KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendorong penambahan jumlah petugas haji perempuan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelayanan kepada jemaah, terutama karena komposisi jemaah haji Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung didominasi perempuan. Kebutuhan terhadap pendamping perempuan dipandang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan agar layanan yang diberikan lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan jemaah.
Atalia menyampaikan dorongan itu dalam rangkaian kunjungan kerja ke Kota Medan, Sumatera Utara. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk menyerap masukan sekaligus membahas berbagai aspek penyelenggaraan haji bersama pihak terkait. Dalam konteks pelayanan di lapangan, keberadaan petugas perempuan dianggap dapat membantu menangani persoalan yang bersifat khusus, termasuk pendampingan kesehatan, kebutuhan privasi, serta komunikasi dengan jemaah perempuan.
Penambahan personel tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi juga komposisi dan kesiapan petugas. Perencanaan perlu mempertimbangkan sebaran jemaah, karakteristik kelompok terbang, serta lokasi pelayanan yang membutuhkan pendampingan intensif. Dengan komposisi petugas yang lebih seimbang, koordinasi di asrama haji, perjalanan, dan sejumlah titik layanan di Tanah Suci diharapkan dapat berlangsung lebih efektif.
Usulan tersebut juga menempatkan perspektif perempuan sebagai bagian penting dalam evaluasi penyelenggaraan haji. Petugas yang memahami pengalaman dan kebutuhan jemaah perempuan dapat membantu menciptakan layanan yang lebih aman, nyaman, dan setara. Karena itu, pembahasan mengenai kuota serta perekrutan petugas haji untuk 2027 diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan teknis, tetapi juga mempertimbangkan data komposisi jemaah serta masukan dari daerah. Dorongan dari Komisi VIII menjadi salah satu perhatian yang dapat dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dalam menyiapkan penyelenggaraan haji 1448 Hijriah.
Atalia menyampaikan bahwa data jemaah haji asal Sumatera Utara menjadi salah satu gambaran penting dalam pembahasan kebutuhan petugas selama penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan data tersebut, jumlah jemaah dari wilayah itu diperkirakan mencapai sekitar 5.913 orang. Angka ini perlu dibaca sebagai data perkiraan sebagaimana disampaikan, bukan sebagai angka mutlak yang berdiri sendiri. Perbedaan pencatatan, pembaruan daftar keberangkatan, atau penyesuaian administrasi dapat memengaruhi jumlah akhir jemaah yang diberangkatkan.
Dari keseluruhan jumlah itu, sekitar 3.300 jemaah disebut merupakan perempuan, sedangkan sekitar 2.500 lainnya adalah laki-laki. Penyebutan angka tersebut menunjukkan bahwa komposisi jemaah perempuan lebih besar dibandingkan jemaah laki-laki dalam rombongan asal Sumatera Utara. Selisih komposisi ini menjadi informasi relevan ketika penyelenggara menilai kebutuhan layanan di lapangan, terutama layanan yang berkaitan dengan pendampingan, komunikasi, kesehatan, serta penanganan kebutuhan khusus jemaah perempuan. Meski demikian, angka 3.300 dan 2.500 itu sama-sama menggunakan kata “sekitar,” sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai hasil penghitungan terperinci hingga satu orang.
Data tersebut memperlihatkan dominasi jemaah perempuan dalam rombongan asal Sumatera Utara. Temuan itu memperkuat alasan untuk mempertimbangkan keterlibatan petugas haji perempuan dalam jumlah yang memadai, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan bagi seluruh jemaah. Kehadiran petugas perempuan dapat membantu menjembatani kebutuhan komunikasi dan pendampingan, khususnya ketika jemaah memerlukan konsultasi mengenai persoalan pribadi, kesehatan, ibadah, atau layanan yang membutuhkan privasi. Namun, data komposisi ini tetap perlu ditempatkan dalam konteks perencanaan secara menyeluruh. Jumlah petugas tidak hanya ditentukan oleh perbandingan jemaah perempuan dan laki-laki, tetapi juga oleh sebaran kloter, lokasi layanan, karakteristik usia, kondisi kesehatan, serta pola kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi. Karena itu, informasi dari Sumatera Utara dapat menjadi salah satu dasar evaluasi bagi penyusunan formasi petugas haji pada penyelenggaraan 2027, dengan tetap merujuk pada data resmi yang telah diverifikasi. Pembaruan data secara berkala penting agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi jemaah dan kebutuhan pelayanan di lapangan secara tepat.
Komposisi jemaah dan petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 menunjukkan adanya perbedaan proporsi yang cukup nyata. Dari keseluruhan jemaah yang berangkat, sekitar 55 persen merupakan perempuan. Angka tersebut memperlihatkan bahwa jemaah perempuan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi jumlah maupun kebutuhan pelayanan selama berada di Tanah Suci.
Di sisi lain, jumlah petugas haji perempuan pada periode yang sama berada di kisaran 33 persen. Dengan demikian, proporsi petugas perempuan masih lebih rendah dibandingkan persentase jemaah perempuan. Perbedaan ini menjadi perhatian karena petugas memiliki peran dalam mendampingi, melayani, serta menangani berbagai kebutuhan jemaah selama rangkaian ibadah, termasuk kebutuhan yang bersifat khusus bagi jemaah perempuan.
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan komposisi penerima layanan dan ketersediaan petugas perempuan. Ketika lebih dari separuh jemaah adalah perempuan, jumlah petugas perempuan yang hanya sekitar sepertiga dari keseluruhan petugas dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan di lapangan. Kehadiran petugas perempuan juga dapat mendukung komunikasi yang lebih nyaman, terutama ketika jemaah memerlukan pendampingan dalam persoalan kesehatan, pelayanan personal, maupun penyampaian informasi.
Atalia mendorong agar jumlah petugas haji perempuan ditambah dalam penyelenggaraan berikutnya. Dorongan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan komposisi jemaah perempuan yang lebih besar daripada komposisi petugas perempuan pada 2026. Penambahan ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan proporsi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan. Kebijakan tersebut tetap perlu disertai perencanaan kebutuhan, proses seleksi yang memadai, dan penempatan petugas sesuai kompetensi serta kondisi operasional di setiap wilayah layanan.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai penting karena jemaah perempuan memiliki kebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan secara tepat, nyaman, dan sensitif. Atalia menilai, petugas perempuan dapat menjadi pihak yang lebih mudah dihubungi ketika jemaah membutuhkan bantuan dalam menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan kondisi pribadi, kesehatan, maupun aktivitas ibadah selama berada di Tanah Suci.
Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian informasi, tetapi juga mencakup dukungan ketika jemaah menghadapi situasi yang membutuhkan perhatian khusus. Sebagian jemaah perempuan mungkin merasa lebih leluasa untuk menyampaikan keluhan atau meminta bantuan kepada petugas perempuan. Kehadiran mereka dapat membantu menciptakan ruang pendampingan yang lebih terbuka, terutama dalam menangani kebutuhan yang bersifat personal dan tidak selalu mudah disampaikan kepada petugas laki-laki.
Menurut Atalia, pemenuhan kebutuhan jemaah perempuan perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan ibadah haji. Petugas yang memahami karakteristik kebutuhan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan secara lebih responsif. Pendampingan yang memadai juga penting agar jemaah perempuan dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan rasa aman dan memperoleh bantuan ketika menghadapi kendala selama perjalanan maupun pelaksanaan ibadah.
Pandangan itu menjadi dasar bagi usulan penambahan jumlah petugas haji perempuan dalam penyelenggaraan mendatang. Penambahan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan untuk memperkuat layanan dan memastikan jemaah perempuan memiliki akses pendampingan yang memadai. Usulan ini selanjutnya ditempatkan dalam rencana penyelenggaraan ibadah haji 2027, dengan perhatian pada kesiapan pelayanan bagi seluruh jemaah sesuai kebutuhan masing-masing.

