Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang menyebut setiap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam penjelasan yang disampaikan melalui unggahan akun Instagram resminya pada Rabu, 4 November 2026, DJP menegaskan bahwa layanan transaksi QRIS bukan objek PPN yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dengan demikian, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran tidak serta-merta membuat transaksi domestik dikenai PPN.
Klarifikasi ini penting karena QRIS kerap disalahartikan sebagai layanan digital yang menjadi dasar pemungutan pajak. Pada praktiknya, QRIS merupakan standar kode pembayaran yang memudahkan proses transaksi, bukan barang atau jasa yang dengan sendirinya menjadi objek PPN dalam skema SPP-TDLN. Sistem tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberadaan kode QR atau pilihan membayar melalui QRIS tidak otomatis menimbulkan kewajiban PPN baru bagi pembeli.
Penilaian pajak tetap perlu melihat jenis barang atau jasa yang dibeli, pihak yang melakukan penyerahan, serta aturan PPN yang berlaku atas transaksi tersebut. Apabila suatu barang atau jasa memang termasuk objek PPN dan penjual berkewajiban memungutnya, perlakuan pajak mengikuti ketentuan yang sama, terlepas dari pembayaran dilakukan dengan QRIS, uang tunai, kartu, atau cara lain. Sebaliknya, transaksi yang tidak terutang PPN tidak menjadi terutang hanya karena pembayarannya memakai QRIS. Penegasan DJP ini membedakan alat pembayaran dari objek pajak, sekaligus membatasi isu tersebut pada konteks SPP-TDLN. Masyarakat dapat merujuk informasi resmi DJP dan ketentuan perpajakan untuk memahami perlakuan suatu transaksi secara tepat, alih-alih menganggap seluruh pembayaran digital otomatis dikenai pajak.
SPP-TDLN, yang mulai berlaku pada 25 September 2026, merupakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cakupan kebijakan ini berhubungan dengan transaksi lintas negara: barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak yang berasal dari luar negeri, lalu digunakan atau dimanfaatkan di dalam negeri. Dengan demikian, titik utamanya adalah asal produk atau jasa serta pemanfaatannya, bukan semata-mata metode pembayaran yang dipilih konsumen.
Barang kena pajak tidak berwujud dapat mencakup produk yang tidak memiliki bentuk fisik dan diperoleh secara digital. Sementara itu, jasa kena pajak mencakup layanan yang disediakan pihak luar negeri dan dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam penerapannya, SPP-TDLN ditujukan untuk memungut PPN atas pemanfaatan objek tersebut. Penjelasan ini membantu membedakan transaksi yang berpotensi masuk cakupan dari transaksi domestik yang hanya menggunakan kanal pembayaran digital.
Karena itu, keberadaan QRIS dalam suatu pembayaran tidak dengan sendirinya membuat transaksi tersebut dikenai PPN melalui SPP-TDLN. QRIS adalah standar atau sarana pembayaran, sedangkan SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan pajak atas pemanfaatan barang atau jasa dari luar negeri. Konsumen dapat menggunakan beragam cara pembayaran untuk suatu transaksi, tetapi cara pembayaran itu tidak otomatis menentukan apakah objeknya termasuk dalam ruang lingkup mekanisme ini. Penilaian tetap perlu melihat sifat transaksi dan asal barang atau jasa yang dibeli.
DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak secara khusus mengatur QRIS. Oleh sebab itu, isu mengenai pajak QRIS perlu dipahami dengan memisahkan instrumen pembayaran dari objek pajaknya. Pembayaran QRIS untuk transaksi domestik tidak otomatis menjadi objek PPN berdasarkan mekanisme ini hanya karena memakai kode QR. Sebaliknya, pemanfaatan produk atau layanan digital dari luar negeri dapat perlu ditinjau berdasarkan ketentuan PPN yang relevan, terlepas dari cara pembayarannya. Pemahaman atas batas cakupan tersebut penting agar konsumen dan pelaku usaha tidak menyamakan penggunaan teknologi pembayaran dengan timbulnya kewajiban pajak.Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembayaran menggunakan QRIS di dalam negeri tidak otomatis dipungut PPN melalui skema SPP-TDLN. Artinya, konsumen yang membayar kopi di kedai atau berbelanja di mal dengan memindai kode QR tidak serta-merta dikenai PPN karena metode pembayarannya. QRIS merupakan sarana pembayaran, sedangkan SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan pajak atas jenis transaksi tertentu yang menjadi cakupan skema tersebut. Karena itu, keberadaan QRIS pada proses pembayaran bukan dasar tersendiri untuk menyimpulkan bahwa PPN dipungut melalui mekanisme tersebut.
Bagi masyarakat, pembedaan ini membantu meluruskan anggapan bahwa setiap transaksi QRIS akan menambah pungutan pajak baru. Jika seseorang membayar makanan, minuman, atau barang di tempat usaha di Indonesia, transaksi domestik itu tidak termasuk pemungutan PPN melalui SPP-TDLN sebagaimana dijelaskan DJP. Klarifikasi tersebut berfokus pada jalur pemungutan pajak yang dimaksud, bukan pada perubahan harga, tarif, atau kewajiban pajak yang mungkin melekat pada barang dan jasa menurut ketentuan perpajakan lainnya. Konsumen tetap dapat melihat rincian harga dan bukti pembayaran dari penjual, seperti pada transaksi dengan metode pembayaran lain.
Batas pernyataan DJP perlu diperhatikan agar klarifikasi ini tidak ditafsirkan terlalu luas. Pernyataan bahwa transaksi domestik tidak otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN bukan berarti semua transaksi QRIS bebas dari pajak dalam keadaan apa pun. Perlakuan pajak dapat bergantung pada sifat transaksi, pihak yang terlibat, serta aturan yang berlaku untuk barang atau jasa yang diperjualbelikan. Dengan demikian, QRIS sendiri tidak menentukan ada atau tidaknya kewajiban PPN. Jika muncul pertanyaan mengenai transaksi tertentu, penilaian sebaiknya mengacu pada ketentuan yang relevan dan penjelasan resmi, bukan semata-mata pada penggunaan kode QR. Pemahaman ini menjaga informasi tetap akurat: pembayaran kopi atau belanja di mal dengan QRIS tidak otomatis dipungut PPN melalui skema SPP-TDLN, tanpa menghapus kemungkinan kewajiban pajak lain sesuai aturan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa transaksi digital yang berpotensi masuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN adalah transaksi dengan penyedia dari luar negeri. Dalam kondisi tersebut, hal yang menjadi perhatian bukan penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran, melainkan transaksi atas barang atau jasa digital yang disediakan oleh pihak asing. QRIS hanya berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pembayaran, sebagaimana metode pembayaran lain yang tersedia bagi konsumen.
Salah satu contoh yang dapat menggambarkan kondisi ini ialah pembelian top up untuk permainan digital dari penyedia luar negeri. Apabila konsumen di Indonesia membeli saldo atau item gim yang disediakan oleh perusahaan asing dan membayar melalui QRIS, transaksi itu dapat berkaitan dengan pemanfaatan produk digital dari luar negeri. Contoh lainnya adalah pembayaran berlangganan layanan streaming yang penyedianya berkedudukan di luar negeri. Jika pembayaran layanan tersebut dilakukan dengan memindai kode QR, cara pembayaran itu tidak mengubah asal penyedia maupun sifat layanan yang dibeli.
Karena itu, konsumen perlu membedakan transaksi digital lintas negara dan transaksi domestik. Pembayaran menggunakan QRIS kepada pedagang atau penyedia dalam negeri tidak otomatis menjadi objek pemungutan PPN melalui skema tersebut hanya karena QRIS digunakan. Penentuan perlakuan pajak berkaitan dengan ketentuan yang berlaku serta karakteristik transaksi dan pihak yang menyediakan barang atau jasa, bukan semata-mata kanal pembayarannya. DJP menegaskan bahwa PMK Nomor 49 Tahun 2026 bukan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS. Dengan demikian, tidak ada pajak baru atas transaksi dalam negeri yang menggunakan QRIS.
48 kunjungan





