LSM LIRA Probolinggo Akan Siapkan Gerakkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Bawaslu: Diduga Mandul dalam Penindakan

**Probolinggo —** Sabtu (26/10/24) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Probolinggo mengungkapkan niatnya untuk melancarkan gerakan mosi tidak percaya terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap apa yang dianggap sebagai ketidakmampuan Bawaslu dalam melakukan penindakan yang tegas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan terkait pelanggaran pemilu. Namun, sejumlah masyarakat menganggap Bawaslu tidak memiliki “taring” dalam proses penindakan, terutama terhadap pelanggaran yang melibatkan perangkat desa yang secara terbuka menunjukkan dukungan kepada calon tertentu di media sosial.

 

“Perangkat-perangkat desa yang mengajak atau menunjukkan dukungan ke salah satu calon, baik 01 maupun 02, semakin menjamur. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan Bawaslu dalam mengambil tindakan. Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga ini,” ungkap Salamul Huda, Bupati LSM LIRA Probolinggo.

 

Salamul menambahkan, laporan pelanggaran yang masuk setelah masa kampanye sering kali dianggap tidak memenuhi syarat materil atau formil. Ironisnya, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu kerap memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan perangkat, namun setelah kampanye dimulai, tindak lanjut yang diharapkan tidak pernah terealisasi.

 

“Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, kami rasa Bawaslu tidak ada gunanya. Lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya. LSM LIRA Probolinggo berencana melakukan aksi yang lebih formal dalam waktu dekat untuk menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu.

 

Melalui gerakan ini, LSM LIRA berharap dapat mendorong perubahan dan meningkatkan kinerja Bawaslu agar lebih responsif terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Masyarakat, menurut mereka, berhak mendapatkan proses pemilu yang adil dan transparan, tanpa adanya praktik yang merugikan keadilan pemilihan.

 

Dengan latar belakang tersebut, mosi tidak percaya ini diharapkan dapat menjadi sinyal bagi Bawaslu untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan serta penindakannya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang berfungsi menjaga demokrasi.

 

**Pewarta: Tim/Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *