**Lumajang –** Pasca pelaporan yang dilakukan oleh orang tua korban, Fitri Ananda Putri, terhadap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh anaknya, sebut saja Bunga (5), warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, laporan tersebut sudah tercatat dalam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang. Laporan dengan nomor LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Desember 2024, mengungkapkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sabtu (8/2/2025), Fitri mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SPPHP) nomor: B/53/I/Des.I.24/2025/Satrekrim yang menunjukkan perkembangan proses hukum terkait pelaporannya.
Namun, situasi berubah mendadak ketika Fitri menerima surat somasi yang mengejutkannya. Somasi itu datang dari Suli (60), warga Desa Sumberjati, RT 001/RW 001, Dusun Marsam Kidul, Kecamatan Tempeh, yang merupakan terlapor atau diduga pelaku. Surat somasi yang diterima Fitri tersebut, dikirim melalui pos tertanggal 17 Januari 2025, namun anehnya surat itu ditujukan atas nama orang lain, bukan atas nama pelapor yang seharusnya tercantum.
Lebih mengejutkan lagi, surat somasi yang dianggapnya ngawur itu juga mencantumkan upaya intimidasi terhadap pelapor. Surat itu dilampiri fotokopi kartu identitas (KTP) terlapor dan mencantumkan nama oknum wartawan dari salah satu media di Lumajang. Namun, saat dicross-check oleh Fitri, alamat redaksi yang tertera di kartu nama tersebut ternyata tidak ada, dan ketika ditanyakan kepada rekan-rekan media di Lumajang, mereka mengaku tidak mengenal nama tersebut.
“Anehnya, saat kami kroscek lokasi yang tertera dalam kartu nama tersebut, tidak ada, dan kami tanyakan kepada rekan-rekan media Lumajang, tidak ada yang mengenalnya,” ungkap Fitri dengan penuh kebingungan.
Merasa terintimidasi dan dirugikan, Fitri menegaskan bahwa dia tidak akan menyerah begitu saja. Meskipun proses hukum masih berjalan, dirinya tetap menegaskan bahwa tidak ada kata damai dan akan terus berjuang untuk menuntut keadilan. Dirinya juga berharap agar proses hukum ini berlanjut sampai terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Fitri menekankan bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh terlapor harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia berharap dengan adanya hukuman yang tegas, kasus serupa tidak akan terjadi lagi pada orang lain. Dia pun menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi keadilan dan penegakan hukum bagi anaknya.
“Kami percayakan proses hukum yang sedang ditangani Polres Lumajang dan yakin mereka (Polres Lumajang) akan bekerja secara profesional,” pungkasnya. (Tim/red/**)