Kota Kediri – Aktivitas sabung ayam yang jelas melanggar hukum kini semakin merajalela di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Ironisnya, praktik perjudian ini dilakukan secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan, seolah-olah aparat penegak hukum tak berdaya atau sengaja menutup mata.
Setiap kali digelar, arena sabung ayam itu dipadati puluhan orang. Tidak hanya mempertaruhkan ayam jago, para pelaku juga mempertaruhkan uang dalam jumlah besar, menjadikan kegiatan ini sebagai bentuk perjudian yang kian mengkhawatirkan.
“Sangat mengganggu. Kami takut anak-anak melihat atau bahkan ikut-ikutan. Ini bukan sekadar hobi, ini perjudian yang merusak,” kata salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (20/8/2025).
Warga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Padahal, kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat setempat.
Menurut KUHP Pasal 303, perjudian seperti sabung ayam merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun. Dengan dasar hukum yang jelas, warga mempertanyakan mengapa aparat belum juga bertindak.
“Kami tidak mengerti. Apakah aparat tidak tahu, atau memang tidak mau tahu? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Masyarakat Kelurahan Mojoroto kini berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka meminta agar praktik perjudian tersebut segera dibongkar dan pelakunya diproses secara hukum, agar rasa aman dan keadilan benar-benar terasa di lingkungan mereka.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait persoalan tersebut.