Warga Mojokerto Laporkan Tambang Ilegal di Desa Bleberan ke Polda Jatim, Khawatir Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Jatim – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum mengirimkan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/10/2024). Aktivitas tambang ini diduga menggunakan alat berat tanpa izin operasional, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga mengenai dampak lingkungan serta potensi kerugian bagi negara.

 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim masyarakat, tambang tersebut berlokasi di dua titik, yakni Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari di Desa Bleberan. Dengan koordinat yang telah dicantumkan, diketahui bahwa tambang ini mengoperasikan alat berat berupa excavator untuk menambang tambang batu. Namun, tambang ini diduga tidak memiliki izin operasional atau legalitas yang sah, sehingga aktivitasnya dianggap ilegal oleh masyarakat setempat.

 

Informasi yang dihimpun dari warga, tambang ini dikelola oleh seorang pria bernama K.A, yang lebih dikenal dengan nama alias “JL.” Pria ini dianggap sebagai penambang ilegal yang telah beroperasi cukup lama di kawasan tersebut. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa K.A kebal hukum, yang semakin menambah keresahan masyarakat terkait tambang tersebut. Warga mengeluhkan bahwa pengelolaan tambang ini mengabaikan peraturan dan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

 

Dampak utama yang dirasakan oleh masyarakat adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang akibat aktivitas truk yang mengangkut hasil tambang. Jalan yang rusak semakin memperparah situasi, mengganggu mobilitas warga, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kerusakan infrastruktur ini membuat masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.

 

Selain mengganggu warga, tambang ilegal ini juga dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara. Hasil tambang yang diambil tanpa izin dapat menghilangkan potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh negara. Hal ini memberikan alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta penutupan tambang yang diduga ilegal tersebut.

 

Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat segera menutup aktivitas tambang ini dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat. Laporan ini juga ditembuskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri), Propam Polri, serta instansi terkait lainnya, agar tindakan cepat dan efektif dapat diambil demi melindungi lingkungan dan masyarakat di Mojokerto dari dampak negatif tambang ilegal tersebut.

 

Melihat kondisi ini, masyarakat menuntut transparansi dari pihak berwenang dan berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga pada kehidupan sehari-hari mereka. Aktivitas tambang yang tidak terawasi dapat membawa kerugian lebih besar jika tidak segera diatasi, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi lokal.

 

Dalam pernyataannya, perwakilan Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan menegaskan, “Kami akan terus mengawal proses ini dan berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas. Kami tidak ingin lingkungan kami dirusak dan hak-hak kami sebagai warga negara diabaikan.”

 

Diharapkan, dengan laporan ini, pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius dan menyelesaikan masalah tambang ilegal yang telah meresahkan warga Desa Bleberan dan sekitarnya, serta mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. (Tim Coco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *