Tuban – Citra pelayanan publik kembali tercoreng. Seorang oknum petugas di kantor Samsat Tuban berinisial AG diduga terlibat dalam praktik percaloan untuk pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan roda empat. Investigasi media mengungkap bahwa AG mematok biaya di luar ketentuan resmi dan menjanjikan kelancaran proses meskipun dokumen kendaraan bermasalah.
Dalam komunikasi awal melalui aplikasi WhatsApp, AG menyebut bahwa biaya balik nama kendaraan dengan kendala nomor mesin hanya sebesar Rp2.500.000. Ia meyakinkan bahwa proses tetap bisa berjalan meskipun kendaraan tersebut pernah mengalami penggantian silinderkop, yang menyebabkan nomor mesin tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Namun, saat tim media mencoba mengikuti prosedur resmi dengan mendatangi langsung kantor Samsat Tuban, petugas bagian cek fisik menyatakan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya rekomendasi dari Polda.
AG kemudian kembali dihubungi, dan lewat pesan singkat ia menyebut bahwa biaya pengurusan menjadi Rp7.300.000, termasuk rekomendasi tersebut. Kenaikan biaya yang signifikan—lebih dari Rp4 juta—tanpa kejelasan rincian menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan.
Ahli Hukum: Praktik Ini Bisa Masuk Ranah Pidana Korupsi
Pengamat hukum Dhony Irawan, HW, SH, MHE menyebut bahwa praktik percaloan oleh aparatur negara tidak bisa ditoleransi, karena termasuk ke dalam tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Jika benar seorang petugas Samsat bermain sebagai calo dan menarik biaya tidak resmi, itu jelas pelanggaran hukum. Ini masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Dhony kepada media.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bisa dijerat melalui:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa negara wajib memberikan pelayanan publik yang bebas dari pungli, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Desakan untuk Investigasi Internal dan Hukum
Dhony juga mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal, termasuk Inspektorat dan Ditlantas Polda, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
“Ini bukan soal nominal. Ini soal kepercayaan publik. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak, masyarakat akan kehilangan keyakinan terhadap institusi pelayanan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan AG. Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan.