Kusuma Judi Disebut Akan Mengisi Kursi DPR yang Ditinggalkan Sarmuji

Kusuma Judi Disebut Akan Mengisi Kursi DPR yang Ditinggalkan Sarmuji

KOTA BLITAR, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pelantikan Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 1 Oktober, membawa dampak langsung terhadap statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah menerima jabatan di pemerintahan, kursi DPR yang sebelumnya ditempati Sarmuji akan memasuki proses pergantian. Perubahan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi atas perpindahan tugas Sarmuji dari lembaga legislatif ke jajaran eksekutif.

Sarmuji tidak hanya dikenal sebagai anggota DPR, tetapi juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Pelantikannya sebagai Menteri Perindustrian membuat posisi yang ditinggalkannya di parlemen perlu diisi oleh pihak lain. Dalam perkembangan tersebut, nama Kusuma Judi mencuat sebagai calon pengganti Sarmuji untuk mengisi kursi DPR.

Munculnya nama Kusuma Judi menandai dimulainya perhatian terhadap proses pengisian kursi yang ditinggalkan Sarmuji. Kursi tersebut sebelumnya berkaitan dengan keanggotaan Sarmuji di DPR sebelum ia dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Menteri Perindustrian. Dengan demikian, pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan hanya menempatkan Sarmuji pada jabatan baru di kabinet, tetapi juga membuka proses perubahan keanggotaan di DPR.

Posisi Kusuma Judi sebagai calon pengganti disebut dalam konteks kebutuhan untuk mengisi kursi Sarmuji setelah pelantikan tersebut. Sementara itu, Sarmuji kini menjalankan tanggung jawabnya sebagai Menteri Perindustrian. Peralihan itu membuat keanggotaan Sarmuji di DPR menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti melalui proses pergantian, dengan Kusuma Judi sebagai nama yang mencuat untuk menempati posisi tersebut.

Penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Mekanisme ini berlaku ketika seorang anggota DPR tidak lagi dapat menjalankan jabatan sebelum masa keanggotaannya berakhir, lain karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia. PAW dimaksudkan untuk memastikan keterwakilan daerah pemilihan dan partai politik tetap berjalan hingga berakhirnya periode jabatan.

Pasal 242 ayat (1) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh calon anggota DPR dari daerah pemilihan yang sama. Calon pengganti tersebut berasal dari partai politik yang sama dengan anggota DPR yang digantikan. Penentuannya didasarkan pada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan umum. Dengan demikian, kursi yang kosong tidak dapat diisi secara bebas oleh partai, melainkan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan undang-undang mengenai asal daerah pemilihan, kesamaan partai, dan peringkat suara.

Dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut tetap memerlukan verifikasi administratif serta penetapan oleh lembaga yang berwenang sesuai tahapan peraturan perundang-undangan. Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan calon yang berada pada urutan suara berikutnya memenuhi persyaratan dan masih memenuhi ketentuan sebagai calon pengganti. Selanjutnya, proses administrasi PAW berjalan berdasarkan pemberitahuan mengenai berakhirnya keanggotaan dan keputusan resmi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Jika kursi DPR yang ditinggalkan Sarmuji diproses melalui mekanisme PAW, dasar penentuannya merujuk pada aturan tersebut. Pengganti harus berasal dari daerah pemilihan Sarmuji dan partai politik yang sama, kemudian dipilih berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya. Nama calon yang disebut berpotensi mengisi kursi itu tetap perlu menunggu hasil verifikasi dan keputusan resmi. Karena itu, penyebutan Kusuma Judi harus dipahami sebagai informasi mengenai kandidat atau proses yang sedang berjalan, bukan sebagai pengesahan akhir sebelum seluruh tahapan hukum selesai.

Sarmuji merupakan calon anggota legislatif Partai Golkar yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. Wilayah pemilihan ini mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Trenggalek. Dengan cakupan wilayah tersebut, Dapil Jawa Timur VI menjadi salah satu basis penting dalam perolehan kursi Partai Golkar di tingkat nasional.

Pada Pemilu 2024, tersedia sembilan kursi anggota DPR untuk Dapil Jawa Timur VI. Dari jumlah itu, Partai Golkar berhasil memperoleh dua kursi. Sarmuji menempati posisi sebagai calon Golkar dengan suara terbanyak, yakni 183.045 suara. Perolehan tersebut mengantarkannya kembali menduduki kursi parlemen sebagai wakil masyarakat dari wilayah Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek.

Kursi Golkar lainnya diraih Heru Tjahjono, yang memperoleh 90.569 suara. Hasil itu menempatkannya sebagai calon Golkar dengan perolehan suara tertinggi kedua di dapil tersebut. Selisih suara Sarmuji dan Heru menunjukkan dominasi keduanya dibandingkan calon-calon lain dari partai yang sama dalam perebutan dua kursi Golkar.

Di bawah perolehan suara kedua calon terpilih tersebut, terdapat Kusuma Judi Leksono. Ia meraih 34.623 suara dan menjadi calon Golkar dengan jumlah suara terbanyak berikutnya. Urutan perolehan suara ini menjadi dasar penyebutan Kusuma Judi sebagai pihak yang berpeluang menggantikan Sarmuji apabila kursi yang ditinggalkan tersebut harus diisi melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Dengan demikian, posisi Kusuma Judi dalam daftar suara Golkar Dapil Jawa Timur VI menjadi penting karena ia berada tepat setelah dua calon yang sebelumnya memperoleh kursi. Proses penggantian tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan lembaga yang berwenang.

Sarmuji mengonfirmasi bahwa kursi DPR yang ditinggalkannya akan diisi oleh Kusuma. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia dimintai keterangan mengenai sosok yang akan menggantikannya sebagai anggota legislatif. “Kalau pengganti saya di DPR, Pak Kusuma,” ujar Sarmuji. Keterangan itu memperjelas bahwa Kusuma menjadi nama yang disebut untuk melanjutkan posisi Sarmuji di parlemen, sesuai dengan mekanisme pergantian antarwaktu yang berlaku.

Meski demikian, penetapan pengganti Sarmuji di DPR tidak secara otomatis menjawab pertanyaan mengenai posisi lain yang selama ini diembannya di internal parlemen. Sarmuji belum menyampaikan siapa yang akan menggantikannya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia tidak menyebut nama tertentu yang telah diputuskan untuk menempati posisi tersebut, sehingga belum ada kepastian mengenai figur yang akan memimpin fraksi setelah pergantian berlangsung.

Menurut Sarmuji, pembahasan mengenai jabatan Ketua Fraksi Golkar masih berada di tingkat pengurus pusat Partai Golkar. Artinya, keputusan terkait pengganti pada posisi itu masih menunggu proses internal partai dan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan. Pengurus pusat akan membahas serta menentukan langkah berikutnya sesuai pertimbangan organisasi.

Pemisahan penggantian kursi DPR dan penentuan Ketua Fraksi Golkar menjadi hal penting dalam memahami perkembangan ini. Kusuma telah disebut sebagai pengganti Sarmuji di DPR, sementara nama pengganti untuk jabatan ketua fraksi masih dalam pembahasan. Sampai ada keputusan resmi dari Partai Golkar, informasi mengenai calon Ketua Fraksi Golkar sebaiknya dipandang sebagai proses yang belum selesai, bukan sebagai penetapan terhadap tokoh tertentu.