Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan di Lahan Pemkot yang Tak Terbayar Retribusinya

Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan di Lahan Pemkot yang Tak Terbayar Retribusinya

Kota Surabaya | Satpol PP Kota Surabaya menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7. Area yang menjadi sasaran penertiban tersebut memiliki luas 7.668 meter persegi. Langkah ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan pemerintah yang retribusinya tidak dibayarkan selama lebih dari sepuluh tahun. Dengan demikian, kegiatan tersebut menyangkut penataan penggunaan aset daerah sekaligus penyelesaian kewajiban pembayaran atas pemanfaatan lahan. Bangunan-bangunan yang berada di lokasi itu menjadi bagian dari penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Peristiwa ini menarik perhatian karena lahan yang digunakan merupakan aset milik pemerintah kota.

Penertiban di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7 dilakukan setelah persoalan retribusi pemanfaatan lahan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi selama lebih dari satu dekade. Rentang waktu itu menjadi konteks utama tindakan pemerintah terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 7.668 meter persegi. Satpol PP menjalankan penertiban terhadap bangunan-bangunan di area tersebut, termasuk pembongkaran. Langkah ini menegaskan bahwa pemanfaatan tanah milik pemerintah kota berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang menggunakannya. Penataan aset juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lokasi di Jalan Barata Jaya XII menjadi titik pelaksanaan tindakan tersebut, dengan Satpol PP Kota Surabaya bertugas menertibkan bangunan yang berada di atas tanah pemerintah. Luas lahan yang mencapai 7.668 meter persegi menunjukkan cakupan area yang ditangani dalam kegiatan itu. Sementara itu, tidak dibayarkannya retribusi selama lebih dari sepuluh tahun menjadi alasan penting yang melatarbelakangi penertiban. Informasi mengenai peristiwa ini memperlihatkan hubungan pengelolaan aset daerah dan kewajiban retribusi atas pemanfaatannya. Pemerintah kota melakukan penertiban dan pembongkaran sebagai tindak lanjut atas persoalan penggunaan lahan tersebut. Peristiwa ini berpusat pada lokasi, luas lahan, dan kewajiban pembayaran yang telah tertunggak dalam waktu lama.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menerangkan bahwa lahan milik pemerintah kota yang menjadi perhatian tersebut sebelumnya pernah memiliki izin pemakaian tanah (IPT). Keterangan ini menunjukkan bahwa pada suatu masa terdapat izin yang menjadi dasar pemakaian lahan oleh pemegangnya. Riwayat tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai status dan pemanfaatan aset sebelum penertiban dilakukan.

Menurut Rizal, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset itu selama lebih dari satu dekade. Rentang waktu tersebut menjadi pokok dalam keterangannya mengenai penggunaan lahan. Ia menjelaskan keadaan pemanfaatannya dalam kurun panjang itu tanpa menyebut adanya perubahan yang dapat dinilai sebagai pengoptimalan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan berfokus pada keberadaan IPT sebelumnya serta pemanfaatan aset yang dinilai belum optimal selama lebih dari sepuluh tahun.

Keterangan mengenai IPT dan pemanfaatan lahan tersebut perlu dibedakan dari penjelasan tentang tindakan penertiban. Riwayat izin menjelaskan bahwa lahan pernah digunakan dengan dasar izin pemakaian tanah, sementara pernyataan mengenai pemanfaatan menerangkan penilaian terhadap penggunaan aset selama periode berikutnya. Rizal tidak memaparkan alasan tertentu yang menyebabkan pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Karena itu, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab keadaan itu, melainkan mencatat adanya izin terdahulu dan kondisi pemanfaatan aset dalam kurun waktu yang panjang.

Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah kota, informasi mengenai riwayat izin dan penggunaan lahan dapat membantu publik memahami latar administratif yang disampaikan Satpol PP. Namun, berdasarkan keterangan Rizal yang tersedia, hal yang dapat ditegaskan hanya bahwa lahan pernah memiliki IPT dan pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset selama lebih dari satu dekade. Tidak ada rincian tambahan dalam pernyataan itu mengenai bentuk pemanfaatan, periode pasti penerbitan izin, atau langkah yang dilakukan pemegang izin sepanjang masa tersebut. Penjelasan ini mempertahankan batas informasi yang disampaikan pejabat terkait, tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan maupun keadaan lain di luar keterangan tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya telah menyampaikan imbauan dan surat peringatan kepada pihak yang sebelumnya memegang izin pemanfaatan lahan. Melalui pemberitahuan tersebut, mantan pemegang izin diminta mengosongkan area yang digunakan serta membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kota. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menertibkan penggunaan aset daerah, terlebih kewajiban retribusi atas pemanfaatan lahan tersebut belum dipenuhi. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti pemberitahuan sebelum langkah penertiban dilakukan.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak yang sebelumnya memegang izin belum melaksanakan permintaan tersebut. Lahan belum dikosongkan sesuai arahan, sementara bangunan di atasnya juga belum dibongkar secara mandiri. Tidak adanya tindak lanjut setelah imbauan dan surat peringatan menjadi perhatian pemerintah kota karena penguasaan maupun pemanfaatan tanah milik pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Proses pemberitahuan itu juga menunjukkan bahwa penertiban tidak dilakukan tanpa lebih dahulu memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk memenuhi permintaan pengosongan.

Rizal menerangkan bahwa kondisi tersebut menjadi dasar pelaksanaan penertiban dan pembongkaran oleh petugas. Menurutnya, pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan serta menentukan tenggat bagi mantan pemegang izin untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan. Karena permintaan itu tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu berakhir, langkah penertiban kemudian dilaksanakan. Penjelasan tersebut menempatkan tindakan petugas sebagai tindak lanjut atas proses imbauan dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya, sekaligus upaya mengamankan kembali aset Pemerintah Kota Surabaya. Dengan demikian, pembongkaran dilakukan setelah pihak yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan pengosongan secara sukarela dalam jangka waktu yang ditetapkan. Pemerintah kota menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pemanfaatan lahan dan ketentuan penggunaan aset daerah, termasuk penyelesaian retribusi yang menjadi tanggung jawab pemegang izin. Pemberitahuan, tenggat, dan tindak lanjut penertiban menjadi rangkaian proses yang mendahului pembongkaran di lokasi tersebut.

Penertiban bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut merupakan tindak lanjut atas surat bantuan penertiban atau bantib yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Satpol PP. Dengan demikian, pelaksanaan tindakan di lapangan berangkat dari permintaan instansi yang mengelola keuangan dan aset daerah, bukan semata-mata keputusan yang berdiri sendiri. Surat itu menjadi dasar koordinasi BPKAD sebagai pemohon bantuan dan Satpol PP sebagai perangkat yang menjalankan penertiban.

Permohonan bantuan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan Pemkot yang retribusinya belum terbayar. Dalam konteks itu, penertiban menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan penggunaan aset yang telah disampaikan melalui jalur kedinasan. Penyebutan surat bantib menjelaskan hubungan pengelolaan aset oleh BPKAD dan tindakan penertiban oleh Satpol PP, sekaligus menunjukkan bahwa kedua instansi memiliki peran masing-masing dalam penanganan perkara tersebut. Informasi yang disampaikan tidak merinci isi surat, tahapan administrasi yang ditempuh sebelumnya, maupun ketentuan teknis pelaksanaan di lokasi. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Penjelasan mengenai dasar permintaan dan pelaksanaan penertiban itu disampaikan Rizal di Surabaya pada Minggu (25/10). Ia menegaskan bahwa tindakan Satpol PP dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan tersebut menempatkan penertiban sebagai tindak lanjut resmi atas permohonan BPKAD sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaannya harus berpedoman pada aturan. Pernyataan Rizal juga menjadi penjelasan mengenai landasan umum tindakan, tanpa menambahkan rincian hukum tertentu yang tidak disebutkan dalam keterangan.

Baca juga: Peningkatan Pelayanan Publik melalui Aduan Warga di Surabaya | Menikmati Kuliner All You Can Eat di Surabaya | Penawaran Istimewa Haji dan Umrah di Surabaya