BGN Beri Jalan bagi Mitra untuk Mengganti Yayasan Pengelola Program MBG

BGN Beri Jalan bagi Mitra untuk Mengganti Yayasan Pengelola Program MBG

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi temuan dalam proses registrasi mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari proses tersebut, BGN menemukan adanya yayasan yang secara administratif tercatat sebagai pengelola, tetapi tidak menunjukkan keterlibatan nyata dalam operasional dapur SPPG. Kondisi ini menjadi perhatian karena pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan pembagian peran yang jelas dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sejumlah kasus, yayasan disebut tidak menjalankan fungsi operasional, pembinaan, maupun pengawasan terhadap dapur SPPG. Yayasan tersebut juga dinilai tidak terlibat dalam memastikan kelancaran penyediaan makanan, penerapan standar layanan, serta koordinasi dengan mitra pembangunan. Meskipun demikian, yayasan tetap meminta mitra menyetorkan sejumlah dana yang dihitung berdasarkan jumlah ompreng atau porsi makanan yang disalurkan. Praktik semacam ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kontribusi yayasan dalam pelaksanaan program.

Menanggapi persoalan tersebut, BGN membuka kesempatan bagi mitra untuk mengganti yayasan pengelola apabila yayasan yang digunakan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap jalannya dapur SPPG. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan bahwa yayasan yang tercantum dalam struktur pengelolaan benar-benar memiliki peran, kapasitas, dan tanggung jawab yang sesuai. Penggantian bukan ditujukan kepada seluruh yayasan, melainkan kepada pihak yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

BGN juga menekankan pentingnya transparansi hubungan mitra pembangunan dan yayasan. Setiap pihak perlu memahami kewenangan, kewajiban, serta mekanisme pembiayaan sebelum kegiatan operasional berlangsung. Dengan penataan tersebut, pengelolaan SPPG diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga akuntabilitas program MBG dan memastikan sumber daya digunakan bagi pemenuhan gizi masyarakat.

Persoalan mengenai permintaan setoran kepada mitra perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menambah beban dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan, beban tersebut menjadi tidak proporsional apabila yayasan pengelola tidak menjalankan fungsi operasional, pendampingan, atau pembinaan secara nyata. Dalam kondisi demikian, mitra dapat menghadapi pengurangan dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

BGN memandang tata kelola anggaran memiliki hubungan langsung dengan kualitas makanan yang disajikan. Setiap pengeluaran yang tidak berkaitan dengan proses operasional berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk bahan pangan, pengolahan, distribusi, serta pengawasan mutu. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh mitra, tetapi juga oleh penerima manfaat yang berhak memperoleh makanan sesuai standar gizi, keamanan, dan kelayakan. Karena itu, mekanisme kemitraan perlu disusun secara transparan agar seluruh pihak memahami peran, tanggung jawab, dan dasar penggunaan anggaran.

Pengelolaan dana MBG juga harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun manfaat yang dihasilkan. Setiap rupiah dalam anggaran program perlu diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendukung pencapaian tujuan program. BGN menekankan bahwa anggaran harus dimanfaatkan seefisien, seadil, dan semaksimal mungkin agar dapat dikonversi menjadi makanan yang berkualitas. Prinsip ini mencakup pencegahan pungutan yang tidak beralasan, penguatan pengawasan, serta evaluasi terhadap yayasan yang tidak memberikan dukungan operasional memadai. Dengan demikian, kesempatan mengganti yayasan bukan semata-mata perubahan administratif, melainkan langkah untuk menjaga efektivitas program, melindungi mitra dari beban yang tidak semestinya, dan memastikan kebutuhan gizi penerima manfaat tetap menjadi prioritas.

BGN menyediakan sarana bagi mitra yang mengalami persoalan dalam kerja sama dengan yayasan pengelola program MBG untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan. Sarana tersebut diwujudkan melalui dua portal registrasi yang memiliki peruntukan berbeda, yaitu portal registrasi untuk yayasan dan portal registrasi untuk mitra. Keberadaan kedua portal ini memberikan jalur bagi pihak terkait untuk menyampaikan data dan informasi sesuai dengan posisinya dalam pelaksanaan kerja sama.

Melalui portal registrasi mitra, mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan yayasan baru sebagai pengganti yayasan yang selama ini menjadi pengelola kerja sama. Pengajuan tersebut tidak hanya memuat usulan pergantian yayasan, tetapi juga dapat disertai bukti yang berkaitan dengan persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama. Bukti itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan mitra dalam menindaklanjuti keluhannya kepada BGN.

Dengan mekanisme ini, mitra memiliki ruang untuk melaporkan kondisi yang dinilai merugikan sekaligus menyampaikan dasar pendukung atas laporan tersebut. Informasi mengenai persoalan dan kerugian selama kerja sama dapat membantu BGN memahami konteks pengajuan yang disampaikan melalui sarana registrasi yang tersedia. Sementara itu, portal registrasi yayasan tetap disediakan sebagai jalur tersendiri untuk kepentingan pendaftaran yayasan.

Setelah pengajuan diterima, BGN akan memprosesnya berdasarkan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Proses tersebut mencakup penanganan terhadap pengajuan yang disampaikan melalui portal sesuai dengan informasi dan bukti yang dilampirkan oleh mitra. Dengan demikian, pergantian yayasan diajukan melalui sarana resmi yang telah disediakan, sementara tindak lanjutnya dilakukan oleh BGN sesuai ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.

Kebijakan yang memberikan ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih sehat. BGN berharap setiap pihak dapat menjalankan perannya secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat. Perbaikan hubungan mitra dan yayasan diharapkan mengurangi potensi kendala dalam pelaksanaan, sekaligus menciptakan koordinasi yang lebih efektif dari tahap perencanaan hingga penyediaan makanan.

Melalui tata kelola yang lebih baik, anggaran MBG diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Dana yang disalurkan harus benar-benar menghasilkan menu dengan kualitas baik dan kandungan gizi yang sesuai. Selain memenuhi standar gizi, makanan tersebut perlu disiapkan secara aman, higienis, dan layak dikonsumsi agar dapat diterima dengan baik oleh penerima manfaat.

BGN juga menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari tersalurkannya anggaran atau tersedianya makanan. Proses pengelolaan, penggunaan dana, pemilihan bahan pangan, serta pemenuhan standar pelayanan perlu dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap mitra dan yayasan dituntut menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugas, termasuk menyampaikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudaryono menegaskan pentingnya pertanggungjawaban, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh pelaksanaan MBG. Ketiga prinsip tersebut menjadi dasar agar kemitraan berjalan secara wajar serta mencegah penggunaan anggaran yang tidak sejalan dengan tujuan program. Dengan hubungan kerja yang lebih sehat mitra dan yayasan, BGN berharap mutu menu, pemenuhan gizi, dan tata kelola MBG dapat terus diperbaiki demi kepentingan penerima manfaat.