Audiensi LBH LIRA Jawa Timur dengan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya: Potensi Sinergisitas dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., mengadakan audiensi dengan pihak Oditurat Militer Tinggi III Surabaya. Audiensi yang diadakan pada Rabu, 18 Desember 2024, ini bertujuan untuk membahas potensi sinergisitas antara kedua lembaga dalam berbagai bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

 

Dalam audiensi tersebut, hadir Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, Laksamana Pertama TNI, Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.H., M.Tr.Opsla., bersama dengan Wakil Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk (K) Esy Wahyu Widayati, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya, seperti Yuliati, S.H., M.H., dan Heru Setio Budi, S.H. Diskusi yang berlangsung produktif tersebut membahas berbagai topik penting, termasuk peluang kerjasama dalam penegakan hukum, terutama yang melibatkan kasus hukum militer dan masyarakat sipil.

 

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah:

1. **Perkenalan LBH LIRA Jawa Timur**: Menyampaikan visi dan misi LBH LIRA Jawa Timur, serta peran pentingnya sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum yang adil dan profesional.

2. **Peran Oditurat Militer Tinggi III Surabaya**: Mengapresiasi kontribusi Oditurat Militer dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur, baik dalam hukum militer, KUHPidana, maupun KUHPerdata.

3. **Sinergitas Penegakan Hukum**: Diskusi mengenai potensi kerjasama dalam kasus hukum yang melibatkan hukum militer dan masyarakat sipil, serta pentingnya penguatan koordinasi antara kedua pihak.

4. **Pendidikan dan Pelatihan Hukum**: Usulan untuk menyelenggarakan program pelatihan bersama untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat dan prajurit militer.

5. **Penanganan Konflik dan Mediasi**: Pembahasan mengenai mekanisme penanganan konflik sipil-militer dengan pendekatan Restorative Justice.

6. **Pemberantasan Korupsi**: Kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan institusi militer dan pihak terkait lainnya.

7. **Dukungan Hukum bagi Prajurit dan Masyarakat**: Menyusun langkah-langkah kolaboratif untuk memberikan bantuan hukum kepada prajurit yang terlibat dalam kasus hukum sipil dan masyarakat terdampak konflik.

 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif sinergisitas yang dijalin antara LBH LIRA Jawa Timur dan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya. Samsudin berharap bahwa kerjasama ini dapat lebih mempererat hubungan antara LSM dan institusi militer, serta meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Jawa Timur.

 

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) dan merencanakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi hasil kerjasama serta membahas isu-isu terkini yang membutuhkan sinergi antara LBH LIRA Jawa Timur dan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya.

 

Penutupan pertemuan ini diakhiri dengan komitmen dari LBH LIRA Jawa Timur untuk terus mendukung tugas-tugas Oditurat Militer Tinggi III Surabaya dan menetapkan langkah-langkah kongkret sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut.

 

(Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *