Kunjungan Komisi III DPR ke Kediaman Kapolri Suyudi dan Harapan Pembenahan Polri

Kunjungan Komisi III DPR ke Kediaman Kapolri Suyudi dan Harapan Pembenahan Polri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi kediaman Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pertemuan Komisi III DPR RI dan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terjadinya pergantian jabatan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedatangan sejumlah anggota Komisi III ke kediaman Kapolri merupakan agenda yang memang dilakukan oleh komisi tersebut setiap kali terjadi pergantian Kapolri. Dengan demikian, kunjungan kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengikuti tradisi yang telah dijalankan Komisi III DPR RI pada momentum serupa.

Tradisi tersebut menempatkan kediaman Kapolri sebagai salah satu tempat kunjungan Komisi III DPR RI setelah adanya pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kunjungan pada Sabtu itu berlangsung di kediaman Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Jakarta, dengan kehadiran sejumlah anggota komisi dan penegasan dari Habiburokhman mengenai kebiasaan tersebut.

Peristiwa ini menjadi informasi awal terkait hubungan kelembagaan Komisi III DPR RI dan Kapolri yang baru menjabat. Keterangan mengenai kunjungan disampaikan secara langsung oleh pimpinan Komisi III, sehingga menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari tradisi komisi setiap kali posisi Kapolri mengalami pergantian. Tidak terdapat keterangan lain mengenai tujuan kunjungan di luar kebiasaan tersebut.

Pertemuan anggota Komisi III DPR dan Kapolri Suyudi berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban di kediaman pribadi Kapolri. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi para anggota Komisi III untuk bersilaturahmi secara langsung dengan Suyudi setelah dirinya menjabat sebagai Kapolri. Dalam pertemuan itu, Suyudi menerima para tamu dengan suasana kekeluargaan, sehingga agenda kunjungan tidak hanya berlangsung sebagai pertemuan resmi, tetapi juga mencerminkan hubungan baik lembaga legislatif dan pimpinan Polri.

Salah satu momen penting dalam pertemuan tersebut adalah ketika Suyudi memperkenalkan seluruh anggota keluarganya kepada anggota Komisi III DPR yang hadir. Perkenalan ini memberikan nuansa personal dalam kunjungan tersebut. Para anggota Komisi III dapat mengenal keluarga Suyudi secara langsung di lingkungan kediamannya, sementara Suyudi menunjukkan keterbukaannya dalam menyambut para wakil rakyat. Kehadiran keluarga dalam pertemuan itu turut memperkuat suasana akrab yang mewarnai kunjungan, tanpa menghilangkan konteks resmi dari pertemuan Komisi III DPR dan Kapolri.

Kunjungan ke kediaman Kapolri juga tidak terlepas dari tradisi yang berlangsung setelah pergantian Kapolri. Tradisi tersebut menjadi ruang bagi anggota Komisi III DPR untuk menyampaikan perhatian serta menjalin komunikasi dengan pimpinan baru Polri. Bagi Suyudi, pertemuan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk kembali menegaskan komitmennya terhadap konsep “polisi sahabat masyarakat”. Penegasan tersebut menunjukkan arah hubungan yang hendak dibangun, yakni kehadiran polisi sebagai sosok yang dekat dan bersahabat dengan masyarakat. Komitmen itu disampaikan dalam suasana pertemuan yang cair, di tengah silaturahmi dan perkenalan keluarga di kediaman pribadi Kapolri.

Komisi III DPR menyampaikan dukungan kepada Suyudi untuk melakukan pembenahan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dukungan tersebut disampaikan dalam kunjungan sejumlah anggota komisi ke kediaman Kapolri Suyudi. Pertemuan itu menjadi momentum untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi institusi kepolisian sekaligus menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru mampu memperkuat kepercayaan publik.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III juga menyampaikan sejumlah keluhan yang mereka terima dari masyarakat. Salah satu sorotan berkaitan dengan masih adanya oknum pejabat Polri yang dinilai bersikap arogan ketika berhadapan dengan warga, lembaga negara, maupun pihak lain. Sikap semacam itu dinilai dapat memengaruhi citra kepolisian secara keseluruhan, terutama ketika muncul dalam pelaksanaan tugas yang seharusnya mengedepankan pelayanan, penghormatan, dan komunikasi yang baik.

Habiburokhman menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh institusi Polri ataupun seluruh anggotanya. Keluhan itu secara khusus menyasar perilaku oknum pejabat yang dianggap belum mencerminkan profesionalisme dan semangat melayani masyarakat. Penegasan ini penting agar evaluasi terhadap tindakan individu tidak dipahami sebagai penilaian menyeluruh terhadap kinerja kepolisian.

Anggota Komisi III berharap persoalan tersebut dapat diperbaiki di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi. Pembenahan diharapkan mencakup penguatan pengawasan internal, peningkatan disiplin, serta penegakan kode etik secara konsisten terhadap anggota yang melanggar. Dengan langkah tersebut, Polri dapat membangun budaya kerja yang lebih terbuka dan responsif. Dukungan DPR, menurut para anggota komisi, perlu diikuti komunikasi yang berkelanjutan agar setiap masukan dapat diterjemahkan menjadi perbaikan nyata, tanpa mengurangi penghargaan terhadap tugas berat yang dijalankan para personel kepolisian.

Proses Suyudi menjadi Kapolri berlangsung melalui tahapan konstitusional yang melibatkan Presiden dan DPR. Sebelum rangkaian pembahasan di parlemen dimulai, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu mengajukan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Pengajuan tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk menjalankan fungsi pertimbangan dan persetujuan terhadap calon pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan status sebagai satu-satunya nama yang diajukan, Suyudi kemudian mengikuti proses penilaian yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Surat presiden mengenai pengajuan Suyudi diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Setelah surat tersebut diterima, proses pembahasan dilanjutkan oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Sehari kemudian, tepatnya pada Kamis, 1 Oktober 2026, Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Suyudi. Dalam agenda tersebut, komisi menilai kapasitas, rekam jejak, visi, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin institusi kepolisian. Uji tersebut menjadi tahapan penting sebelum DPR memberikan persetujuan atas pencalonannya.

Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Suyudi disetujui oleh Komisi III DPR sebagai Kapolri. Persetujuan itu menempatkannya sebagai pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rangkaian proses di parlemen kemudian berlanjut pada tahap pengangkatan oleh Presiden. Pada Kamis sore, Suyudi resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas Suyudi sebagai Kapolri setelah melalui pengajuan presiden, penerimaan surat oleh DPR, uji kepatutan dan kelayakan, serta persetujuan Komisi III DPR.