan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan menunjukkan adanya dugaan pola pengiriman yang tidak dilakukan sekaligus. Aparat menilai pengiriman bertahap dapat menjadi bagian dari strategi jaringan untuk mengurangi risiko terdeteksi serta memastikan ketersediaan barang menjelang periode perayaan akhir tahun. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap jalur distribusi dan pihak-pihak yang berperan dalam perkara ini.

Jumlah barang bukti yang disita memperlihatkan skala besar jaringan yang berupaya memanfaatkan jalur penyeberangan Bakauheni. Polisi selanjutnya menelusuri asal sabu, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterkaitan kedua perkara tersebut. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika memasuki wilayah Lampung maupun daerah lain melalui jalur pelabuhan.

Pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani aparat kepolisian. Masing-masing perkara memiliki rangkaian penindakan, tersangka, serta jenis barang bukti tersendiri. Jika digabungkan, sitaan sabu dari kedua perkara itu mencapai 89 kilogram. Pemisahan rincian penting dilakukan agar jumlah barang bukti dan peran setiap penanganan perkara dapat dipahami secara proporsional.

Pada perkara pertama, polisi menangkap empat orang tersangka. Dari penindakan itu, petugas menyita 39 kilogram sabu sebagai barang bukti utama. Selain narkotika tersebut, penyidik juga menemukan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan keterkaitan setiap tersangka dengan jaringan distribusi yang diduga beroperasi lintas negara.

Pengembangan terhadap perkara pertama mengarah pada indikasi adanya mata rantai jaringan narkotika dari Malaysia menuju Indonesia. Indikasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat, sehingga informasi mengenai jalur pengiriman, pihak yang berperan, dan tujuan akhir barang bukti perlu menunggu hasil penyidikan. Polisi dapat menggunakan keterangan para tersangka serta barang bukti yang diamankan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam penindakan terpisah ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu. Barang bukti tersebut dicatat sebagai hasil pengungkapan perkara tersendiri, sehingga tidak dicampurkan dengan rincian sitaan pada perkara pertama.

Dengan demikian, akumulasi sabu yang berhasil diamankan dari dua perkara itu berjumlah 89 kilogram, yakni 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Sementara itu, etomidate dalam bentuk tablet dan cair merupakan barang bukti tambahan pada perkara pertama, bukan bagian dari perhitungan total sabu tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan bahwa polisi menduga jaringan tersebut menerapkan pola pengiriman secara bertahap. Narkotika diduga tidak dikirim seluruhnya dalam satu perjalanan, melainkan dibagi ke dalam beberapa kendaraan yang bergerak secara berulang dan dalam waktu berdekatan. Pola ini dinilai membuat proses pengiriman lebih sulit dipetakan sekaligus mengurangi risiko kerugian apabila salah satu kendaraan terdeteksi dalam pemeriksaan.

Menurut dugaan penyidik, strategi itu digunakan untuk memperbesar peluang sebagian kiriman lolos dari pemeriksaan petugas. Perhitungan jaringan diduga didasarkan pada kemungkinan bahwa tidak semua kendaraan akan tertangkap. Dengan demikian, meskipun dua kendaraan berhasil diamankan, satu kendaraan yang dapat melanjutkan perjalanan masih berpotensi menghasilkan keuntungan bagi jaringan tersebut. Pola pengiriman seperti ini menunjukkan adanya pembagian risiko dalam distribusi narkotika.

Keterangan kepolisian juga mengarah pada dugaan bahwa jaringan tersebut sangat terorganisasi dan melibatkan jalur internasional. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Setelah memasuki wilayah Indonesia, barang tersebut diduga bergerak menuju Aceh. Dari wilayah itu, narkotika kemudian diduga dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan rangkaian perjalanan yang telah diatur secara bertahap.

Dalam dugaan rute peredarannya, Lampung menempati posisi penting sebagai jalur lintas dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membawa kiriman melintasi wilayah Sumatra sebelum diteruskan ke tujuan berikutnya. Polisi juga menduga stok narkotika itu disimpan secara bertahap sebagai persiapan menghadapi Tahun Baru 2027. Dugaan penyimpanan bertahap tersebut masih berkaitan dengan pola distribusi jaringan yang menggunakan beberapa kendaraan dan waktu pengiriman berdekatan.

Setelah pengungkapan sabu seberat 89 kilogram di kawasan Bakauheni, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena berperan penting dalam pergerakan penumpang, kendaraan, serta barang antarpulau. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan yang berupaya memanfaatkan aktivitas penyeberangan sebagai jalur distribusi narkotika.

Penguatan pengawasan tersebut diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika dari Sumatera menuju Jawa. Aparat menelusuri pola pengiriman, sarana transportasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemindahan barang terlarang itu. Langkah ini juga mencakup pengembangan informasi dari hasil penindakan di lapangan, sehingga penyidik dapat memetakan jaringan secara lebih menyeluruh dan mencegah penggunaan modus serupa di kemudian hari.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Koordinasi lintas negara diperlukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pengiriman dengan jaringan narkotika internasional, termasuk mengidentifikasi asal, jalur komunikasi, serta pihak yang terlibat dalam pengaturan distribusi. Kerja sama tersebut diharapkan membantu aparat memperoleh informasi yang tidak dapat dihimpun hanya melalui pemeriksaan di wilayah hukum Indonesia.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp191,187 miliar. Nilai tersebut memperlihatkan besarnya potensi kerugian dan dampak yang dapat ditimbulkan apabila narkotika berhasil diedarkan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa, tanpa mengesampingkan pemeriksaan terhadap setiap informasi dan temuan baru yang berkaitan dengan perkara.